Minggu, 10 April 2011
PEMERINTAH DUKUNG PENGUATAN RUPIAH
Meskipun nilai tukar rupiah menguat 7,56pesen dari asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 yang ditetapkan Rp 9.250 per dollar Amerika Serikat, pemerintah tidak mengkhawatirkan apresiasi itu. Kementrian Keuangan justru mendukung penguatan rupiah tersebut karena akan meringankan beban anggaran yang terkait dengan belanja dalam dollar AS, termasuk pembayaran bunga utang.
Nilai tukar rupiah saat ini ada di posisi Rp 8.600-8.700 per dollar AS. Asumsi nilai tukar di tetapkan Rp 9.250 per dollar AS (terapresiasi 7,59%). Namun kita harus melihat pengalaman pada 2010, dimana apresiasi rupiah hanya 4,4%. Jadi di bandungkan tahun ini,rupiah tergolong normal. Kurs rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta, jumat sore mendekati level Rp 8.600 per dollar AS karena aksi beli rupiah oleh pelaku asing makin besar. Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS naik 32 poin menjadi Rp 8.643 per dollar AS dibanding hari sebelumnya yang senilai Rp 8.675 per dollar AS.
Bank Indonesia mengakui penguatan nilai rupiah merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Penguatan Nilai Rupiah ikut berkontribusi pada merendahnya laju inflasi.
Sumber : KORAN KOMPAS
Sabtu, 19 Maret 2011
Paket Bom Buku Di Lenteng Agung
Jakarta - Sebuah warteg di Gang Lontar RW 3, Lenteng Agung, Jakarta Selatan menerima paket mencurigakan. Polisi sudah datang ke lokasi untuk mengamankan paket tersebut.
"Iya paket dikirim sekitar pukul 17.25 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Rusdi Dalbi kepada detikcom, Jumat (18/3/2011).
Menurut Rusdi, paket mencurigakan berisi buku. Belum diketahui isi buku tersebut.
"Kita juga belum diketahui untuk siapa paket ditujukan," tutur dia.
Paket mencurigakan berisi buku tebal yang dikirim ke sebuah warteg di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, berjudul 'Di Bawah Revolusi'. Di dalam buku tersebut terdapat rangkaian kabel.
"Ya buku Itu berjudul 'Di Bawah Revolusi' di kirim ke sebuah warteg," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Eddi Purnomo saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2011).
Gatot mengatakan, Tim Gegana sudah dikirim ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan warga mengenai paket buku mencurigakan tersebut.
"Kita terjunkan Gegana ke sana," ujarnya.
Suasana lalu lintas di sepanjang jalan Raya Lenteng Agung pun dalam sekejap menjadi macet total.
Sumber : www.detik.com
Senin, 14 Maret 2011
Tugas 2
Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal
KATA PENGANTAR
Segala Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga atas RahmatNya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
judul Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal di Indonesia 2010
Adapun maksud kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini penyusuntelah mendapat banyak
bantuan dan petunjuk yang sangat berguna dari berbagai pihak.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan sehingga memerlukan banyak sekali pembenahan, mengingat penyusun masih dalam taraf belajar, oleh karena itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Tim Penyusun ,
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan
teknologi, berdampak pada ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahanlingkungan usaha. Produk-produk hasil manufaktur di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, serta semakin rendahnya margin keuntungan. keadaantersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh Negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab adanya tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga focus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik.
Dalam situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses
industrialisasi, menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi da n
liberalisasi ekonomi dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan
datang, pembangunan industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang
jelas. K ebijakan yang mampu
menjawab pertanyaan, kemana dan seperti apa bangunindustri Indonesia dalam
jangka menengah, maupun jangka panjang
Tujuan dan Manfaat
Adapun dalam pembuatan makalah ini bertujuan memberikan informasi kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam pengembangan sector industry di Indonesia. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kebijakan dan langkah-langkah pemerintah dalam memajukan
industrialisasi dan kebijakan dalam menjawab tantangan globalisasi guna
memajukan pembangunan industry masa depan.
BAB 2
PEMBAHASAN
Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal
A. Investasi Logam Mulia
Investasi emas logam mulia saat ini makin diminati masyarakat di Tanah Air. Hal itu karena nilai emas tidak terpengaruh krisis ekonomi atau inflasi sehingga bisa menjadi sarana untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi, emas logam mulia mudah dicairkan menjadi uang jika dibutuhkan.
Tahukan Anda bahwa investasi di logam mulia merupakan salah satu sarana investasi yang paling tua yang sudah dilakukan oleh manusia sejak dulu?
Sejak jaman dulu, logam mulia sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk menyimpan kekayaan yang teruji dalam jangka waktu yang panjang. Apa pun masalah yang dialami suatu bangsa atau negara, logam mulia salah satunya dalam bentuk emas, tetap menunjukkan keperkasaannya.
Emas
Dari semua logam mulia, emas adalah yang paling populer sebagai investasi. Investor biasanya membeli emas sebagai alat lindung nilai atau instrumen investasi yang relatif aman terhadap inflasi ekonomi, politik, krisis sosial atau krisis mata uang. Emas dinilai relatif tahan terhadap
berbagai krisis termasuk penurunan pasar investasi, hutang nasional yang sedang berkembang, kegagalan mata uang, inflasi, perang dan kerusuhan sosial. Dalam 10-40 tahun terakhir harga emas batangan 24K bila dinilai dalam rupiah mengalami peningkatan rata-rata sekitar 15% per tahun. Satuan berat emas batangan secara international dipatok dalam troy ounce (baca: troy ons) yang mana 1 troy oz = 31,1035 gram.
Bisa dilihat di bagan di bawah ini bahwa secara historical dalam 20 tahun terakhir (1991 - 2010) bila melakukan investasi emas derivatif dengan modal 35% harga emas maka profitnya bisa 3x lipat daripada melakukan investasi emas batangan 24K konvensional. Jadi misalkan membeli 1 oz emas batangan (31,1 gr) pada tahun 1991 yang senilai 2,46 juta rupiah, maka sekarang nilainya adalah 11 juta-an rupiah. Sedangkan bila dengan modal yang sama 2,46 juta rupiah bila melakukan investasi derivatif di spot emas maka bisa membeli 3 oz emas yang nilainya sekarang 3 x Rp 11juta-an = Rp 33 juta-an, atau tepatnya adalah 30 juta-an rupiah bila dikurangi biaya bunga / "biaya titip" dalam 20 tahun yang hanya 1 - 2% per tahun.
Menurut Kepala Departemen Pengembangan Produk BRI Syariah Maryana Yunus dalam Seminar ”Investasi Cerdas dengan Berkebun Emas”, Sabtu (5/2/2011) di Jakarta, emas logam mulia bisa menjadi strategi investasi yang mudah dan terjangkau bagi berbagai kalangan.
Meningkatnya minat masyarakat terhadap emas turut mendongkrak jumlah nasabah Gadai BRI Syariah. Sejak layanan itu diluncurkan dua tahun silam, jumlah nasabah mencapai 11.000 orang.
Tahun 2011 ini, pihaknya berharap bisa menjaring sekitar 10.000 nasabah baru dan penambahan 90 cabang yang melayani produk ini. ”Kami menargetkan tahun ini bisa mencapai 20.000 nasabah. Fokusnya ke perhiasan sekaligus untuk menolong para perajin emas,” katanya.
”Kami menargetkan produk Gadai BRI Syariah pada tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun atau dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” kata Maryana.
Prospek investasi emas logam mulia tahun ini masih menjanjikan. Ketegangan politik di kawasan Timur Tengah dan kondisi perekonomian di Eropa yang belum sepenuhnya pulih diperkirakan bisa memicu terus melambungnya harga emas logam mulia di pasar internasional.
Nilai emas yang tidak terpengaruh krisis ekonomi atau inflasi membuat investasi emas logam mulia makin dilirik masyarakat secara luas. Apalagi, harga emas terus naik dari tahun ke tahun dan mudah dicairkan menjadi uang jika dibutuhkan. Investasi emas bisa melindungi nilai uang yang kita miliki sebab daya beli kita tetap sama, sedangkan harga barang terus naik.
Emas batangan dinilai sangat ideal untuk investasi, mulai dari unit terkecil 1 gram, 2,5 gram, 5 gram, sampai 1 kilogram. Sesuaikanlah pola keuangan kita untuk menentukan berat emas batangan yang akan kita beli. Kalau satuannya terlalu besar, investasinya kurang fleksibel, tidak bisa menjual emas hanya sesuai dengan uang yang kita butuhkan.
Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan harga emas mencapai 400 persen terhadap rupiah, sedangkan terhadap dollar AS mencapai 290 persen.
Karena harga emas berfluktuasi, disarankan agar emas dijadikan alat investasi jangka menengah dan panjang. Investasi itu, misalnya, untuk biaya sekolah anak dan tabungan hari tua.
Berikut ini harga logam mulia emas yang terus menanjak naik dalam 5 tahun ini.
Memang logam mulia bersifat defensif yaitu untuk melindungi Anda dari perekonomian yang memburuk. Tapi logam mulia juga bisa ofensif untuk mencari keuntungan tinggi melalui spekulasi. Memang lebih disarankan, investor menggunakan logam mulia untuk yang lebih bersifat defensif atau lindung nilai dibandingkan dengan yang infensif.
Ada anggapan bahwa bila investor sudah memiliki saham, obligasi, reksa dana dan properti maka ia telah terdiversifikasi, akan tetapi apabila logam mulia : emas dan perak, dll belum masuk dalam portofolio investasi mereka, maka mereka sesungguhnya belum benar-benar terdiversifikasi. Seorang Investor yang sukses adalah investor yang memilih secara tepat instrumen investasi unggulan, dan membeli dengan harga murah dan meraih keuntungan manakala harganya naik secara signifikan. Biarpun logam mulia belum terjangkau radar investasi pada investor kebanyakan, sesungguhnya logam mulia mempunyai potensi imbah hasil yang cukup baik di masa depan.
Belakangan ini, popularitas logam mulia kembali menanjak ditandai dengan naiknya harga logam mulia yang tinggi, dimana mata uang dollar dalam keadaan turun. Sebagian dari mata uang tersebut bahkan mencapai titik terendah sepanjang sejarahnya. Terlebih lagi, pemburukan ekonomi yang terjadi di sejumlah negara di dunia membuat performa logam mulia seperti emas menjadi makin menggila harganya.
Maka dari itu, dikala keadaan ekonomi memburuk, tidak menentu, alangkah baiknya Anda mendiversifikasi investasi Anda ke dalam logam mulia, terutama emas batangan.
Harga Emas Logam Mulia di Indonesia
Harga Emas Batangan - Harga Logam Mulia Produksi Aneka Tambang
Gram
Harga per Gram (Rp)
1 = 434.500
2 = 418.750
2.5 = 415.400
3 = 413.167
5 = 409.700
10 = 407.100
25 = 404.540
50 = 403.460
100 = 403.020
250 = 402.360
1000 = 402.000
Harga Beli Kembali Emas per Gram = Rp.386.000,-
Tips Investasi Logam Mulia
Kita ketahui bahwa logam mulia memiliki beberapa pilihan, satu diantaranya adalah emas. Logam mulia ini paling banyak dicari dan digemari masyarakat, hal ini dikarenakan emas selain digunakan sebagai instrument investasi, emas juga berperan sebagai pelindung nilai asset yang anda miliki dar pengaruh inflasi.
Untuk memulai berinvestasi emas, tentunya anda harus menentukan serta mengetahui apa maksud dan tujuan anda berinvestasi emas. Apakah anda gunakan sebagai instrument investasi atau hanya untuk dipakai?
Apabila anda ingin berinvestasi ada baiknya untuk memilih emas batangan atau emas koin (koin dinar), jika hanya untuk dipakai tentunya pilihlah dalam bentuk perhiasan yang anda sukai.
Beberapa tips pemilihan emas:
1.Update Kurs Emas Update kurs emas bisa anda dapatkan setiap hari, pada pukul 09.30 atau anda bisa menghubungi langsung ke PT Antam, Tbk.
2.Perhatikan Dua Faktor Penentu yaitu faktor harga emas dunia dan faktor kurs rupiah terhadap dolar. Oleh karena itu disarankan untuk selalu meng-update setiap saat, informasi dua faktor tersebut.
3.Perhatikan Keaslian Emas Keaslian emas dapat mengacu pada sertifikat yang diperoleh pada saat transaksi emas batangan (lempengan). Dimana sertifikat itu harus dikeluarkan oleh PT Antam, Tbk. (khusus Indonesia) yang berstandar internasional dan telah diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikat asli memiliki nomor seri yang juga terdapat pada lempengan emas, dan ukuran 5 x 6 cm. Sedangkan untuk memastikan keaslian emas lempengan, anda dapat melihat logo LM berbentuk segi lima 1.yang tertera, serta terdapat tulisan Fine Gold .9999, dan apabila nilai emas lebih dari 5 gram disertai nomor seri pada lempengan (yang biasanya diawali dengan dua karakter huruf dan tiga digit angka).
2.Pastikan Kadar Kemurnian Emas, sesuai dengan Standar Internasional Emas 24 Karat (emas murni) berkomposisi 99.99% emas, Emas 22 Karat berkomposisi 91.7% emas dan 8.3% campuran bahan lain (perak), Emas 20 Karat berkomposisi 83.3% emas, Emas 18 Karat berkomposisi 75.0% emas, Emas 16 Karat berkomposisi 66.6% emas, Emas 14 Karat berkomposisi 58.5% emas, dan Emas 9 Karat berkomposisi 37.5% emas.
3.Biaya Produksi Biaya produksi yang dikenakan berkisar antara Rp 33.500,- sampai dengan Rp 102.000,-/keping emas.
4.Simpan Bukti Pembelian dan Bukti Keaslian Emas Hal ini adalah sebagai bukti keaslian bilamana anda menjual emas kembali ke tempat Anda membelinya, karena tentu akan lebih mudah dan tidak ada banya pertanyaan seputar emasnya.
B. Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
d. PMA : adalah apabila investor asing ingin melakukan investasi langsung di
Indonesia, dimana dia melakukannya dalam bentuk Joint Venture dengan perusahaan
asing lainnya dan dengan perusahaan lokal (PMDN). Umumnya perusahaan yang
seperti ini berbadan hukum Indonesia, sehingga otomatis dia (PMA) adalah Wajib
Pajak Dalam Negeri (resident taxpayer).
Sedangkan Modal Asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia.Termasuk alat-alat perusahaan da penemuan baru milik orang asing yang diimpor ( pasal 2 )
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .
Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .
Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.
Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.
Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.
Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.
Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa kekuatanekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomiriil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dantekhnologi;
b. bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yangsenantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c. bahwa pembangunanekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan,penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;
d. bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensiekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesiasendiri;
e. bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidakboleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal,tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunanekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yangdalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
g. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modalguna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1),pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentangPembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
4. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5. Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6. Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong
Memutuskan :
Menetapkan: Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 1
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967
tentang
PENANAMAN MODAL ASING
Keadaan ekonomi kita sejakbeberapa tahun ditandai oleh kemerosotan daya beli Rakyat secara terus menerus dan perbedaan tingkat hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan initidak dapat dibiarkan berlangsung terus dan harus segera dihentikan.
Majelis PermusyawaratanRakyat Sementara telah menetapkan bahwa kepada masalah perbaikan ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal Nasional dan bahwa caramenghadapi masalah-masalah ekonomi harus didasarkan kepada prinsip-prinsipekonomi yang rasionil dan realistis.Dengan berpegang teguh kepadaKetetapan M.P.R.S. ini maka segera harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat.
Masalah ekonomi adalahmasalah meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menambah produksi barang danjasa, sedang selanjutnya adalah masalah mengusahakan pembagian yang adil daribarang dan jasa hasil produksi.Peningkatan produksi dapat tercapai melaluipenanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management. Dalam rangkaini penanaman modal memegang peranan yang sangat penting.
Dalam menghentikankemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka azas, penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepadakemampuan serta kesanggupan Rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas initidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri.
Berdasarkan pangkal tolakyang rasionil dan realistis sebagaimana diuraikan diatas maka ditetapkanUndang-undang tentang Penanaman Modal Asing. Untuk mencapai maksud tersebut diatas,maka dengan Undang-undang kepada modal asing diberikan pembebasan/kelonggaranperpajakan dan fasilitas-fasilitas lain. Dalam pada itu Undang-undang ini tidakmembuka seluruh lapangan usaha bagi modal asing.
Dominasi modal asing seperti dikenaldalam zaman penjajahan dengan sendirinya harus dicegah. Perusahaan-perusahaan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal asing(pasal 6). Dalam tiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktuberlakunya yang tidak lebih dari 30 tahun. Kecuali itu didalam menentukan bidang-bidang usaha mana modal asing diperbolehkan, Pemerintah sepenuhnya memperhatikan kekuatan modal nasional yang ada rencana-rencana pembangunan yang akan disusunoleh Pemerintah (pasal 5.).
Dalam hal ini tidak boleh dilupakanbahwa tanah, kekayaan alam dan iktikat baik negara dan bangsa Indonesia jugadapat diperhitungkan sebagai modal yang berharga.
Penanaman modal asing menurutUndang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang dari semulamodalnya seratus persen terdiri dari modal asing ataupun dalam bentukkerja-sama antara modal asing dan modal nasional.
Berhubung dengan ketentuandalam pasal 27 Pemerintah akan menentukan pula bidang-bidang usaha mana yang hanya dapat diusahakan dalam bentuk kerja-sama dengan modal nasional (pasal 5ayat 1).
C. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
1.Bukti diri pemohon :
a.Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b.Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2.Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.Uraian Rencana Kegiatan :
a.Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b.Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.
a.Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
b.Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
c.Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a.Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b.Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7.Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses pengurusan:
1.Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2.Pengajuan dan monitor permohonan
3.Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4.Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8.SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9.TDP – Tanda Daftar Perusahaan
PERKEMBANGAN PMA & PMDN 2010
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi. Realisasi investasi ini merupakan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) triwulan I tahun 2010, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan perusahaan.
Dengan tuntutan kebutuhan investasi nasional yang tinggi, peluncuran angka realisasi investasi ini dilakukan seiring dengan perubahan metode pengumpulan data investasi, termasuk dari sisi periode pelaporan. Periode pelaporan untuk proyek penanaman modal yang masih berada dalam tahap pembangunan diubah dari setiap enam bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. Sedangkan untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha, periode pelaporan diubah dari sekali setahun menjadi dua kali setahun.
Metode pelaporan yang baru juga melakukan pemisahan antara nilai realisasi investasi per periode serta realisasi investasi secara kumulatif. Sebelumnya BKPM mencatat angka realisasi investasi berdasarkan Izin Usaha Tetap (IUT) atau izin untuk beroperasi, sehingga belum mencerminkan kontribusi investasi pada tahun berjalan.
Perubahan metode pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pelaporan data investasi, agar bisa lebih menangkap pulsa kegiatan investasi Indonesia. Hal ini tentunya penting dalam upaya untuk terus mendorong perbaikan kebijakan dan iklim investasi nasional. Satu hal yang juga perlu dicatat adalah bahwa metode pencatatan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) yang dilaporkan oleh BKPM berbeda dengan metode pencatatan investasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
Di dalam pencatatannya, BI menggunakan metode Balance of Payment (BOP) yang mencatat aliran modal asing yang masuk dari luar negeri ke Indonesia secara netto (bersih). Sedangkan metode pencatatan BKPM menunjukkan nilai modal asing dari luar negeri maupun yang berasal dari modal perusahaan asing yang sudah berada di Indonesia, misalnya dalam bentuk perluasan usaha.
Penanaman Modal Asing Tahun 2010
Benarkah iklim investasi di Indonesia makin kondusif? Pernyataan ini patut ditanggapi secara realistis dan wajar ataupun profesional tidak hanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat tapi juga oleh BKPMD maupun kedutaan/perwakilan RI di luar negeri.
Ini lantaran secara realistis tantangan, peluang dan persaingan makin tajam untuk mampu mewujudkan masuknya penanaman modal asing (PMA).
Tantangan yang senantiasa harus dihadapi Indonesia, termasuk pasca-100 hari kinerja awal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), adalah mutu lembaga ekonomi yang memfasilitasi perubahan cepat dan secara luas menyebarkan maslahat budaya produktivitas.
Masih cukup banyak masalah dalam perjanjian perjanjian dengan negara lain dihadapi baik secara bilateral, sebut, JIEPA (Japan Indonesia Economic Partnership Agreement) yang usulan oleh pihak Jepang sejak 2003, namun baru ditandatangani 20 Agustus 2007 dan diratifikasi pada Juli 2008 untuk implementasinya. Selain itu, perjanjian pasar bebas negara perhimpunan Asia Tenggara dangan China (ASEAN China Free Trade Agreement/ACFTA) efektif mulai 1 Januari 2010, yang proses sampai disepakatinya perjanjian sudah sejak 2001.
Dengan melibatkan para pengusaha secara riil dengan matangnya rencana dan program, termasuk pemuktahiran sarana hubungan masyarakat (public relation), perlu kerja tim (team work) dan jaringan kerja (networking) digarap dalam arti dengan berbagai jalan pintas waktu dari awal sampai hari penentuan penerapannya memerlukan serangkaian kejelasan informasi, seperti tax holidays yang jelas (ada atau tidak), pengurusan izin, dan pendayagunaan teknologi informasi, terutama fasilitas Internet.
Dengan pengamatan yang tumbuh di Asia Timur, maka semua pihak harusnya perlu pemahaman bahwa sejak awal 1990an telah muncul paradigma bahwa industrialisasi berorientasi ekspor merupakan strategi yang lebih baik dan bukan ekspor bahan baku dan bukan substitusi impor.
Memang strategi orientasi ekspor oleh pendekar ekonom dan pembuat kebijakan ekonomi pembangunan awalnya dianggap tidaklah masuk akal (unthinkable). Tahapan dan jenis kebijakan industrialisasi yang diperkenalkan klasifikasinya sebagai berikut :
1.Substitusi impor tahap pertama (Import Substitution 1/ IS 1), dengan memproduksi barang konsumsi; menerapkan aturan proteksi untuk mengembangkan industri yang tengah tumbuh,
2.Substitusi impor tahap kedua (Import substitution 2/ IS2), dengan memproduksi barang berharga dan menjadi acuan konsumen,
3.Orientasi ekspor tahap pertama (Export Orientation 1/ EO1), dengan memproduksi barang berorientasi padat karya untuk kepentingan perusahaan penghasil barang skala ringan,
4.Orientasi ekspor tahap kedua (Export Orientation 2/ EO 2) sekaligus orientasi ekspor yang kompleks (Export Orientation 2 Complex/ EO2- complex), dengan memproduksi barang bermuatan teknologi/modal/industri berbasis pengetahuan intensif, mengembangkan industri jasa - terutama finansial, dan restrukturisasi teknologi yang berjalan.
Keempat hal tersebut secara terinci dicatat Edward K.Y. Chen (1988) dalam “The economics and Non Economics of Asia’s Four Little Dragons”, di University of Hongkong, kemudian ia memantapkannya pada 1997 dalam "The Asia Model of Economic Development: Policy Implication for the 21st Century “Institute of Developing Economies’ Tokyo, Japan).
Salah satu wanti-wantinya Chen adalah mengenai perdagangan international, dan khususnya pergerakan faktor (factor movements) yang tergantung pada apa yang disebutnya piranti keras dan piranti lunak berkaitan isu internasional. Sisi piranti keras, termasuk infrastruktur transportasi dan komunikasi yang diperlukan untuk koordinasi kegiatan produksi maupun perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengadopsi serangkaian kebijakan yang tepat sebagai kondisi/syarat yang penting bagi keberhasilan proses pembangunan ekonomi.
Kondisi yang pernting adalah suatu kerangka kerja institusional yang mendorong berbagai kebijakan tersebut dengan menyadari sejumlah faktor institusional, seperti budaya, terutama budaya politik.
Selain itu, berbagai kalangan di negeri ini perlu menelaah Keterkaitan antara perdagangan dan investasi dalam tingkatan ekonomi mikro (microeconomic level) secara cermat dalam menarik investor dalam arti dampak penciptaan perdagangan yang digerakkan oleh adanya investasi.
Sifat dan bentuk jaringan kerja antar-perusahaan yang merupakan muara dari investasi makin berkembang: awal mulanya "parent-subsidiary" secara vertikal yang merupakan sifat dan bentuk diminati.
Kemudian dalam perkembangan dengan pengalaman yang saling mendukung menjadi tidak terlalu bersifat menjadi inter-affliliate dengan otonomi yang makin besar oleh perusahaan perusahaan tergolong subsidiaries.
Di pihak Pemerintah, BKPM dan instansi terkait dan daerah yang mendukung BKPM perlu terus berupaya meningkatkan langkah stratetgis mengembangkan investasi dengan Undang Undang Penanaman Modal yang baru berlaku.
Sebagai negara hukum, maka perangkat aturan yang tertuang dalam bentuk undang undang menjadi prasyarat mutlak. Dalam dunia investasi kepastian hukum yang tidak mudah ditafsirkan oleh pejabat secara sepihak harus menjadi acuan.
Beberapa negara tetangga layaknya Malaysia, Thailand dan Vietnam sangat gencar menarik calon investor, antara lain secara tegas memberi insentif pajak, efisiensi waktu pengurusan izin tinggal manajemen dari negara asal investor menjadi nilai plus yang menarik bagi para investor.
Secara umum peluang investasi untuk penanam modal asing di Indonesia sangat banyak. Namun, tidak berarti semua bidang bisa dimasuki investor asing. Ada beberapa bidang usaha yang masih tertutup bagi mereka. Pertimbangannya, pemerintah bermaksud melindungi pelaku logal untuk bidang bidang tertentu. Setiap investor yang berminat memasukkan dananya perlu memahami rambu-rambu. Jadi masih adanya DNI (Daftar Negatif Investasi) yang dapat diperoleh di BKPM.
Sumber daya alam di Indonesia masih merupakan daya tarik tersendiri dibandingkan negara-negara sesama ASEAN dalam posisi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Padahal, penyelenggara negara semestinya dapat menarik manfaat dari kesiapan peningkatan mutu infrastruktur, manusia, pengetahuan, dan fisik.Namun, dewasa ini kesiapan itu masih belum memenuhi kebutuhan akan mutu profesionalisme dan good public governance dalam pelayanan investasi dengan memegang teguh peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Penanaman Modal.
Mobilitas modal dan teknologi secara dramatis menguubah cara berbagai negara memasuki alur sistem produksi global. Bagi negara berkembang maupun maju perubahan perubahan demikian membawa risiko maupun peluang.
Bagi Indonesia sebagai negara berkembang terbuka peluang untuk berperan serta dalam produksi regional dan internasional dengan meningkatkan kesempatan kerja dan daya beli masyarakat. Tapi, resikopun dapat muncul dari kelemahan kebijakan dan arah gejala ekonomi kawasan regional.
Investasi diharapkan tidak menjadi sarana tersembunyi yang dipergunakan pelaku perdagangan untuk memperkuat hak hak istimewa dan aset/kekayaan yang telah diterima oleh pihak investor.
Karena itu, perlu kecermatan dalam negosiasi implementasinya terutama di daerah potensial seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tengah direncanakan realisasinya oleh Indonesia di berbagai daerah.
Di satu sisi keahlian para perunding kepentingan Indonesia dengan dukungan tim ahli dalam merumuskan perjanjian berikut syaratnya kompetensi profesional para eselon menengah (middle management) di Pusat maupun perwakilan (kedutaan) dan daerah sebagai praktik yang berproses merupakan tantangan tersendiri dalam mewujudkan one stop service di negeri ini. Ini pula tantangan riilnya.
Dibanding negara Asia lainnya, bahkan Amerika Serikat sekalipun, ternyata Singapura yang paling banyak berinvestasi di Indonesia pada triwulan II-2010.
Singapura mendominasi dengan realisasi penanaman modal asing di Indonesia sekitar 41 persen. "Tujuan utamanya Batan, Bintan, dan Karimun," tutur Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan di Kantor BKPM, Rabu (28/7/2010).
Nilai investasinya mencapai 1,6 miliar dollar AS dengan total 156 proyek. Singapura banyak menanamkan investasi di sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi.
Negara lainnya yang mayoritas berinvestasi yaitu Hongkong menempati 20 persen realisasi investasi penanaman modal asing, Amerika Serikat 8 persen, serta Jepang dan Belanda masing-masing 5 persen. Total proyek penanaman modal asing mencapai 1.149 proyek.
BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran dari kelompok kami :
DAMPAK POSITIF:
1.adalah terciptanya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, terbangunnya skill dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja lokal
2.terbangunnya semangat kewirausahaan pada pengusaha lokal dan meningkatkan penghasilan yang cukup dan layak, pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu
3.Negara dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga pada gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam lembaga eksekutif, legislative serta yudikatif dapat meningkat.
DAMPAK NEGATIF:
1.badan penanaman modal dan pemberi ijin yang merupakan pemegang kewenangan tidak melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan serta penindakan yang dijalankan secara konsisten
2.kebijakan dan aturan yang ada secara komprehensif tidak mengatur hal-hal teknis, agar memudahkan pembinaan, pengawasan, serta penindakan.
3.pemerintah menjadi suatu posisi yang kurang berperan.
Demikian makalah yang kami buat apabila ada kekurangan dalam makalah ini kami mohon maaf dan semoga bermanfaat bagi yang membacanya.Terima Kasih.
Sumber :
1.groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/18354 -
2.wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/.../pengertian-penanaman-modal/
3.id.wikipedia.org/wiki/Investasi –
4.www.antaranews.com/.../iklim-penanaman-modal-asing-tahun-2010
5.intl.feedfury.com/.../16916678-penanaman-modal-asing-ditinjau-dari-segi-hukum.html
6.Bob Widyahartono
7.riaubisnis.com/.../881-realisasi-investasi-pmdn-dan-pma-triwulan-i-tahun-2010 –
8.bisniskeuangan.kompas.com/.../2010/.../Singapura.Paling.Banyak.Masuk.Indonesia -
9.KOMPAS.COM , HARGA EMAS , HARGA LOGAM MULIA
Nama kelompok 1EB11 :
1. Hastanti Rusvita Mei (23210182)
2. Alfina Sandra Juliana (29210222)
3. May Puspita Sari (29210044)
4. Godlif Saputro (23210029)
Kamis, 24 Februari 2011
PERTAMAX DI SUBSIDI BEBAN APBN MAKIN BERAT
DPR akan menolak rencana pemberian subsidi pertamax terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Seperti di katakana oleh anggota komisi VII DPR Dito Ganinduto menilai, wacana pemberian subsidi pertamax agar harganya tetap Rp 8.000 per liter,justru akan menambah beban APBN. Sebetulnya salah satu cara untuk mengurangi disparitas harga adalah menaikkan harga BBM bersubsidi mencapai harga penghematan. Ada beberapa pihak yang tidak setuju jika rencana pembatasan BBM bersubsidi tidak di laksanakan. Sebab , akan semakin menyebabkan pembengkakan subsidi di APBN.
Sebelumnya , Universitas Indonesia (UI) , Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung melakukan kajian rencana pembatasan BBM dengan membentuk tim khusus yang di pempin oleh Anggito Abimanyu. Adapun opsi-opsi yang disiapkan , yakni opsi kenaikan harga premium. Bila dapat di kaji seberapa besar daya beli masyarakat untuk premium , apakah sampai Rp 5.000 per liter atau Rp 6.000 per liter. Dosen UGM pun melihat , harga pertamax bisa menembus angka Rp 12.000 rupiah per liter apabila harga minyak mencapai 120 dolar AS per barel. Untuk itu , pihakya mengkaji opsi pemberian subsidi sementara untuk BBM non subsidi tersebut atau tetap mengikuti harga pasar.
Dirjen Migas Kementrian ESDM Evita Herawati Legowo menegaskan , pihaknya tidak akan menelan mentah – mentah hasil kajian tim pengawas khusus yang di ketuai Anggito Abimanyu soal pembatasab BBM subsidi. Meski begitu hasil kajian dari Anggito tidak akan langsung di gunakan , namun di kaji dulu bersama DPR. Menurutnya , tim kajian tersebut akan melihatnya dari sisi akademisi. Sedangkan pemerintah akan mempertimbangkan dari sisi ekonomi , politik , anggaran dan sebagainya. Seharusnya bagi kalangan mampu tidak cengeng menhadapi rencana pembatasan BBM bersubsidi. Cengeng yang di maksud adalah masyarakat yang mampu sudah mengeluh dengan pengaturan BBM bersubsidi. Sebenarnya pemerintah sangat konsen menyangkut daya beli rakyat yang tidak mampu , kajian terhadap pembatasan BBM bersubsidi terus di lakukan sesuia dengan kesepakatan DPR.
Pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor – faktor secara menyeluruh. Misalnya , kalau tidak di lakukan pembatasan bagaimana dengan subsidi , dan kalau di lakukan bagaimana pengawasannya dan daya beli rakyatnya. Dana hasil penghematan BBM bersubsidi dapat digunakan untuk program kerakyatan , seperti program listrik untuk rakyat. Meski begitu Menkeu berharap pembatasan BBM bersubsidi tidak dilakukan dengan hati – hati bisa berdampak inflasi. Sedangkan pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi ini akan di monitor BPH Migas , Pertamina , dan jajaran pemerintah lainnya.
Sumber : Koran harian RAKYAT MERDEKA
Kemendiknas Larang PTN Pungut Biaya Operasional Ke Mahasiswa
Langkah Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)yang mengancan mengurangi dana insentif penelitian dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dianggap sebagai kontrol agar PTN tidak memberatkan uang kuliah kepada mahasiswa. Maklum, hingga kini belum ada aturan yang mengatur kewajiban kampus memungut uang kuliah kepada mahasiswa.
UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebelumnya, biaya opersional kampus sepertiga ditanggung mahasiswa dan duapertiganya dari pemerintah. Namun itu dulu,kebijakan tersebut dikeluarkan Pak Menteri agar PTN tidak memberatkan mahasiswa. Sekalipun tidak ada BHP,tidak adil kalau PTN memberatkan uang kuliah kepada mahasiswanya. Apalagi, perhatian pemerintah dalam memberikan bantuan cukup besar ke PTN saat ini. Intinya, bantuan dari pemerintah agar mereka melakukan research dan meningkatkan pengembangan usaha sehingga kampus dapat mandiri,sehingga beban operasional kampus dapat dikurangi.
Setidaknya, bantuan pemerintah ke PTN untuk melakukan penelitian harus mendatangkan pendapatan baru bagi kampus. Anggaran dari Kemendiknas untuk PTN mencapai Rp 28 triliun. Anggaran tersebut diantaranya Rp 6 triliun untuk gaji dosen PNS atau yang diperbantukan untuk PTN, lalu Rp 2 triliun untuk beasiswa dosen yang melanjutkan kuliahnya ke program magister dan doctor.
Untuk program beasiswa dianggarkan Rp 8 triliun, kerja sama dengan luar negeri untuk SPP sampai pengadaan dan pembangunan fasilitas PTN. Sebenarnya selama ini banyak kebijakan atu aturan pemerintah yang baik untuk dunia pendidikan. Sayangnya, aturan itu hanya sebatas peraturan namun tak dilakukan control ke lapangan secara langsung. PTN sebenarnya sudah tidak boleh menarik pungutan terlalu tinggi dan harus sesuai petunjuk teknis.
Sumber : Koran harian RAKYAT MERDEKA
Sabtu, 12 Februari 2011
TUGAS 1
Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Indonesia saat ini berada dalam masa kritis fase perekonomian di mana kesejahteraan rakyatnya bergantung pada perekonomian Negara. Berbagai permasalahan ekonomi datang silih berganti,baik dalam hal ekonomi,APBN,gaji pegawai,masalah minyak dunia,dll. Jika tidak ada perkembangan, maka situasu dan kondisi di Indonesia dalam hal ekonomi, lambat laun akan semakin tertinggal. Atau bahkan bisa di bodohi Negara lain jika tidak ada solusi lain.
Terutama dalam bidang pendidikan tidak sedikit terjadi permasalahan dalam hal anggaran yang telah di rencanakan pemerintah namun disalahgunakan oleh oknum tertentu. Hal yang sering terjadi dalam program pemerintah yakni penyalahgunaan dana BOS(BAntuan Operasional Sekolah). Hal ini tentu sangat merugikan raktyat Indonesia terutama rakyat miskin yang tidak mempunyai pengetahuan secara luas mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pendidikan pun tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena dana bantuan yang seharusnya mereka terima di kuasai secara massal.
Sudah banyak diketahui bahwa dana BOS merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah yang kurang mampu. Dengan penyaluran dana BOS ini, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain agar beban orang tua siswa menjadi ringan, BOS diarahkan agar bisa membuat mutu pendidikan menjadi lebih baik. Sekolah yang memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak tegas dan dihukum berat. Sesuai aturan yang berlaku, kepala sekolahnya didenda Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. Aturan ini berlaku untuk semua pendidikan dasar, kecuali yang berstandar internasional atau rintisannya.
Sebetulnya besaran dana ini belum mencukupi seluruh kebutuhan sekolah,karena itulah, peran pemerintah daerah dituntut untuk menutupi kekurangannya. Sementara, pihak sekolah sudah tidak boleh lagi memungut uang operasional dari orang tua siswa.
Namun keadaan berbalik,bahwa dana BOS ternyata sangat rawan untuk di korupsi
Presentase kebocoran atau penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 16 triliun pada anggaran tahun 2011,sangat rawan dikorupsi oleh banyak orang yang tidak bertanggung jawab. Dikarenakan penyaluran dana BOS tahun ini langsung ditransfer dari bendahara Negara ke kas kabupaten atau kota melalui Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD).
Sementara anggaran operasional aparat pegawai dalam mengawasi kinerja sekolah disediakan dana sebesar Rp 77 miliar. Dana tersebut dinilai sebagai pemborosan untuk mengawasi jalannya penyaluran dana BOS tersebut. Sebenarnya dalam hal ini potensi kebocoran dana BOS diprediksi lebih besar di banding tahun lalu. Sebab,penyaluran dana BOS itu tidak lagi dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Potensi korupsi dana BOS yang lebih besar diduga karena adanya kongkalikong antara kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Setempat. Bisa juga kedua oknum ini bisa merekayasa untuk mempercepat cairnya anggaran BOS tersebut. sangat dikhawatirkan apabila ada rekayasa kebutuhan anggaran yang tidak semestinya dari pusat yang diperuntukkan untuk sekolah.
Dapat juga dalam kerja samanya bisa memberikan data mentah kepada tim verfikasi dari pemerintah pusat. Kalau di soroti secara benar, anggaran operasional aparat pegawai dalam mengawasi kinerja sekolah yang mencapai Rp 77 miliar,terkesan sangat boros sekali. Sebab manajemen pengawasan sudah ada di sekolah,namun dimkementrian akan diadakan lagi.
Adapun anggaran sebesar Rp 77 miliar itu digunakan untuk pembinaan penyelenggaraan BOS senilai Rp 29 miliar , menyediakan penyediaan BOS SMP sebesar Rp 1 miliar dan manajemen BOS pusat serta daerah mencapai Rp 46 miliar. Anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk program melanjutkan penyediaan BOS SMP ini dengan 1000 siswa bukan data yang valid,tetapi lebih kepada data asumsi atau perkiraan sehingga membuat anggaran BOS untuk melanjutkan penyediaan dana BOS ini diperkirakan rentan untuk di korupsi. Bukan itu saja, banyak juga oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil sedikit bagian demi memenuhi kebutuhan pribadinya. Seperti mengurangi dana BOS yang telah di jatah pemerintah untuk di bagi-bagikan kepada “antek-anteknya” yang juga turut membantu dalam menjalankan aksi pengurangan dana tersebut yang semestinya digunakan untuk dana BOS kepada yang seharusnya menerima hak tersebut.
Dengan hitungan seperti ini semestinya pemerintah daerah tidak ragu menyisihkan sebagian anggarannya untuk menata sekolah-sekolah secara serius. Namun kenyataannya saat ini kebanyakan Pemda belum memberikan perhatian secara signifikan dalam hal ini. Ada yang menganggap dana BOS dari pemerintah pusat sudah memadai, sehingga hanya dana itu yang menjadi satu-satunya sumber dana yang menyangga operasional sekolah.
Meskipun, saat ini dana pendidikan yang dialokasikan dari APBD lebih dari 20%, namun sebagian besar terserap untuk gaji sehingga biaya yang mengucur langsung untuk pengembangan sekolah masih minim. Karena, berdasarkan UU Sisdiknas pasal 49 ayat 1, gaji guru dihitung sebagai pembiayaan pendidikan.
Hingga saat ini sudah terdapat beberapa Pemerintah Daerah (Pemprov maupun Pemkab/Pemkot) yang turut mengalokasikan biaya operasional pendidikan atau biaya operasional sekolah (BOP/BOS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
Bahkan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan termasuk yang sukses memberikan perhatian pada dunia pendidikan. Sejak tahun 2002 Pemkab Muba rutin menganggarkan dana pendidikan di atas 20% APBD. Bila awalnya hanya seperlima APBD, tahun lalu sudah meningkat menjadi 22% atau sebesar Rp 357 milyar.
Di kabupaten berpenduduk 474 ribu jiwa itu tidak hanya pendidikan dasar 12 tahun yang gratis, program itu meluas hingga SLTA dan Perguruan Tinggi. Akademi Ilmu Keperawatan (Akper) Musi Banyuasin dan Politeknik Sekayu kini menjadi contoh perguruan tinggi gratis bertaraf internasional. Menurut Bupati Muba Alex Noerdin yang kini menjadi Gubernur Sumatera Selatan, Muba sudah tidak sekedar bicara tentang sekolah gratis melainkan sudah melangkah pada perbaikan mutu pendidikan. adv
Tabel: Dana BOS (* Per siswa per tahun)
Sekolah Tahun 2008 Tahun 2009
SD Rp 254.000,-* Kab: Rp.397.000,-
Kota: Rp.400.000,-.
SMP Rp.354.000, Kab: Rp.570.000
Kota: Rp.575.000,-
Dana BOS idealnya mengucur dari dua komponen, pemerintah pusat dan daerah. Apabila sekolah hanya hidup dengan BOS dari pemerintah pusat, maka ia akan kesulitan mengontrol mutu karena minimnya dana operasional. Tanpa ada komitmen yang jelas dari pemda untuk menggratiskan pendidikan dasar, mustahil pendidikan gratis akan disertai dengan peningkatan kualitas. Oleh karena itu pemda perlu mengalokasikan APBD-nya secara signifikan untuk mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas. Tanpa begitu dana BOS justru akan mendegradasi kualitas sekolah-sekolah.
Masih banyak cara yang dapat di lakukan oknum tersebut untuk melakukan aksi korupsi,bahkan kepala dinas pun bisa bekerja sama dalam melobi ke pemerintah pusat,tak hanya itu saja kepala dinas pun bisa bermain untuk menentukan jumlah besaran siswa dan kebutuhan siswa dengan merekayasa dan melebih-lebihkan kebutuhan itu. Lalu kenyataan yang kita lihat tidak sebanding dengan apa yang pemerintah rencanakan. Dana BOS telah diturunkan,namun fasilitas-fasilitas sekolah tetap saja tidak layak untuk digunakan,akibat penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu. Jika sudah begini,akankah kita sebagai bangsa Indonesia terus mengikuti arus kesalahan yang sudah jelas-jelas merugikan banyak pihak? Akankah kita turut andil dalam menangani permasalahan terbesar Negara yang memiliki rating paling tinggi di dunia ini?
Tentunya kita semua berharap pemerintah segera bertindak tegas akan korupsi yang semakin merajalela di negeri ini,jika kasus ini segera di tindak lanjuti tentunya derajat bangsa akan naik,masa depan bangsa terjamin,serta anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak dan terbebas dari kebodohan.
Sumber : -Koran Harian Rakyat Merdeka
-Depdiknas
Selasa, 18 Januari 2011
PERDAGANGAN ELEKTRONIK
Perdagangan Elektronik (Elektronik Commerce) sering disebut E-Commerce adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. dan dapat juga melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Sejarah perkembangan E-Commerce dimulai dengan Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat “perdagangan web” — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
Infrastruktur E-Commerce diantaranya:
• Infrastruktur jasa bisnis umum terdiri dari keamanan kartu cerdas (otentikasi), pembayaran elektronik, direktori / katalog.
• Infrastruktur distribusi informasi dan pesan meliputi EDI (electronic data interchange), e-mail, hypertext transfer protocol.
• Infrastruktur publikasi jaringan dan kandungan multimedia mencakup HTML, Java, Flash, WWW, VRML, PHP, ASP dan sebagainya.
• Infrastruktur Jaringan terdiri dari telekom, TV kabel, wireless, internet (VAN, WAN, LAN, Intranet, ekstranet).
Klasifikasi E-Commerce dibagi menjadi:
1. Business to Business (B2B) : perusahaan dengan perusahaan lainnya
2. Business to Consumer (B2C) : perusahaan dengan konsumen
3. Consumer-to-business (C2B) : konsumen dengan perusahaan
4. Consumer-to-consumer (C2C) : konsumen dengan konsumen
5. Nonbusiness E-Commerce : Dewasa ini makin banyak jumlah lembaga non-bisnis seperti lembaga akademis, organisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe E-Commerce untuk mengurangi biaya (misalnya, memperbaiki purchasing) atau untuk meningkatkan operasi dan layanan pablik.
Manfaat E-Commerce :
• Penjualan Global
• Pengurangan biaya operasi dan waktu jam buka 24 jam sehari
• memudahkan pelanggan untuk membeli disaat kapanpun dan dimanapun
• menghemat tenaga, waktu dan tempat
• Menyediakan harga kompetitif
• Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas
• Menyediakan banyak bonus seperti kupon penawaran istimewa, dan diskon
• Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
Permasalahaan E-Commerce
meskipun e-commerce memliki bnyak keuntungan yang memudahkan penjiualan disisi lain masih memiliki hambatan dan permasalahan diantaranya:
• masih belum tuntasnya Digital signature, Uang digital / cybermoney, Status hukum dari paper-less transaction, [de]Regulasi
• Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
• Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal, di indonesia biaya untuk mengakses internet masih tergolong lambat dan mahal, sehingga menghambat sebuah e-commerce, walaupun tidak semuanya.
• Delivery channel, pengiriman barang ditakutkan rusak atau hilang di tengah jalan, dan masalah waktu sampainya barang kepada konsumen.
• Kultur dan Kepercayaan (trust), Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
• Security,
• Munculnya jenis kejahatan baru, Penggunaan kartu kredit curian / palsu, Penipuan melalui SMS, kuis, Kurangnya perlindungan kepada konsumen, Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan.
Dalam E-Commerce, para pihak diberikan kewenangan untuk menentukan hukum yang berlaku untuk mengakomodir kegiatan E-Commerce tersebut. Apabila para pihak tidka menentukan pilihan hukum, maka yang berlaku adalah hukum internasional. Apabila telah diperjanjikan hukum yang berlaku, maka apabila terjadi perselisihan, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan menurut hukum yang telah disepakati tersebut. Dalam hal mengajukan gugatan, gugatan dapat diajukan baik secara perorangan maupun gugatan perwakilan. Gugatan diajukan kepada badan hukum pelaku usaha tersebut.
Lembaga yang berwenang untuk mengatasi perselisihan tersebut tergantung dari hukum yang disepakati kedua pihak. Lembaga itu bisa saja adalah lembaga peradilan di Indonesia, dalam hal ini pengadilan niaga, ataupun lembaga arbitrase.
Untuk menentukan apakah situs yang kita masuki aman atau tidak, bisa saja digunakan penilaian dari lembaga yang memiliki tugas untuk menilai kinerja para pelaku usaha E-Commerce tersebut, sebagai dasar pertimbangan anda dalam menentukan situs yang aman. Lembaga ini berfungsi untuk mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan yang mencantumkan status subjek hukum pihak-pihak dalam transaksi elektronik. Lembaga tersebut adalah lembaga sertifikasi keandalan. Apabila pelaku usaha e-commerce telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga ini, berarti dia telah diaudit.
Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Masalah e-commerce
1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
• E-mail dan Messaging
• Content Management Systems
• Dokumen, spreadsheet, database
• Akunting dan sistem keuangan
• Informasi pengiriman dan pemesanan
• Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
• Sistem pembayaran domestik dan internasional
• Newsgroup
• On-line Shopping
• Conferencing
• Online Banking/internet Banking
• Product Digital/Non Digital
Perusahaan terkenal
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal.
Kecocokan barang
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.
Industri teknologi informasi melihat kegiatan e-dagang ini sebagai aplikasi dan penerapan dari e-bisnis (e-business) yang berkaitan dengan transaksi komersial, seperti: transfer dana secara elektronik, SCM (supply chain management), e-pemasaran (e-marketing), atau pemasaran online (online marketing), pemrosesan transaksi online (online transaction processing), pertukaran data elektronik (electronic data interchange /EDI), dll.
E-dagang atau e-commerce merupakan bagian dari e-business, di mana cakupan e-business lebih luas, tidak hanya sekedar perniagaan tetapi mencakup juga pengkolaborasian mitra bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basisdata atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini.
Sejarah perkembangan E-Commerce dimulai dengan Istilah “perdagangan elektronik” telah berubah sejalan dengan waktu. Awalnya, perdagangan elektronik berarti pemanfaatan transaksi komersial, seperti penggunaan EDI untuk mengirim dokumen komersial seperti pesanan pembelian atau invoice secara elektronik.
Kemudian dia berkembang menjadi suatu aktivitas yang mempunya istilah yang lebih tepat “perdagangan web” — pembelian barang dan jasa melalui World Wide Web melalui server aman (HTTPS), protokol server khusus yang menggunakan enkripsi untuk merahasiakan data penting pelanggan.
Pada awalnya ketika web mulai terkenal di masyarakat pada 1994, banyak jurnalis memperkirakan bahwa e-commerce akan menjadi sebuah sektor ekonomi baru. Namun, baru sekitar empat tahun kemudian protokol aman seperti HTTPS memasuki tahap matang dan banyak digunakan. Antara 1998 dan 2000 banyak bisnis di AS dan Eropa mengembangkan situs web perdagangan ini.
Infrastruktur E-Commerce diantaranya:
• Infrastruktur jasa bisnis umum terdiri dari keamanan kartu cerdas (otentikasi), pembayaran elektronik, direktori / katalog.
• Infrastruktur distribusi informasi dan pesan meliputi EDI (electronic data interchange), e-mail, hypertext transfer protocol.
• Infrastruktur publikasi jaringan dan kandungan multimedia mencakup HTML, Java, Flash, WWW, VRML, PHP, ASP dan sebagainya.
• Infrastruktur Jaringan terdiri dari telekom, TV kabel, wireless, internet (VAN, WAN, LAN, Intranet, ekstranet).
Klasifikasi E-Commerce dibagi menjadi:
1. Business to Business (B2B) : perusahaan dengan perusahaan lainnya
2. Business to Consumer (B2C) : perusahaan dengan konsumen
3. Consumer-to-business (C2B) : konsumen dengan perusahaan
4. Consumer-to-consumer (C2C) : konsumen dengan konsumen
5. Nonbusiness E-Commerce : Dewasa ini makin banyak jumlah lembaga non-bisnis seperti lembaga akademis, organisasi nirlaba, organisasi keagamaan, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga pemerintahan yang menggunakan berbagai tipe E-Commerce untuk mengurangi biaya (misalnya, memperbaiki purchasing) atau untuk meningkatkan operasi dan layanan pablik.
Manfaat E-Commerce :
• Penjualan Global
• Pengurangan biaya operasi dan waktu jam buka 24 jam sehari
• memudahkan pelanggan untuk membeli disaat kapanpun dan dimanapun
• menghemat tenaga, waktu dan tempat
• Menyediakan harga kompetitif
• Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas
• Menyediakan banyak bonus seperti kupon penawaran istimewa, dan diskon
• Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
Permasalahaan E-Commerce
meskipun e-commerce memliki bnyak keuntungan yang memudahkan penjiualan disisi lain masih memiliki hambatan dan permasalahan diantaranya:
• masih belum tuntasnya Digital signature, Uang digital / cybermoney, Status hukum dari paper-less transaction, [de]Regulasi
• Internet bust! Hancurnya bisnis Internet
• Infrastruktur telekomunikasi yang masih terbatas dan mahal, di indonesia biaya untuk mengakses internet masih tergolong lambat dan mahal, sehingga menghambat sebuah e-commerce, walaupun tidak semuanya.
• Delivery channel, pengiriman barang ditakutkan rusak atau hilang di tengah jalan, dan masalah waktu sampainya barang kepada konsumen.
• Kultur dan Kepercayaan (trust), Orang Indonesia belum (tidak?) terbiasa berbelanja dengan menggunakan catalog
Masih harus secara fisik melihat / memegang barang yang dijual
• Security,
• Munculnya jenis kejahatan baru, Penggunaan kartu kredit curian / palsu, Penipuan melalui SMS, kuis, Kurangnya perlindungan kepada konsumen, Kurangnya kesadaran (awareness) akan masalah keamanan.
Dalam E-Commerce, para pihak diberikan kewenangan untuk menentukan hukum yang berlaku untuk mengakomodir kegiatan E-Commerce tersebut. Apabila para pihak tidka menentukan pilihan hukum, maka yang berlaku adalah hukum internasional. Apabila telah diperjanjikan hukum yang berlaku, maka apabila terjadi perselisihan, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan menurut hukum yang telah disepakati tersebut. Dalam hal mengajukan gugatan, gugatan dapat diajukan baik secara perorangan maupun gugatan perwakilan. Gugatan diajukan kepada badan hukum pelaku usaha tersebut.
Lembaga yang berwenang untuk mengatasi perselisihan tersebut tergantung dari hukum yang disepakati kedua pihak. Lembaga itu bisa saja adalah lembaga peradilan di Indonesia, dalam hal ini pengadilan niaga, ataupun lembaga arbitrase.
Untuk menentukan apakah situs yang kita masuki aman atau tidak, bisa saja digunakan penilaian dari lembaga yang memiliki tugas untuk menilai kinerja para pelaku usaha E-Commerce tersebut, sebagai dasar pertimbangan anda dalam menentukan situs yang aman. Lembaga ini berfungsi untuk mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan yang mencantumkan status subjek hukum pihak-pihak dalam transaksi elektronik. Lembaga tersebut adalah lembaga sertifikasi keandalan. Apabila pelaku usaha e-commerce telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga ini, berarti dia telah diaudit.
Faktor kunci sukses dalam e-commerce
Dalam banyak kasus, sebuah perusahaan e-commerce bisa bertahan tidak hanya mengandalkan kekuatan produk saja, tapi dengan adanya tim manajemen yang handal, pengiriman yang tepat waktu, pelayanan yang bagus, struktur organisasi bisnis yang baik, jaringan infrastruktur dan keamanan, desain situs web yang bagus, beberapa faktor yang termasuk:
1. Menyediakan harga kompetitif
2. Menyediakan jasa pembelian yang tanggap, cepat, dan ramah.
3. Menyediakan informasi barang dan jasa yang lengkap dan jelas.
4. Menyediakan banyak bonus seperti kupon, penawaran istimewa, dan diskon.
5. Memberikan perhatian khusus seperti usulan pembelian.
6. Menyediakan rasa komunitas untuk berdiskusi, masukan dari pelanggan, dan lain-lain.
7. Mempermudah kegiatan perdagangan
Masalah e-commerce
1. Penipuan dengan cara pencurian identitas dan membohongi pelanggan.
2. Hukum yang kurang berkembang dalam bidang e-commerce ini.
Aplikasi bisnis
Beberapa aplikasi umum yang berhubungan dengan e-commerce adalah:
• E-mail dan Messaging
• Content Management Systems
• Dokumen, spreadsheet, database
• Akunting dan sistem keuangan
• Informasi pengiriman dan pemesanan
• Pelaporan informasi dari klien dan enterprise
• Sistem pembayaran domestik dan internasional
• Newsgroup
• On-line Shopping
• Conferencing
• Online Banking/internet Banking
• Product Digital/Non Digital
Perusahaan terkenal
Perusahaan yang terkenal dalam bidang ini antara lain: eBay, Yahoo, Amazon.com, Google, dan Paypal.
Kecocokan barang
Ada beberapa barang yang cocok dijual secara elektronik seperti barang elektronik kecil, musik, piranti lunak, fotografi, dll. Barang yang tidak cocok seperti barang yang memiliki rasio harga dan berat yang rendah, barang-barang yang perlu dibaui, dipegang, dicicip, dan lain-lain.
Langganan:
Postingan (Atom)







