Selasa, 18 Januari 2011

PERDAGANGAN ELEKTRONIK

Perdagangan Elektronik (Elektronik Commerce) sering disebut E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. dan dapat juga melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Sejarah perkembangan E-Commerce dimulai dengan Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat “perdagangan web” — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
Infrastruktur E-Commerce diantaranya:
• Infrastruktur jasa bisnis umum terdiri dari keamanan kartu cerdas (otentikasi), pembayaran elektronik, direktori / katalog.
• Infrastruktur distribusi informasi dan pesan meliputi EDI (electronic data interchange), e-mail, hypertext transfer protocol.
• Infrastruktur publikasi jaringan dan kandungan multimedia mencakup HTML, Java, Flash, WWW, VRML, PHP, ASP dan sebagainya.
• Infrastruktur Jaringan terdiri dari telekom, TV kabel, wireless, internet (VAN, WAN, LAN, Intranet, ekstranet).
Klasifikasi E-Commerce dibagi menjadi:
1. Business to Business (B2B) : perusahaan dengan perusahaan lainnya
2. Business to Consumer (B2C) : perusahaan dengan konsumen
3. Consumer-to-business (C2B) : konsumen dengan perusahaan
4. Consumer-to-consumer (C2C) : konsumen dengan konsumen
5. Nonbusiness E-Commerce : Dewasa ini makin banyak jumlah lembaga non-bisnis seperti lembaga akademis, organisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe E-Commerce untuk mengurangi biaya (misalnya, memperbaiki purchasing) atau untuk meningkatkan operasi dan layanan pablik.
Manfaat E-Commerce :
• Penjualan Global
• Pengurangan biaya operasi dan waktu jam buka 24 jam sehari
• memudahkan pelanggan untuk membeli disaat kapanpun dan dimanapun
• menghemat tenaga, waktu dan tempat
• Menyediakan harga kompetitif
• Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas
• Menyediakan banyak bonus seperti kupon penawaran istimewa, dan diskon
• Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
Permasalahaan E-Commerce
meskipun e-commerce memliki bnyak keuntungan yang memudahkan penjiualan disisi lain masih memiliki hambatan dan permasalahan diantaranya:
• masih belum tuntasnya Digital signature, Uang digital / cybermoney, Status hukum dari paper-less transaction, [de]Regulasi
• Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
• Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal, di indonesia biaya untuk mengakses internet masih tergolong lambat dan mahal, sehingga menghambat sebuah e-commerce, walaupun tidak semuanya.
• Delivery channel, pengiriman barang ditakutkan rusak atau hilang di tengah jalan, dan masalah waktu sampainya barang kepada konsumen.
• Kultur dan Kepercayaan (trust), Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
• Security,
• Munculnya jenis kejahatan baru, Penggunaan kartu kredit curian / palsu, Penipuan melalui SMS, kuis, Kurangnya perlindungan kepada konsumen, Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan.
Dalam E-Commerce, para pihak diberikan kewenangan untuk menentukan hukum yang berlaku untuk mengakomodir kegiatan E-Commerce tersebut. Apabila para pihak tidka menentukan pilihan hukum, maka yang berlaku adalah hukum internasional. Apabila telah diperjanjikan hukum yang berlaku, maka apabila terjadi perselisihan, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan menurut hukum yang telah disepakati tersebut. Dalam hal mengajukan gugatan, gugatan dapat diajukan baik secara perorangan maupun gugatan perwakilan. Gugatan diajukan kepada badan hukum pelaku usaha tersebut.

Lembaga yang berwenang untuk mengatasi perselisihan tersebut tergantung dari hukum yang disepakati kedua pihak. Lembaga itu bisa saja adalah lembaga peradilan di Indonesia, dalam hal ini pengadilan niaga, ataupun lembaga arbitrase.

Untuk menentukan apakah situs yang kita masuki aman atau tidak, bisa saja digunakan penilaian dari lembaga yang memiliki tugas untuk menilai kinerja para pelaku usaha E-Commerce tersebut, sebagai dasar pertimbangan anda dalam menentukan situs yang aman. Lembaga ini berfungsi untuk mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan yang mencantumkan status subjek hukum pihak-pihak dalam transaksi elektronik. Lembaga tersebut adalah lembaga sertifikasi keandalan. Apabila pelaku usaha e-commerce telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga ini, berarti dia telah diaudit.

Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan


Masalah e-commerce
1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
• E-mail dan Messaging
• Content Management Systems
• Dokumen, spreadsheet, database
• Akunting dan sistem keuangan
• Informasi pengiriman dan pemesanan
• Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
• Sistem pembayaran domestik dan internasional
• Newsgroup
• On-line Shopping
• Conferencing
• Online Banking/internet Banking
• Product Digital/Non Digital
Perusahaan terkenal
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal.
Kecocokan barang
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.