Rabu, 23 November 2011

EKONOMI KOPERASI

BAB 5
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan, perkoperasian, dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :

b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.


Rumus :

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.


SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per Anggota dengan Model Matematika

SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Pembagian SHU per Anggota
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Sumber : Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz1cOChrQn7






SOAL
1. Apa yang di maksud dengan SHU ?
a. Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota.
b. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
c. Keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
Jawab : B
2. Pada UU no berapakah yang menjelaskan tentang pembagian SHU ?
a. UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
b. UU No. 26/1992 pasal 3 ayat 1
c. UU No. 27/1991 pasal 1 ayat 2
d. UU No. 28/1991 pasal 7 ayat 2
Jawab : A
3. Manakah yang termasuk dalam prinsip pembagian SHU ?
a. Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Pembagian SHU harus sesuai banyaknya anggota.
c. Pembagin SHU harus menurut besarnya kebutuhan anggota.
d. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Jawaban : D
4. Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Berikut ini adalah pengertian dari…
a. Perhitungan jasa penjualan
b. Perhitungan jasa pembelian
c. Jasa Simpanan (modal)
d. Pengertian pembagian SHU
Jawaban : C

5. Apa yang di maksud dengan jasa usaha ?
a. Terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
b. Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
c. Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
d. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jawaban : A




















BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsi-pprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.






Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber : fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

SOAL
1. Siapakah tokoh yang di dalam bukunya mendefinisikan tentang pengertian manajemen ?
a. Leon Garayon dan Paul O. Mohn
b. David Archuleta
c. Paul Hubert Casselman
d. Davinci George
Jawaban : C
2. Apakah unsure sosial yang terkandung dalam Pola Manajemen Koperasi ?
a. Kesukarelaan dalam keanggotaan
b. Persaudaraan/kekeluargaan
c. lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha.
d. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial .
Jawaban : C


3. Tugas pengawas koperasi adalah…
a. melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
b. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
c. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
d. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Jawaban : A
4. Apakah judul buku karangan Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang menjelaskan tentang fungsi koperasi ?
a. no voting by proxy.
b. The Board of Directions of Cooperatives
c. Amigos de guela
d. Little the bits
Jawaban : B
5. Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Adalah pengertian dari…
a. Pengawas Koperasi
b. Badan perwakilan Koperasi
c. Pengurus Koperasi
d. Manajer
Jawaban : D


BAB 7
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

Koperasi Produsen/Produksi koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
Koperasi ini beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)/ (Pemasaran)
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.

Jenis-jenis Koperasi dalam Pasal 16 No. Tahun 1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.




Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut Jenjang Hirarki Organisasi :
1. Koperasi Primer : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2. Koperasi Sekunder : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sumber : fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

SOAL :
1. Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk..
a. Koperasi serba usaha dan koperasi tunggal usaha
b. Koperasi produsen dan koperasi konsumen
c. Koperasi simpan pinjam dan koperasi primer
d. Koperasi primer dan koperasi sekunder
Jawab: D
2. Koperasi sekunder terbentuk dari sekurang-kurangnya 3 koperasi yaitu…
a. Koperasi jasa,koperasi pusat,koperasi simpan pinjam
b. Koperasi pusat,koperasi gabungan,koperasi primer
c. Koperasi produsen,koperasi konsumen,koperasi simpan pinjam
d. Koperasi jasa,koperasi produksi,koperasi unit desa
Jawab : B
3. Koperasi Unit Desa termasuk jenis koperasi berdasarkan
a. Banyaknya usaha yang dilakukan
b. Bidang usahanya
c. Status anggotanya
d. Fungsinya
Jawab : B
4. Koperasi yang memiliki fungsi Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari adalah..
a. Koperasi unit desa
b. Koperasi menurut fungsinya
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi jasa
Jawab : A
5. Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi adalah…
a. Koperasi simpan pinjam
b. Koperasi unit desa
c. Koperasi Tunggal Usaha
d. Koperasi Serba Usaha
Jawab : D




BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok : adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

• Simpanan Wajib : adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri


B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) : bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital) : bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Sumber : fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

SOAL :
1. Apakah yang di maksud dengan modal ?
a. Simpanan pokok,simpanan wajib,hibah,dana cadangan
b. Merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi
c. Dana yang di himpun dari masyarakat lalu dialirkan dalam bentuk lain
d. Dana investasi yang di miliki oleh masyarakat
Jawab : B
2. Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu disebut..
a. Simpanan pokok
b. Dana cadangan
c. Simpanan wajib
d. Hibah
Jawab : C


3. Dana yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Berikut adalah pengertian dari …
a. Modal Sendiri
b. Pinjaman bersama
c. Simpanan Wajib
d. Sisa Hasil Usaha
Jawab : A

4. Pengertian cadangan koperasi menurut (UU No.25/1992) adalah…
a. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
b. dana yang diambil dari modal koperasi yang digunakan untuk keperluan koperasi
c. dana yang berasal dari simpanan wajib anggota
d. dana yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak didistribusikan ke anggota
Jawab : A

5. Sumber Modal Koperasi menurut (UU No.12/1967) adalah…
a. Anggota,simpanan wajib,bank atau lembaga keuangan
b. Simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan sukarela,modal sendiri
c. Simpanan pokok,simpanan wajib,hibah,dana cadangan
d. Penerbitan obligasi,simpanan pokok,dana cadangan,anggota
Jawab : B

EKONOMI KOPERASI

BAB 1
KONSEP ALIRAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : Koperasi ber tujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Adanya keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
Seperti ideology yang bersifat : Liberalisme/Kapitalisme,Komunisme/Sosialisme,Tidak termasuk Liberalism dan Sosialisme.
Sistem Perekonomian yang bersifat : Sistem ekonomi Bebas Liberal,Sistem Ekonomi Sosialis,Sistem ekonomi Campuran.
Aliran Koperasi yang bersifat : Yardstick,Sosialis,Persemakmuran (commonwealth).
 Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

 Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Sejarah koperasi di Indonesia
``Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sumber : Modul Fakultas Ekonomi Universitas GUnadarma, http://id.wikipedia.org/

Soal
1. Apa yang melatarbelakangi timbulnya koperasi ?
a. Adanya intervensi pemerintah dalam pengurusan koperasi
b. Keinginan mendirikan koperasi kredit
c. Adanya keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
d. bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Jawab : C

2. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis. Konsep apakah yang di maksud ?
a. Konsep Koperasi Sosialis c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
b. Konsep Koperasi Barat d. Konsep Koperasi Menengah
Jawab : A



3. Pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark. Siapakah yang mempelopori perkembangan ini ?
a. Robert Owen c. Abraham Cole
b. Aguste Comte d. Herman Schulze
Jawab : D

4. Apakah nama publikasi bulanan yang di terbitkan oleh King pada tanggal 1 Mei 1828 ?
a. The Cooperative Whole Sale Society
b. The Cooperator
c. International Cooperative Alliance
d. Kemitraan (partnership)
Jawab : B

5. Pada tanggal berapakah Hari Koperasi Indonesia di tetapkan ?
a. 12 Juli 1947
b. 18 Mei 1992
c. 22 Juni 1945
d. 12 April 1847
Jawab : A

BAB 2
PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi ,kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA TOKOH
Dilihat dari segi terminologi, maka para ahli ekonomi berbeda pendapat tentang arti koperasi. Perbedaan tersebut di latar belakangi oleh pendidikan dan pengalaman hidupnya masing-masing. Namun pada hakikatnya mereka memiliki prinsip yang sama yaitu mengenai adanya unsur sosial dalam pembentukannya. Untuk lebih jelasnya, pengertian terminologi yang dijelaskan para ahli ekonomi, dapat dilihat dari uraian berikut :
a. Menurut Margono Djojohadikoesoemo , dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
b. Menurut Margaret Digby dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk “bahwa koperasi mempunyai arti (a) kerja sama dan siap untuk menolong.(b) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
c. Menurut Said Hamid Hasan dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
Dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan.

Sumber : Wikipedia, http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2082481-pengertian-koperasi-dari-beberapa-ahli/#ixzz1ZSQiGG5k




Soal
1. Apa yang di maksud dengan prinsip koperasi ?
a. organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
b. suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama
c. suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif
d. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
Jawaban : B
2. Dalam prinsip koperasi terabru terdapat sebuah istilah yaitu International Cooperative Alliance. Apa arti dari istilah tersebut ?
a. Kewirausahaan Koperasi
b. Organisasi Koperasi
c. Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional
d. Federasi Koperasi Pemerintah Internasional
Jawaban : C
3. Pada UU berapakah prinsip koperasi di cantumkan ?
a. UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
b. UU No. 15 Tahun !960 dan UU NO. 22 Tahun 1990
c. UU No. 21 Tahun 1890 dan UU No. 23 Tahun 1899
d. UU No. 20 Tahun 1967 dan UU No. 21 Tahun 1992
Jawaban : A
4. Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Siapakah tokoh yang berpendapat seperti kutipan berikut ?
a. Margaret Digby c. Junior Rorimpandey
b. Said Hamid Hasan d. Margono Djojohadikoesoemo
Jawaban : D
5. Apakah definisi dari koperasi ?
a. Suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi
b. Suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya
c. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis
d. Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
Jawaban : D








BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Pada dasarnya manajemen koperasi terdiri dari :
A. PERENCANAAN (PLANNING)
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.

Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.

b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.

c) Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.

d) Harus luwes (fleksibel)
Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.

e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).

Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb

Untuk Perencanaan bagi Organisasi
a) Falsafah f) Program
b) Kebijakan g) Aturan
c) Tujuan h) Jadwal
d) Strategi i) Anggaran
e) Prosedur j) Taktik, dll

Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan

Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a) Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
(1) Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
(2) Menyangkut persoalan yang mendasar
(3) Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
(4) Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
(5) Umumnya digunakan oleh Manajer puncak

b) Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
(1) Adanya peningkatan dan perubahan teknologi;
(2) Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
(3) Makin panjang waktu dan dampak dimasa depan,
(4) Makin rumitnya lingkungan luar

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Berikut Ini adalah contoh bagan STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI PESAWAT GARUDA :


Sumber : Koperasiku,Komunitas Koperasi Online,Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia



Soal
1. Syarat – syarat perencanaan yang baik adalah…
a. Berdasarkan pada alternative,realistis,ekonomis
b. Berdasarkan simpati,empati,instan
c. Berdasarkan hukum,UU,peraturan
d. Berdasarkan pancasila,UU,ideology
Jawaban : A
2. Dalam manajemen koperasi terdapat suatu perencanaan atau planning. Apa yang di maksud dengan perencanaan ?
a. Setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut
b. Suatu pelaksanaan keputusan yang dapat di ambil oleh pemerintah
c. Menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
d. Mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
Jawaban : C
3. Suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi merupakan pengertian dari…
a. Perencanaan terstruktur
b. Perencanaan Strategic
c. Perencanaan tepat waktu
d. Perencanaan menurut UU
Jawaban : B
4. Di bawah ini adalah factor – factor yang mempengaruhi pentingnya rencana strategic, kecuali…
a. Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
b. Adanya peningkatan dan perubahan teknologi
c. Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
d. Makin panjang waktu dan dampak dimasa depan
Jawaban : C
5. Perangkat organisai koperasi jamak terdiri dari…
a. Ketua,Wakil, & Pengurus Koperasi
b. Bendahara,Sekretaris & Pengurus
c. Ketua,Staf Ahli & Bendahara
d. Rapat Anggota,Pengurus & Pengawas
Jawaban : D

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota,
Anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah
b. Modal pinjaman
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah

Koperasi sebagai badan usaha
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai badan usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.



Di samping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian agar di jadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan social.
Sumber : Buku manajemen koperasi terapan, Drs. Koermen MBA,Wikipedia

SOAL
1. Apakah tujuan koperasi yang sebenarnya ?
a. Membantu urusan utang piutang masyarakat
b. Memajukan daerah tempat tinggal masyarakat
c. Meniadakan praktik rentenir
d. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Jawaban : D
2. Bagaimanakah pembagian SHU yang benar ?
a. Dibagikan 50% untuk pengurus & anggota
b. Dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota
c. Pembagian dilakukan secara spontan pada saat itu juga
d. Pembagian dilakukan secara berurut dan sistematis
Jawaban : B
3. Di bawah ini susunan koperasi yang benar adalah…
a. Anggota, Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi, Rapat Anggota
b. Pengurus Koperasi,Ketua,Wakil,Bupati
c. Sekretaris,Bendahara,Pengawas Koperasi
d. Rapat Anggota, Dewan Koperasi, Keamanan Koperasi
Jawaban : A



4. Apa yang di maksud dengan koperasi simpan konsumsi ?
a. Koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi
b. koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya
c. Koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru
d. Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian
Jawaban : A
5. Apakah kegunaan rapat anggota ?
a. Untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi
b. Sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi
c. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
d. Mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya
Jawaban : A