Jumat, 26 November 2010

FRANCHISING SEBAGAI PENUNJANG EKONOMI INDONESIA

Waralaba atau Franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan dan atau penjualan barang dan jasa.
Sedangkan menurut Assosiasi Frenchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah:
Suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek (franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Franchisor dan franchisee
Selain pengertian waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee.
• Franchisor atau pemberi waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
• Franchisee atau penerima waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki pemberi waralaba.
Jenis waralaba
Waralaba dapat dibagi menjadi dua:
• Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
• Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
Biaya waralaba meliputi:
• Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI
• Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.

Waralaba di Indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee. Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut:
• Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
• Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
• Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
• Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Bisnis waralaba sendiri sangat banyak di minati oleh banyak orang karena selain menguntungkan,juga memandirikan perekonomian Indonesia. Berniaga mungkin menjadi salah satu waralaba yang sangat gencar saat ini. Walaupun hanya gagasan sederhana namun kebanyakan orang lebih melihat banyaknya peluang bisnis melalui berniaga.
Bahkan, disaat ini banyak sekali bisnis waralaba yang langsung mendapat respon publik dan cepat sekali ngetop seperti Starbuck Coffee dan BreadTalk milik Pengusaha mudak Bapak Jhony Andrean. Pemilik jaringan bisnis waralaba memiliki kekuatan yang jauh lebih besar dibandingkan orang kuat dan ulet yang membuka bisnisnya sendiri. kalau sebuah jaringan bisnis waralaba berdiri disamping sebuah gerai bisnis independen dengan core bisnis yang sama , milik orang kuat dan ulet, maka kemungkinan nya adalah orang kuat dan ulet tersebut akan segera menutup gerainya.

Bisnis berbasis jaringan waralaba boleh dikatakan merupakan kisah keberhasilan bisnis yang paling spektakuler di abad 21 ini. Bahkan KFC atau Mc’Donald sekarang menjadi bisnis waralaba yang mempunyai pemasok terbanyak untuk para produsen.


Berikut ini adalah beberapa contoh produk-produk yang dijadikan bisnis waralaba di Indonesia bahkan luar negeri :

Masih banyak lgi contoh-contoh lain dari bisnis waralaba. Bisnis waralaba memang tidak selalu menguntungkan,adapula yang mengalami kerugian. Pada umumnya penyebab kegagalan waralaba adalah tambahan pola juga campur tangan terhadap system franchise atau produk yang sudah di bangun franchisor.
Pertimbangan Dalam Bisnis Waralaba
Usaha waralaba ini tentu akan membentuk sebuah usaha yang bermanfaat bagi banyak orang. Pada dasarnya konsep bisnis waralaba ini dirancang guna memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menjalin kemitraan bisnis yang saling melindungi dan menguntungkan.
Dengan demikian, terlepas dari misi sosial, aspek bisnis waralaba menjadi pertimbangan kondisi masyarakat saat ini. Pasalnya, dari data yang dilansir oleh pemerintah, jumlah pengusaha kecil dan menengah itu mencapai 95 % dari keseluruhan pengusaha yang ada di Indonesia. Artinya bisnis waralaba ini masih sangat prospektus dengan dasar adanya potensi yang dapat diambil dari para pengusaha kecil dan menengah di negeri ini masih sangat besar, dan belum dioptimalisasi pemanfaatannya.
Konsep usaha waralaba ini didalamnya terkandung ajaran berupa terjalinnya silaturrahmi. Kita tahu, aktivitas silaturrahmi dalam ajaran Islam disebutkan sebagai aktivitas yang akan mendatangkan rahmat Allah yang tidak terkira. Dalam konteks ini, Islam telah lebih dahulu memberikan kunci bagi mereka yang ingin dipanjangkan usianya dan dibanyakkan rizkinya, yaitu dengan cara menyambung persaudaraan. Salah satu bentuk persaudaraan dalam dunia bisnis adalah dengan membangun jaringan bisnis secara Islami.
Oleh sebab itu, dalam membangun bisnis waralaba pun kita harus selalu berprinsip pada ekonomi Islam dan menjaganya dengan menerapkan etika bisnis secara islami. Dari sini, maka akan terlahir usaha untuk mempertimbangkan secara bijaksana dan cermat dalam menumbuhkan dan membangun jaringan bisnis waralaba.
Dalam melakukan bisnis waralaba ini, menurut Rambat Lupiyoadi dan Jero wacik (1998), ada beberapa aspek yang harus dipertimbangkan dengan cermat, yaitu:
 Organisasi dari perusahaan yang diberi hak.
 Modifikasi sistem operasi.
 Masalah perjanjian atau kontrak yang ada.
Selain permasalahan-permasalahan di atas, dalam usaha waralaba ini memiliki beberapa kelebihan dan kekurangannya yang perlu kita sadarinya dari awal. Beberapa kelebihan usaha waralaba ini, diantaranya: adanya pelatihan yang khusus diberikan oleh pemegang lisensi sehingga pemberdayaan sumber daya manusia dapat dilakukan; keuntungan dari penggunaan merek yang sudah dikenal di dunia sehingga untuk memasarkannya tidak diperlukan lagi biaya yang tinggi; umumnya perusahaan yang memberikan hak lisensinya mempunyai jaringan pemasaran yang kuat dan sudah terbukti keandalannya sehingga si pemegang lisensi dapat memanfaatkan jaringan ini; adanya bantuan keuangan bagi jalannya dan kemajuan perusahaan.
Sementara itu, kekurangan dari bentuk usaha waralaba antara lain ada biaya paten yang harus dibayar oleh pemegang lisensi; kontrol dari perusahaan pemegang paten yang ketat; dan kontrol serta pemenuhan janji-janji dari pemegang paten yang biasanya tidak ditepati.
Dengan mengetahui seluk beluk bisnis usaha waralaba tersebut, diharapkan kita dapat berhati-hati dan bertindak secara maksimal dalam menerjuni bisnis ini sebagai wujud nyata dari integralitas boikot atas suatu produk.