Rabu, 23 November 2011

EKONOMI KOPERASI

BAB 5
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SHU
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan
pendidikan, perkoperasian, dan keperluan koperasi,sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut:
Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.




Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga koperasi sebagai berikut:

a. Cadangan koperasi,
b. Jasa anggota,
c. Dana pengurus,
d. Dana karyawan,
e. Dana pendidikan
f. Dana sosial
g. Dana untuk pembangunan lingkungan.

Menurut Hiro Tugiman (1999) bahwa pembagian SHU bila diikhtisarkan sebagai berikut :

SHU- Anggota
a. Anggota.
b. Cadangan koperasi.
c. Dana pengurus.
d. Dana pegawai/karyawan.
e. Dana pendidikan koperasi.
f. Dana pembangunan daerah kerja.
g. Dana sosial.
SHU-Non Anggota
a. Cadangan koperasi.
b. Dana pengurus.
c. Dana pegawai/karyawan.
d. Dana pendidikan koperasi.
e. Dana pembangunan daerah kerja.
f. Dana sosial.

Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1. Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a. Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
Rumus :

b. Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.

2. Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.


Rumus :

Untuk menghitung bunga simpanan sukarela, maka koperasi tidak memandang apakah koperasi menderita rugi. Besarnya bunga tergantung oleh beberapa simpanan, jangka waktu, dan tingkat bunga.


SHU per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :

SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota

SHU per Anggota dengan Model Matematika

SHU Pa = Va x JUA+ S a x JMA
----- -----
VUK TMS

Dimana :

SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

Pembagian SHU per Anggota
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai

Sumber : Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma, http://id.shvoong.com/writing-and-speaking/presenting/2063106-pengertian-sisa-hasil-usaha-shu/#ixzz1cOChrQn7






SOAL
1. Apa yang di maksud dengan SHU ?
a. Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota.
b. Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
c. Keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota
Jawab : B
2. Pada UU no berapakah yang menjelaskan tentang pembagian SHU ?
a. UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
b. UU No. 26/1992 pasal 3 ayat 1
c. UU No. 27/1991 pasal 1 ayat 2
d. UU No. 28/1991 pasal 7 ayat 2
Jawab : A
3. Manakah yang termasuk dalam prinsip pembagian SHU ?
a. Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b. Pembagian SHU harus sesuai banyaknya anggota.
c. Pembagin SHU harus menurut besarnya kebutuhan anggota.
d. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Jawaban : D
4. Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Berikut ini adalah pengertian dari…
a. Perhitungan jasa penjualan
b. Perhitungan jasa pembelian
c. Jasa Simpanan (modal)
d. Pengertian pembagian SHU
Jawaban : C

5. Apa yang di maksud dengan jasa usaha ?
a. Terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
b. Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
c. Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
d. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Jawaban : A




















BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsi-pprinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by
proxy”.
• Kesukarelaan dalam keanggotaan
• Menolong diri sendiri (self help)
• Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and
unity)
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan
yang dilakukan oleh anggota. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
• Anggaran dasar
• Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
• Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
• Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
• PembagianSHU
• Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
• Pusat pengambil keputusan tertinggi
• Pemberi nasihat
• Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
• Penjaga berkesinambungannya organisasi
• Simbol

Pengawas Koperasi
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.






Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

Sumber : fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

SOAL
1. Siapakah tokoh yang di dalam bukunya mendefinisikan tentang pengertian manajemen ?
a. Leon Garayon dan Paul O. Mohn
b. David Archuleta
c. Paul Hubert Casselman
d. Davinci George
Jawaban : C
2. Apakah unsure sosial yang terkandung dalam Pola Manajemen Koperasi ?
a. Kesukarelaan dalam keanggotaan
b. Persaudaraan/kekeluargaan
c. lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha.
d. organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial .
Jawaban : C


3. Tugas pengawas koperasi adalah…
a. melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
b. Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
c. Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
d. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Jawaban : A
4. Apakah judul buku karangan Leon Garayon dan Paul O. Mohn yang menjelaskan tentang fungsi koperasi ?
a. no voting by proxy.
b. The Board of Directions of Cooperatives
c. Amigos de guela
d. Little the bits
Jawaban : B
5. Membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi. Adalah pengertian dari…
a. Pengawas Koperasi
b. Badan perwakilan Koperasi
c. Pengurus Koperasi
d. Manajer
Jawaban : D


BAB 7
JENIS dan BENTUK KOPERASI
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Kredit atau Koperasi Simpan Pinjam Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan
Tujuan :
- Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan
- Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

Koperasi Produsen/Produksi koperasi yang bergerak dalam bidang kegiatan ekonomi pembuatan & penjualan barang-barang baik yang dilakukan oleh koperasi sebagai organisasi maupun anggota-anggota koperasi
macam koperasi produksi :
- Kop produksi kaum buruh, anggotanya orang-orang yang tidak mempunyai perusahaan sendiri
- Kop produksi kaum produsen yang anggotanya adalah orang-orang yang masing-masing mempunyai perusahaan sendiri.
Koperasi ini beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Kop Serba Usaha atau Kop Unit Desa (KUD)/ (Pemasaran)
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Mempunyai beberapa fungsi yaitu :
- Perkreditan
- Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari
- Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian

Koperasi Jasa
Koperasi yang berusaha dibidang penyediaan jasa tertentu bagi para anggota atau masyarakat umum.

Jenis-jenis Koperasi dalam Pasal 16 No. Tahun 1992
Dalam pasal 16 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.




Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan
1.Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi
2. Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
koperasi yang meyelenggarakan usaha lebih dari satu macam kebutuhan ekonomi para anggota

Jenis Koperasi menurut Jenjang Hirarki Organisasi :
1. Koperasi Primer : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
2. Koperasi Sekunder : merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959)
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Sumber : fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

SOAL :
1. Dalam pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk..
a. Koperasi serba usaha dan koperasi tunggal usaha
b. Koperasi produsen dan koperasi konsumen
c. Koperasi simpan pinjam dan koperasi primer
d. Koperasi primer dan koperasi sekunder
Jawab: D
2. Koperasi sekunder terbentuk dari sekurang-kurangnya 3 koperasi yaitu…
a. Koperasi jasa,koperasi pusat,koperasi simpan pinjam
b. Koperasi pusat,koperasi gabungan,koperasi primer
c. Koperasi produsen,koperasi konsumen,koperasi simpan pinjam
d. Koperasi jasa,koperasi produksi,koperasi unit desa
Jawab : B
3. Koperasi Unit Desa termasuk jenis koperasi berdasarkan
a. Banyaknya usaha yang dilakukan
b. Bidang usahanya
c. Status anggotanya
d. Fungsinya
Jawab : B
4. Koperasi yang memiliki fungsi Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari-hari adalah..
a. Koperasi unit desa
b. Koperasi menurut fungsinya
c. Koperasi simpan pinjam
d. Koperasi jasa
Jawab : A
5. Koperasi yang mengusahakan hanya satu macam kesempatan untuk memperluas produksi adalah…
a. Koperasi simpan pinjam
b. Koperasi unit desa
c. Koperasi Tunggal Usaha
d. Koperasi Serba Usaha
Jawab : D




BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER-SUMBER MODAL
KOPERASI
A. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok : adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

• Simpanan Wajib : adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri


B. SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) : bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital) : bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Sumber : fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma

SOAL :
1. Apakah yang di maksud dengan modal ?
a. Simpanan pokok,simpanan wajib,hibah,dana cadangan
b. Merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi
c. Dana yang di himpun dari masyarakat lalu dialirkan dalam bentuk lain
d. Dana investasi yang di miliki oleh masyarakat
Jawab : B
2. Jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu disebut..
a. Simpanan pokok
b. Dana cadangan
c. Simpanan wajib
d. Hibah
Jawab : C


3. Dana yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah. Berikut adalah pengertian dari …
a. Modal Sendiri
b. Pinjaman bersama
c. Simpanan Wajib
d. Sisa Hasil Usaha
Jawab : A

4. Pengertian cadangan koperasi menurut (UU No.25/1992) adalah…
a. sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
b. dana yang diambil dari modal koperasi yang digunakan untuk keperluan koperasi
c. dana yang berasal dari simpanan wajib anggota
d. dana yang berasal dari sisa hasil usaha yang tidak didistribusikan ke anggota
Jawab : A

5. Sumber Modal Koperasi menurut (UU No.12/1967) adalah…
a. Anggota,simpanan wajib,bank atau lembaga keuangan
b. Simpanan pokok,simpanan wajib,simpanan sukarela,modal sendiri
c. Simpanan pokok,simpanan wajib,hibah,dana cadangan
d. Penerbitan obligasi,simpanan pokok,dana cadangan,anggota
Jawab : B

EKONOMI KOPERASI

BAB 1
KONSEP ALIRAN SEJARAH KOPERASI

KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota
koperasi maupun perusahaan koperasi.
KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis.

KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan
pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : Koperasi ber tujuan untuk merasionalkan faktor produksi dari
kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.
Konsep Negara Berkembang : Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial
ekonomi anggotanya.

LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Adanya keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
Seperti ideology yang bersifat : Liberalisme/Kapitalisme,Komunisme/Sosialisme,Tidak termasuk Liberalism dan Sosialisme.
Sistem Perekonomian yang bersifat : Sistem ekonomi Bebas Liberal,Sistem Ekonomi Sosialis,Sistem ekonomi Campuran.
Aliran Koperasi yang bersifat : Yardstick,Sosialis,Persemakmuran (commonwealth).
 Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.

 Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.

 Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
• Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
• Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan
utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
• Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana
pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
• 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
• 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS).
• 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W.
Raiffesen.
• 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
• 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

Sejarah berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Sejarah koperasi di Indonesia
``Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Sumber : Modul Fakultas Ekonomi Universitas GUnadarma, http://id.wikipedia.org/

Soal
1. Apa yang melatarbelakangi timbulnya koperasi ?
a. Adanya intervensi pemerintah dalam pengurusan koperasi
b. Keinginan mendirikan koperasi kredit
c. Adanya keterkaitan antara Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi.
d. bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Jawab : C

2. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuantujuan sistem sosialis-komunis. Konsep apakah yang di maksud ?
a. Konsep Koperasi Sosialis c. Konsep Koperasi Negara Berkembang
b. Konsep Koperasi Barat d. Konsep Koperasi Menengah
Jawab : A



3. Pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark. Siapakah yang mempelopori perkembangan ini ?
a. Robert Owen c. Abraham Cole
b. Aguste Comte d. Herman Schulze
Jawab : D

4. Apakah nama publikasi bulanan yang di terbitkan oleh King pada tanggal 1 Mei 1828 ?
a. The Cooperative Whole Sale Society
b. The Cooperator
c. International Cooperative Alliance
d. Kemitraan (partnership)
Jawab : B

5. Pada tanggal berapakah Hari Koperasi Indonesia di tetapkan ?
a. 12 Juli 1947
b. 18 Mei 1992
c. 22 Juni 1945
d. 12 April 1847
Jawab : A

BAB 2
PENGERTIAN & PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam ekonomi ,kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif.
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi.
Koperasi di Indonesia
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Koperasi berlandaskan hukum
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.

PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA TOKOH
Dilihat dari segi terminologi, maka para ahli ekonomi berbeda pendapat tentang arti koperasi. Perbedaan tersebut di latar belakangi oleh pendidikan dan pengalaman hidupnya masing-masing. Namun pada hakikatnya mereka memiliki prinsip yang sama yaitu mengenai adanya unsur sosial dalam pembentukannya. Untuk lebih jelasnya, pengertian terminologi yang dijelaskan para ahli ekonomi, dapat dilihat dari uraian berikut :
a. Menurut Margono Djojohadikoesoemo , dalam bukunya 10 tahun koperasi 1941, bahwa koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
b. Menurut Margaret Digby dalam tulisannya ‘The World Cooperative Movement ‘ yang dikutip oleh Rivai Wirasasmita, dkk “bahwa koperasi mempunyai arti (a) kerja sama dan siap untuk menolong.(b) adalah suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya.”
c. Menurut Said Hamid Hasan dikatakan bahwa “koperasi adalah kumpulan dari orang-orang yang sebagai manusia secara bersama-sama bergotong royong berdasarkan persamaan, bekerja untuk memajukan kepentingan-kepentingan ekonomi mereka dan kepentingan masyarakat.”
Dari beberapa pengertian koperasi diatas, bahwa pada hakekatnya koperasi adalah suatu cara yang dilakukan sekelompok orang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membentuk usaha bersama, modal yang terbatas dan tanggung jawab pengelolaannya dengan tanpa pemaksaan dari manapun dan tidak disertai mencari keuntungan untuk perorangan, badan atau organisasi. Sehingga usaha ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama, mengangkat harga diri, meningkatkan kedudukan, serta kemampuan untuk mempertahankan diri dari kesulitan.

Sumber : Wikipedia, http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2082481-pengertian-koperasi-dari-beberapa-ahli/#ixzz1ZSQiGG5k




Soal
1. Apa yang di maksud dengan prinsip koperasi ?
a. organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
b. suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama
c. suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif
d. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
Jawaban : B
2. Dalam prinsip koperasi terabru terdapat sebuah istilah yaitu International Cooperative Alliance. Apa arti dari istilah tersebut ?
a. Kewirausahaan Koperasi
b. Organisasi Koperasi
c. Federasi Koperasi Non-Pemerintah Internasional
d. Federasi Koperasi Pemerintah Internasional
Jawaban : C
3. Pada UU berapakah prinsip koperasi di cantumkan ?
a. UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992
b. UU No. 15 Tahun !960 dan UU NO. 22 Tahun 1990
c. UU No. 21 Tahun 1890 dan UU No. 23 Tahun 1899
d. UU No. 20 Tahun 1967 dan UU No. 21 Tahun 1992
Jawaban : A
4. Koperasi ialah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya. Siapakah tokoh yang berpendapat seperti kutipan berikut ?
a. Margaret Digby c. Junior Rorimpandey
b. Said Hamid Hasan d. Margono Djojohadikoesoemo
Jawaban : D
5. Apakah definisi dari koperasi ?
a. Suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi
b. Suatu usaha swasta, tetapi ada perbedaannya dengan badan usaha swasta lain dalam hal cara untuk mencapai tujuannya dalam penggunaan alat-alatnya
c. Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis
d. Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama
Jawaban : D








BAB 3
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Pada dasarnya manajemen koperasi terdiri dari :
A. PERENCANAAN (PLANNING)
“Perencanaan” adalah menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
Dengan kata lain bahwa dalam perencanaan hendaknya orang harus berfikir dahulu tentang apa yang akan dilakukan, bagaimana cara melakukannya serta tanggung jawab terhadap kegiatan tersebut. Oleh karena itu perencanaan sangat penting bagi organisasi dalam rangka mencapai tujuannya.

Syarat – Syarat Perencanaan yang baik
a) Berdasarkan pada alternative
Agar dapat menetapkan perencanaan yang baik maka sebelumnya agar disusun berbagai alternative, misalnya untung dan rugi kelebihan dan kekurangannya, kendala dan dukungannya, sehingga dapat menentukan perencanaan yang paling baik.

b) Harus realistis
Bila perencanaan tidak realistis, mungkin baik diatas kertas saja akan tetapi tidak dapat dilaksanakan dalam prakteknya.
Misalnya : keterbatasan dalam teknologi, keterbatasan sumber dana, tenaga kerja, dsb.

c) Harus ekonomis
Disamping keterbatasan diatas, juga harus mempertimbangkan tingkat ekonomis dalam suatu rencana. Hindarkan faktor pemborosan, biaya, waktu, tempat, dsb.

d) Harus luwes (fleksibel)
Dalam hal ini perencanaan harus fleksibel, artinya setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut. Pada dasarnya perencanaan itu disusun berdasarkan hasil penelitian sebelumnya, namun dalam prakteknya sering terjadi berbagai penyimpangan yang tidak dapat dihindarkan.

e) Didasari partisipasi
Dalam pembuatan perencanaan hendaknya dapat diikutkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan (input) agar lebih sempurna. Dengan adanya partisipasi, perusahaan akan memperoleh manfaat ganda, karena disamping rencana menjadi lebih baik, juga dapat menambah semangat kerja para karyawan (karena merasa ).

Manfaat Perencanaan bagi Organisasi
a) Sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan
b) Untuk memilih dan menetapkan skala prioritas
c) Untuk mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
d) Untuk mengurangi dan menghadapi ketidakpastian (uncertainly)
e) Mendorong tercapainya tujuan, misalnya kesejahteraan anggota, memperluas usaha dsb

Untuk Perencanaan bagi Organisasi
a) Falsafah f) Program
b) Kebijakan g) Aturan
c) Tujuan h) Jadwal
d) Strategi i) Anggaran
e) Prosedur j) Taktik, dll

Tahap-tahap Penyusunan Perencanaan
a) Menetapkan dan merumuskan tujuan
b) Melakukan analisis kesempatan/swot
c) Melakukan analisis sumber daya
d) Identifikasi dan Pengembangan alternative
e) Implementasi strategi
f) Pelaksanaan keputusan

Perencanaan Strategis (Strategic Planning)
Perencanaan strategis adalah suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi.
a) Sifat-sifat Perencanaan Strategis :
(1) Menyangkut kurun waktu yang panjang/lama
(2) Menyangkut persoalan yang mendasar
(3) Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
(4) Sebagai alat pemersatu dalam pengambilan keputusan
(5) Umumnya digunakan oleh Manajer puncak

b) Faktor-faktor yang mempengaruhi pentingnya perencanaan strategis
(1) Adanya peningkatan dan perubahan teknologi;
(2) Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
(3) Makin panjang waktu dan dampak dimasa depan,
(4) Makin rumitnya lingkungan luar

STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan
Ada baiknya kita sedikit membahas tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:

- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas

Berikut Ini adalah contoh bagan STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI PESAWAT GARUDA :


Sumber : Koperasiku,Komunitas Koperasi Online,Koperasi Awak Pesawat Garuda Indonesia



Soal
1. Syarat – syarat perencanaan yang baik adalah…
a. Berdasarkan pada alternative,realistis,ekonomis
b. Berdasarkan simpati,empati,instan
c. Berdasarkan hukum,UU,peraturan
d. Berdasarkan pancasila,UU,ideology
Jawaban : A
2. Dalam manajemen koperasi terdapat suatu perencanaan atau planning. Apa yang di maksud dengan perencanaan ?
a. Setiap saat dapat dievaluir sesuai dengan perkembangan organisasi, situasi dan kondisi pada waktu tersebut
b. Suatu pelaksanaan keputusan yang dapat di ambil oleh pemerintah
c. Menetapkan suatu cara untuk bertindak sebelum tindakan itu sendiri dilaksanakan.
d. Mengarahkan dan menuntun pelaksanaan kegiatan
Jawaban : C
3. Suatu proses perencanaan jangka panjang yang disusun untuk mencapai tujuan Organisasi merupakan pengertian dari…
a. Perencanaan terstruktur
b. Perencanaan Strategic
c. Perencanaan tepat waktu
d. Perencanaan menurut UU
Jawaban : B
4. Di bawah ini adalah factor – factor yang mempengaruhi pentingnya rencana strategic, kecuali…
a. Semakin rumit dan kompleks tugas manajerial
b. Adanya peningkatan dan perubahan teknologi
c. Memberikan kerangka dasar dalam pengambilan keputusan
d. Makin panjang waktu dan dampak dimasa depan
Jawaban : C
5. Perangkat organisai koperasi jamak terdiri dari…
a. Ketua,Wakil, & Pengurus Koperasi
b. Bendahara,Sekretaris & Pengurus
c. Ketua,Staf Ahli & Bendahara
d. Rapat Anggota,Pengurus & Pengawas
Jawaban : D

BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. Tujuan Koperasi
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
2. Manfaat Koperasi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan praktik rentenir.
3. Prinsip Koperasi
Menurut UU No 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi yaitu:
a. Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara Demokratis.
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota(andil anggota tersebut dalam koperasi).
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
e. Kemandirian.
f. Pendidikan perkoperasian.
g. Kerjasama antar koperasi.
4. Kelengkapan Koperasi
Susunan koperasi berikut ini:
a. Anggota,
Anggota koperasi meliputi:
1. Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi.
2. Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
b. Pengurus koperasi, dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota, tugas pengurus koperasi, mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya.
c. Pengawas Koperasi
pengawas koperasi bertugas untuk mengawasi jalannya koperasi.
d. Rapat Anggota
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU, serta memilih mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5. Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,koperasi produsen,dan koperasi kredit usaha (jasa keuangan). Koperasi dapt pula dikelompokkan berdasarkan jenis usahanya, yaitu sebagai berikut:
a. Koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya.
b. Koperasi konsumsi adalah koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi.
c.Koperasi produksi adalah koperasi yang anggotanya menghasilkan produk dan kemudian dijual atau dipasarkan melalui koperasi.
Berdasarkan keanggotaanyan, koperasi dapat dibedakan menjadi berikut:
a. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian.
b. Koperasi Pasar adalah koperasi yang beranggotakan pedagang pasar.
c. Koperasi Sekolah adalah koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru.
d. Koperasi pegawai Negeri adalah koperasi yang beranggotakan pegawai negeri.

6. Sumber Modal Koperasi
Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman .
a. Modal sendiri
1. Simpanan pokok
2. Simpanan wajib
3. Dana cadangan
4. Hibah
b. Modal pinjaman
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya/ anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antar koperasi
3. Bank atau lembaga keuangan lainnya
4. Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
5. Sumber lain yang sah

Koperasi sebagai badan usaha
Bahasan ini dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa melaksanakan amanat UUD 1945 tersebut, yaitu membangun koperasi sebagai badan usaha adalah cocok untuk diterapkan dalam upaya mencapai cita-cita bangsa yang benar dan layak untuk dilaksanakan, bukan suatu usaha yang terpaksa dilaksanakan.



Di samping itu UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian agar di jadikan sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan social.
Sumber : Buku manajemen koperasi terapan, Drs. Koermen MBA,Wikipedia

SOAL
1. Apakah tujuan koperasi yang sebenarnya ?
a. Membantu urusan utang piutang masyarakat
b. Memajukan daerah tempat tinggal masyarakat
c. Meniadakan praktik rentenir
d. Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Jawaban : D
2. Bagaimanakah pembagian SHU yang benar ?
a. Dibagikan 50% untuk pengurus & anggota
b. Dilakukan secara adil dan sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masung anggota
c. Pembagian dilakukan secara spontan pada saat itu juga
d. Pembagian dilakukan secara berurut dan sistematis
Jawaban : B
3. Di bawah ini susunan koperasi yang benar adalah…
a. Anggota, Pengurus Koperasi, Pengawas Koperasi, Rapat Anggota
b. Pengurus Koperasi,Ketua,Wakil,Bupati
c. Sekretaris,Bendahara,Pengawas Koperasi
d. Rapat Anggota, Dewan Koperasi, Keamanan Koperasi
Jawaban : A



4. Apa yang di maksud dengan koperasi simpan konsumsi ?
a. Koperasi yang usahanya memenuhi kebutuhan sehari-hari anggota koperasi
b. koperasi yang melayani kegiatan peminjaman dan penyimpanan uang para anggotanya
c. Koperasi yang beranggotakan siswa-siswa sekolah, karyawan sekolah dan guru
d. Koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan dan melayani kebutuhannya, terutama kebutuhan dibidang pertanian
Jawaban : A
5. Apakah kegunaan rapat anggota ?
a. Untuk meminta pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi
b. Sebagai sarana rujukan sehingga dapat digunakan secara operasional untuk mendukung kebenaran dan kelayakan penggunaan koperasi
c. Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha
d. Mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung jawabannya
Jawaban : A

Sabtu, 30 April 2011

KEMISKINAN DI INDONESIA


Pada mulanya adalah kemiskinan. Lalu pengangguran. Kemudian kekerasan dan kejahatan [crime]. Martin Luther King [1960] mengingatkan, "you are as strong as the weakestof the people." Kita tidak akan menjadi bangsa yang besar kalau mayoritas masyarakatnya masih miskin dan lemah. Maka untuk menjadi bangsa yang besar mayoritas masyarakatnya tidak boleh hidup dalam kemiskinan dan lemah.

Sesungguhnya kemiskinan bukanlah persoalan baru di negeri ini. Sekitar seabad sebelum kemerdekaan Pemerintah Kolonial Belanda mulai resah atas kemiskinan yang terjadi di Indonesia [Pulau Jawa]. Pada saat itu indikator kemiskinan hanya dilihat dari pertambahan penduduk yang pesat [Soejadmoko, 1980].

Kini di Indonesia jerat kemiskinan itu makin akut. Jumlah kemiskinan di Indonesia pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15 persen [www.bps.go.id]. Kemiskinan tidak hanya terjadi di perdesaan tapi juga di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kemiskinan juga tidak semata-mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural.

Pertanyaannya seberapa parah sesungguhnya kemiskinan di Indonesia? Jawabannya mungkin sangat parah. Sebab, kemiskinan yang terjadi saat ini bersifat jadi sangat multidimensional. Hal tersebut bisa kita buktikan dan dicarikan jejaknya dari banyaknya kasus yang terjadi di seluruh pelosok negeri ini.

Hakikat Kemiskinan
Meski kemiskinan merupakan sebuah fenomena yang setua peradaban manusia tetapi pemahaman kita terhadapnya dan upaya-upaya untuk mengentaskannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Para pengamat ekonomi pada awalnya melihat masalah kemiskinan sebagai "sesuatu" yang hanya selalu dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi saja.

Hari Susanto [2006] mengatakan umumnya instrumen yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat tersebut miskin atau tidak bisa dipantau dengan memakai ukuran peningkatan pendapatan atau tingkat konsumsi seseorang atau sekelompok orang. Padahal hakikat kemiskinan dapat dilihat dari berbagai faktor. Apakah itu sosial-budaya, ekonomi, politik, maupun hukum.

Menurut Koerniatmanto Soetoprawiryo menyebut dalam Bahasa Latin ada istilah esse [to be] atau [martabat manusia] dan habere [to have] atau [harta atau kepemilikan]. Oleh sebagian besar orang persoalan kemiskinan lebih dipahami dalam konteks habere. Orang miskin adalah orang yang tidak menguasai dan memiliki sesuatu. Urusan kemiskinan urusan bersifat ekonomis semata.

Kondisi Umum Masyarakat
Mari kita cermati kondisi masyarakat dewasa ini. Banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bahkan, hanya untuk mempertahankan hak-hak dasarnya serta bertahan hidup saja tidak mampu. Apalagi mengembangkan hidup yang terhormat dan bermartabat. Bapenas [2006] mendefinisikan hak-hak dasar sebagai terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Baik bagi perempuan maupun laki-laki.

Krisis ekonomi yang berkepanjangan menambah panjang deret persoalan yang membuat negeri ini semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan. Hal ini dapat kita buktikan dari tingginya tingkat putus sekolah dan buta huruf. Hingga 2006 saja jumlah penderita buta aksara di Jawa Barat misalnya mencapai jumlah 1.512.899. Dari jumlah itu 23 persen di antaranya berada dalam usia produktif antara 15-44 tahun. Belum lagi tingkat pengangguran yang meningkat "signifikan." Jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 di Indonesia sebanyak 12,7 juta orang. Ditambah lagi kasus gizi buruk yang tinggi, kelaparan/busung lapar, dan terakhir, masyarakat yang makan "Nasi Aking."

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2000 kasus balita kekurangan gizi dan 206 anak di bawah lima tahun gizi buruk. Sedangkan di Bogor selama 2005 tercatat sebanyak 240 balita menderita gizi buruk dan 35 balita yang statusnya marasmus dan satu di antaranya positif busung lapar. Sementara di Jakarta Timur sebanyak 10.987 balita menderita kekurangan gizi. Dan, di Jakarta Utara menurut data Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kesehatan Masyarakat [PPSM Kesmas] Jakut pada Desember 2005 kasus gizi buruk pada bayi sebanyak 1.079 kasus.

Dampak Kemiskinan
Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Pertama, pengangguran. Sebagaimana kita ketahui jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 saja sebanyak 12,7 juta orang. Jumlah yang cukup "fantastis" mengingat krisis multidimensional yang sedang dihadapi bangsa saat ini.

Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata.

Dalam konteks daya saing secara keseluruhan, belum membaiknya pembangunan manusia di Tanah Air, akan melemahkan kekuatan daya saing bangsa. Ukuran daya saing ini kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global. Dalam konteks daya beli di tengah melemahnya daya beli masyarakat kenaikan harga beras akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Razali Ritonga menyatakan perkiraan itu didasarkan atas kontribusi pangan yang cukup dominan terhadap penentuan garis kemiskinan yakni hampir tiga perempatnya [74,99 persen].

Meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Tetapi, juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan [growth]. Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK [Putus Hubungan Kerja].

Kedua, kekerasan. Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu [dengan cara mengintimidasi orang lain] di atas kendaraan umum dengan berpura-pura kalau sanak keluarganya ada yang sakit dan butuh biaya besar untuk operasi. Sehingga dengan mudah ia mendapatkan uang dari memalak.

Ketiga, pendidikan. Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan.

Bagaimana seorang penarik becak misalnya yang memiliki anak cerdas bisa mengangkat dirinya dari kemiskinan ketika biaya untuk sekolah saja sudah sangat mencekik leher. Sementara anak-anak orang yang berduit bisa bersekolah di perguruan-perguruan tinggi mentereng dengan fasilitas lengkap. Jika ini yang terjadi sesungguhnya negara sudah melakukan "pemiskinan struktural" terhadap rakyatnya.

Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.

Keempat, kesehatan. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.

Kelima, konflik sosial bernuansa SARA. Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami. M Yudhi Haryono menyebut akibat ketiadaan jaminan keadilan "keamanan" dan perlindungan hukum dari negara, persoalan ekonomi-politik yang obyektif disublimasikan ke dalam bentrokan identitas yang subjektif.

Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanya menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan.

Musuh Utama Bangsa
Tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi musuh utama dari bangsa ini adalah kemiskinan. Sebab, kemiskinan telah menjadi kata yang menghantui negara-negra berkembang. Khususnya Indonesia. Mengapa demikian? Jawabannya karena selama ini pemerintah [tampak limbo] belum memiliki strategi dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang jitu. Kebijakan pengentasan kemiskinan masih bersifat pro buget, belum pro poor. Sebab, dari setiap permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran, dan kekerasan selalu diterapkan pola kebijakan yang sifatnya struktural dan pendekatan ekonomi [makro] semata.

Semua dihitung berdasarkan angka-angka atau statistik. Padahal kebijakan pengentasan kemiskinan juga harus dilihat dari segi non-ekonomis atau non-statistik. Misalnya, pemberdayaan masyarakat miskin yang sifatnya "buttom-up intervention" dengan padat karya atau dengan memberikan pelatihan kewirauasahaan untuk menumbuhkan sikap dan mental wirausaha [enterpreneur].

Karena itu situasi di Indonesia sekarang jelas menunjukkan ada banyak orang terpuruk dalam kemiskinan bukan karena malas bekerja. Namun, karena struktur lingkungan [tidak memiliki kesempatan yang sama] dan kebijakan pemerintah tidak memungkinkan mereka bisa naik kelas atau melakukan mobilitas sosial secara vertikal.

Paradigma Pembangunan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas kuncinya harus ada kebijakan dan strategi pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan jangka panjang. Pemerintah boleh saja mengejar pertumbuhan-ekonomi makro dan ramah pada pasar. Tetapi, juga harus ada pembelaan pada sektor riil agar berdampak luas pada perekonomian rakyat.

Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri. Sebaliknya keduanya harus seimbang-berkelindan serta saling menyokong. Pendek kata harus ada simbiosis mutualisme di antara keduanya.

Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat kokoh dan vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut dapat tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara. Mubazirlah sebuah pemerintahan. Oleh karenanya pentingnya menghapus kemiskinan sebagai prestasi pembangunan yang hakiki.

SUMBER : DETIK.COM

MASALAH PENGANGGURAN DI DENPASAR,BALI




Pengangguran di Indonesia kini mencapai 8,59 juta orang atau 7,41 persen dari total angkatan kerja di Nusantara sebanyak 116 juta orang.

"Angkatan kerja tersebut didominasi lulusan sekolah dasar (SD) 57,44 juta orang atau 49,42 persen," kata Dra Suwito Ardiyanto, SH,MH, widyaswara utama Bidang Penempatan Tenaga kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Denpasar, Rabu.

Seusai tampil sebagai pembicara pada Lokakarya Pengembangan Jejaring Kerja Sama Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan, formasi hasil penempatan tenaga kerja "10:3:2" hingga sekarang masih relevan.

Ia mencontohkan, apabila terdapat sepuluh orang pencari kerja hanya tersedia tiga lowongan pekerjaan dan dari tiga lowongan itu hanya dua yang bisa diisi, sementara satu lagi tidak bisa dipenuhi akibat tidak memiliki keterampilan.

Dari segi persaingan internasional hasil survei "World Economic Forum 2010" menunjukkan Indonesia berada pada peringkat 54 dari 133 negara yang disurvei.

Dibanding dengan negara tetangga seperti Singapura yang menempati peringkat ketiga, Malaysia ke-24, Brunei Darussalam ke-32 dan Thailand ke-36, sehingga kondisi ketenagakerjaan di Indonesia sangat parah.

Salah satu upaya dalam mengatasi masalah tersebut dengan meningkatkan kualitas penempatan tenaga kerja, yakni penempatan tenaga kerja pada jabatan yang tepat. Upaya tersebut dilakukan melalui meningkatkan peranan penyuluhan dan bimbingan jabatan (PBJ).

Suwito Ardiyanto menambahkan, PBJ mempunyai dua tugas pokok yang sangat penting untuk menempatkan pencari kerja dalam jabatan yang tepat serta menemukan tenaga kerja yang cocok dengan kebutuhan pengguna tenaga kerja.

Untuk menempatkan pencari kerja dalam jabatan yang tepat perlu memahami dunia kerja serta pengetahuan atas jenis-jenis pekerjaa atau jabatan beserta syarat-syaratnya.

Selain itu mengenali potensi diori, bakat, minat kemampuan dan kualifikasi yang dimiliki pencari kerja serta mengenali kelemahan yang dimiliki, ujar Suwito Ardiyanto.

SUMBER : ANTARA NEWS.COM

Rabu, 20 April 2011

TUGAS 3




1. Jelaskan dengan singkat menegenai :
a. Neraca Pembayaran
b. Modal Asing
c. Hutang Luar Negeri
Jawab :
a. Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu negara.
b. Modal asing adalah modal yang berasal dari luar perusahaan yang sifatnya sementara bekerja di dalam perusahaan, dan bagi perusahaan yang bersangkutan modal tersebut merupakan utang yang pada saatnya harus dibayar kembali.
c. Utang luar negeri atau pinjaman luar negeri, adalah sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negara tersebut. Penerima utang luar negeri dapat berupa pemerintah, perusahaan, atau perorangan. Bentuk utang dapat berupa uang yang diperoleh dari bank swasta, pemerintah negara lain, atau lembaga keuangan internasional seperti IMF dan Bank Dunia.
2. Sebutkan dan Jelaskan manfaat modal asing ?
Jawab :
Manfaat tersebut antara lain :
1. Penurunan biaya bunga APBN
2. Sumber investasi swasta
3. Pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI)
4. Kedalaman pasar modal, dan
5. Memperbaiki iklim investasi : Iklim investasi yang baik memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha. Investasi memainkan peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Memperbaiki iklim investasi adalah masalah kritikal yang dihadapi pemerintah di negara berkembang. Menyediakan lapangan kerja penting untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian.

3. Sebutkan dan Jelaskan dampak hutang Luar Negeri terhadap pembangunan di indonesia!
Jawab :
a. Dampak positif :
- Dalam jangka pendek, utang luar negeri sangat membantu pemerintah Indonesia dalam upaya menutup defisit anggaran pendapatan dan belanja negara, yang diakibatkan oleh pembiayaan pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan yang cukup besar.


- Dengan adanya utang luar negeri membantu pembangunan negara Indonesia, dengan menggunakan tambahan dana dari negara lain.


-- Laju pertumbuhan ekonomi dapat dipacu sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya.

b. Dampak Negatif :
-Dalam jangka panjang utang luar negeri dapat menimbulkan berbagai macam persoalan ekonomi negara Indonesia, salah satunya dapat menyebabkan nilai tukar rupiah jatuh(Inflasi).

-Utang luar negeri dapat memberatkan posisi APBN RI, karena utang luar negeri tersebut harus dibayarkan beserta dengan bunganya.

-Negara akan dicap sebagai negara miskin dan tukang utang, karena tidak mampu untuk mengatasi perekonomian negara sendiri, (hingga membutuhkan campur tangan dari pihak lain).

Sumber : wikipedia, ilmu manajemen.com,kompas.com, dll

Minggu, 10 April 2011

PEMERINTAH DUKUNG PENGUATAN RUPIAH



Meskipun nilai tukar rupiah menguat 7,56pesen dari asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2011 yang ditetapkan Rp 9.250 per dollar Amerika Serikat, pemerintah tidak mengkhawatirkan apresiasi itu. Kementrian Keuangan justru mendukung penguatan rupiah tersebut karena akan meringankan beban anggaran yang terkait dengan belanja dalam dollar AS, termasuk pembayaran bunga utang.
Nilai tukar rupiah saat ini ada di posisi Rp 8.600-8.700 per dollar AS. Asumsi nilai tukar di tetapkan Rp 9.250 per dollar AS (terapresiasi 7,59%). Namun kita harus melihat pengalaman pada 2010, dimana apresiasi rupiah hanya 4,4%. Jadi di bandungkan tahun ini,rupiah tergolong normal. Kurs rupiah terhadap dollar AS di pasar spot antarbank Jakarta, jumat sore mendekati level Rp 8.600 per dollar AS karena aksi beli rupiah oleh pelaku asing makin besar. Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS naik 32 poin menjadi Rp 8.643 per dollar AS dibanding hari sebelumnya yang senilai Rp 8.675 per dollar AS.
Bank Indonesia mengakui penguatan nilai rupiah merupakan yang tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Penguatan Nilai Rupiah ikut berkontribusi pada merendahnya laju inflasi.

Sumber : KORAN KOMPAS

Sabtu, 19 Maret 2011

Paket Bom Buku Di Lenteng Agung



Jakarta - Sebuah warteg di Gang Lontar RW 3, Lenteng Agung, Jakarta Selatan menerima paket mencurigakan. Polisi sudah datang ke lokasi untuk mengamankan paket tersebut.
"Iya paket dikirim sekitar pukul 17.25 WIB," ujar Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa Iptu Rusdi Dalbi kepada detikcom, Jumat (18/3/2011).
Menurut Rusdi, paket mencurigakan berisi buku. Belum diketahui isi buku tersebut.
"Kita juga belum diketahui untuk siapa paket ditujukan," tutur dia.

Paket mencurigakan berisi buku tebal yang dikirim ke sebuah warteg di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, berjudul 'Di Bawah Revolusi'. Di dalam buku tersebut terdapat rangkaian kabel.
"Ya buku Itu berjudul 'Di Bawah Revolusi' di kirim ke sebuah warteg," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Eddi Purnomo saat dihubungi wartawan, Jumat (18/3/2011).
Gatot mengatakan, Tim Gegana sudah dikirim ke lokasi untuk menindak lanjuti laporan warga mengenai paket buku mencurigakan tersebut.
"Kita terjunkan Gegana ke sana," ujarnya.
Suasana lalu lintas di sepanjang jalan Raya Lenteng Agung pun dalam sekejap menjadi macet total.
Sumber : www.detik.com

Senin, 14 Maret 2011

Tugas 2


Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal

KATA PENGANTAR
Segala Puji Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa,
sehingga atas RahmatNya kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
judul Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal di Indonesia 2010

Adapun maksud kami menyusun makalah ini adalah untuk memenuhi
tugas mata kuliah Perekonomian Indonesia.
Dalam penyusunan makalah ini penyusuntelah mendapat banyak
bantuan dan petunjuk yang sangat berguna dari berbagai pihak.
Penyusun menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan sehingga memerlukan banyak sekali pembenahan, mengingat penyusun masih dalam taraf belajar, oleh karena itu kami mengharapkan adanya saran dan kritik dari semua pihak yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Tim Penyusun ,


BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Era globalisasi ekonomi yang disertai dengan pesatnya perkembangan
teknologi, berdampak pada ketatnya persaingan dan cepatnya terjadi perubahanlingkungan usaha. Produk-produk hasil manufaktur di dalam negeri saat ini begitu keluar dari pabrik langsung berkompetisi dengan produk luar, kenyataan bahwa pesatnya perkembangan teknologi telah mengakibatkan cepat usangnya fasilitas produksi, serta semakin rendahnya margin keuntungan. keadaantersebut merupakan kenyataan yang harus dihadapi serta harus menjadi pertimbangan yang menentukan dalam setiap kebijakan yang akan dikeluarkan, sekaligus merupakan paradigma baru yang harus dihadapi oleh Negara manapun dalam melaksanakan proses industrialisasi negaranya.
Atas dasar pemikiran tersebut kebijakan dalam pembangunan industri Indonesia harus dapat menjawab adanya tantangan globalisasi ekonomi dunia dan mampu mengantisipasi perkembangan perubahan lingkungan yang cepat. Persaingan internasional merupakan suatu perspektif baru bagi semua negara, sehingga focus strategi pembangunan industri pada masa depan adalah membangun daya saing sektor industri yang berkelanjutan di pasar domestik.
Dalam situasi yang seperti itu, maka untuk mempercepat proses
industrialisasi, menjawab tantangan dari dampak negatif gerakan globalisasi da n
liberalisasi ekonomi dunia, serta mengantisipasi perkembangan di masa yang akan
datang, pembangunan industri nasional memerlukan arahan dan kebijakan yang
jelas. K ebijakan yang mampu
menjawab pertanyaan, kemana dan seperti apa bangunindustri Indonesia dalam
jangka menengah, maupun jangka panjang

Tujuan dan Manfaat
Adapun dalam pembuatan makalah ini bertujuan memberikan informasi kepada mahasiswa dan masyarakat mengenai kebijakan pemerintah dalam pengembangan sector industry di Indonesia. Dalam makalah ini akan dibahas mengenai kebijakan dan langkah-langkah pemerintah dalam memajukan
industrialisasi dan kebijakan dalam menjawab tantangan globalisasi guna
memajukan pembangunan industry masa depan.


BAB 2
PEMBAHASAN
Investasi Logam Mulia dan Penanaman Modal
A. Investasi Logam Mulia
Investasi emas logam mulia saat ini makin diminati masyarakat di Tanah Air. Hal itu karena nilai emas tidak terpengaruh krisis ekonomi atau inflasi sehingga bisa menjadi sarana untuk menjaga daya beli masyarakat. Apalagi, emas logam mulia mudah dicairkan menjadi uang jika dibutuhkan.
Tahukan Anda bahwa investasi di logam mulia merupakan salah satu sarana investasi yang paling tua yang sudah dilakukan oleh manusia sejak dulu?
Sejak jaman dulu, logam mulia sudah digunakan masyarakat sebagai alat untuk menyimpan kekayaan yang teruji dalam jangka waktu yang panjang.  Apa pun masalah yang dialami suatu bangsa atau negara, logam mulia salah satunya  dalam bentuk emas, tetap menunjukkan keperkasaannya.

Emas
Dari semua logam mulia, emas adalah yang paling populer sebagai investasi. Investor biasanya membeli emas sebagai alat  lindung nilai atau instrumen investasi yang relatif aman terhadap inflasi ekonomi, politik, krisis sosial atau krisis mata uang. Emas dinilai relatif tahan terhadap

berbagai krisis termasuk penurunan pasar investasi, hutang nasional yang sedang berkembang, kegagalan mata uang, inflasi, perang dan kerusuhan sosial. Dalam 10-40 tahun terakhir harga emas batangan 24K bila dinilai dalam rupiah mengalami peningkatan rata-rata sekitar 15% per tahun. Satuan berat emas batangan secara international dipatok dalam troy ounce (baca: troy ons) yang mana 1 troy oz = 31,1035 gram.
 
Bisa dilihat di bagan di bawah ini bahwa  secara historical dalam 20 tahun terakhir (1991 - 2010) bila melakukan investasi emas derivatif dengan modal 35% harga emas maka profitnya bisa 3x lipat daripada melakukan investasi emas batangan 24K konvensional. Jadi misalkan membeli 1 oz emas batangan (31,1 gr)  pada tahun 1991 yang senilai 2,46 juta rupiah, maka sekarang nilainya adalah 11 juta-an rupiah.  Sedangkan bila dengan modal yang sama 2,46 juta rupiah bila melakukan investasi derivatif di spot emas maka bisa membeli 3 oz emas yang nilainya sekarang 3 x Rp 11juta-an = Rp 33 juta-an, atau tepatnya adalah 30 juta-an rupiah bila dikurangi biaya bunga / "biaya titip" dalam 20 tahun yang hanya 1 - 2% per tahun.

Menurut Kepala Departemen Pengembangan Produk BRI Syariah Maryana Yunus dalam Seminar ”Investasi Cerdas dengan Berkebun Emas”, Sabtu (5/2/2011) di Jakarta, emas logam mulia bisa menjadi strategi investasi yang mudah dan terjangkau bagi berbagai kalangan.
Meningkatnya minat masyarakat terhadap emas turut mendongkrak jumlah nasabah Gadai BRI Syariah. Sejak layanan itu diluncurkan dua tahun silam, jumlah nasabah mencapai 11.000 orang.
Tahun 2011 ini, pihaknya berharap bisa menjaring sekitar 10.000 nasabah baru dan penambahan 90 cabang yang melayani produk ini. ”Kami menargetkan tahun ini bisa mencapai 20.000 nasabah. Fokusnya ke perhiasan sekaligus untuk menolong para perajin emas,” katanya.
”Kami menargetkan produk Gadai BRI Syariah pada tahun ini bisa mencapai lebih dari Rp 1 triliun atau dua kali lipat dari tahun sebelumnya,” kata Maryana.
Prospek investasi emas logam mulia tahun ini masih menjanjikan. Ketegangan politik di kawasan Timur Tengah dan kondisi perekonomian di Eropa yang belum sepenuhnya pulih diperkirakan bisa memicu terus melambungnya harga emas logam mulia di pasar internasional.
Nilai emas yang tidak terpengaruh krisis ekonomi atau inflasi membuat investasi emas logam mulia makin dilirik masyarakat secara luas. Apalagi, harga emas terus naik dari tahun ke tahun dan mudah dicairkan menjadi uang jika dibutuhkan. Investasi emas bisa melindungi nilai uang yang kita miliki sebab daya beli kita tetap sama, sedangkan harga barang terus naik.
Emas batangan dinilai sangat ideal untuk investasi, mulai dari unit terkecil 1 gram, 2,5 gram, 5 gram, sampai 1 kilogram. Sesuaikanlah pola keuangan kita untuk menentukan berat emas batangan yang akan kita beli. Kalau satuannya terlalu besar, investasinya kurang fleksibel, tidak bisa menjual emas hanya sesuai dengan uang yang kita butuhkan.
Dalam 10 tahun terakhir, kenaikan harga emas mencapai 400 persen terhadap rupiah, sedangkan terhadap dollar AS mencapai 290 persen.
Karena harga emas berfluktuasi, disarankan agar emas dijadikan alat investasi jangka menengah dan panjang. Investasi itu, misalnya, untuk biaya sekolah anak dan tabungan hari tua.

Berikut ini harga logam mulia emas yang terus menanjak naik dalam 5 tahun ini.

Memang logam mulia bersifat defensif yaitu untuk melindungi Anda dari perekonomian yang memburuk. Tapi logam mulia juga bisa ofensif untuk mencari keuntungan tinggi melalui spekulasi. Memang lebih disarankan, investor menggunakan logam mulia untuk yang lebih bersifat defensif atau lindung nilai dibandingkan dengan yang infensif.
Ada anggapan bahwa bila investor sudah memiliki saham, obligasi, reksa dana dan properti maka ia telah terdiversifikasi, akan tetapi apabila logam mulia : emas dan perak, dll belum masuk dalam portofolio investasi mereka, maka mereka sesungguhnya belum benar-benar terdiversifikasi. Seorang Investor yang sukses adalah investor yang memilih secara tepat instrumen investasi unggulan, dan membeli dengan harga murah dan meraih keuntungan manakala harganya naik secara signifikan. Biarpun logam mulia belum terjangkau radar investasi pada investor kebanyakan, sesungguhnya logam mulia mempunyai potensi imbah hasil yang cukup baik di masa depan.
Belakangan ini, popularitas logam mulia kembali menanjak ditandai dengan naiknya harga logam mulia yang tinggi, dimana mata uang dollar dalam keadaan turun. Sebagian dari mata uang tersebut bahkan mencapai titik terendah sepanjang sejarahnya. Terlebih lagi, pemburukan ekonomi yang terjadi di sejumlah negara di dunia membuat performa logam mulia seperti emas menjadi makin menggila harganya.
Maka dari itu, dikala keadaan ekonomi memburuk, tidak menentu, alangkah baiknya Anda mendiversifikasi investasi Anda ke dalam logam mulia, terutama emas batangan.
Harga Emas Logam Mulia di Indonesia
Harga Emas Batangan - Harga Logam Mulia Produksi Aneka Tambang
Gram
Harga per Gram (Rp)
1 = 434.500
2 = 418.750
2.5 = 415.400
3 = 413.167
5 = 409.700
10 = 407.100
25 = 404.540
50 = 403.460
100 = 403.020
250 = 402.360
1000 = 402.000
Harga Beli Kembali Emas per Gram = Rp.386.000,-

Tips Investasi Logam Mulia
Kita ketahui bahwa logam mulia memiliki beberapa pilihan, satu diantaranya adalah emas. Logam mulia ini paling banyak dicari dan digemari masyarakat, hal ini dikarenakan emas selain digunakan sebagai instrument investasi, emas juga berperan sebagai pelindung nilai asset yang anda miliki dar pengaruh inflasi.
Untuk memulai berinvestasi emas, tentunya anda harus menentukan serta mengetahui apa maksud dan tujuan anda berinvestasi emas. Apakah anda gunakan sebagai instrument investasi atau hanya untuk dipakai?

Apabila anda ingin berinvestasi ada baiknya untuk memilih emas batangan atau emas koin (koin dinar), jika hanya untuk dipakai tentunya pilihlah dalam bentuk perhiasan yang anda sukai.
Beberapa tips pemilihan emas:
1.Update Kurs Emas Update kurs emas bisa anda dapatkan setiap hari, pada pukul 09.30 atau anda bisa menghubungi langsung ke PT Antam, Tbk.
2.Perhatikan Dua Faktor Penentu yaitu faktor harga emas dunia dan faktor kurs rupiah terhadap dolar. Oleh karena itu disarankan untuk selalu meng-update setiap saat, informasi dua faktor tersebut.
3.Perhatikan Keaslian Emas Keaslian emas dapat mengacu pada sertifikat yang diperoleh pada saat transaksi emas batangan (lempengan). Dimana sertifikat itu harus dikeluarkan oleh PT Antam, Tbk. (khusus Indonesia) yang berstandar internasional dan telah diakui oleh London Bullion Market Association (LBMA). Sertifikat asli memiliki nomor seri yang juga terdapat pada lempengan emas, dan ukuran 5 x 6 cm. Sedangkan untuk memastikan keaslian emas lempengan, anda dapat melihat logo LM berbentuk segi lima 1.yang tertera, serta terdapat tulisan Fine Gold .9999, dan apabila nilai emas lebih dari 5 gram disertai nomor seri pada lempengan (yang biasanya diawali dengan dua karakter huruf dan tiga digit angka).
2.Pastikan Kadar Kemurnian Emas, sesuai dengan Standar Internasional Emas 24 Karat (emas murni) berkomposisi 99.99% emas, Emas 22 Karat berkomposisi 91.7% emas dan 8.3% campuran bahan lain (perak), Emas 20 Karat berkomposisi 83.3% emas, Emas 18 Karat berkomposisi 75.0% emas, Emas 16 Karat berkomposisi 66.6% emas, Emas 14 Karat berkomposisi 58.5% emas, dan Emas 9 Karat berkomposisi 37.5% emas.
3.Biaya Produksi Biaya produksi yang dikenakan berkisar antara Rp 33.500,- sampai dengan Rp 102.000,-/keping emas.
4.Simpan Bukti Pembelian dan Bukti Keaslian Emas Hal ini adalah sebagai bukti keaslian bilamana anda menjual emas kembali ke tempat Anda membelinya, karena tentu akan lebih mudah dan tidak ada banya pertanyaan seputar emasnya.


B. Penanaman Modal Asing
Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA)
berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
Pengertian modal asing antara lain:
a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
kekayaan devisa Indonesia.
c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.
d. PMA : adalah apabila investor asing ingin melakukan investasi langsung di
Indonesia, dimana dia melakukannya dalam bentuk Joint Venture dengan perusahaan
asing lainnya dan dengan perusahaan lokal (PMDN). Umumnya perusahaan yang
seperti ini berbadan hukum Indonesia, sehingga otomatis dia (PMA) adalah Wajib
Pajak Dalam Negeri (resident taxpayer).
Sedangkan Modal Asing adalah alat pembayaran luar negeri yang tidak berasal dari kekayaan devisa Indonesia.Termasuk alat-alat perusahaan da penemuan baru milik orang asing yang diimpor ( pasal 2 )
Sebenarnya perkembangan penanaman modal asing di Indonesia telah dimulai sejak Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Rancangan Undang-undang penanaman modal asing pertama kali diajukan pada tahun 1952 pada masa kabinet Alisastroamidjojo, tetapi belum sempat diajukan ke parlemen karena jatuhnya kabinet ini. Kemudian pada tahun 1953 rancangan tersebut diajukan kembali tetapi ditolak oleh pemerintah.
Secara resmi undang-undang yang mengatur mengenai penanaman modal asing untuk pertama kalinya adalah UU Nomor 78 Tahun 1958, akan tetapi karena pelaksanaan Undang-undang ini banyak mengalami hambatan, UU Nomor 78 Tahun 1958 tersebut pada tahun 1960 diperbaharui dengan UU Nomor 15 Tahun 1960 .

Pada perkembangan selanjutnya, karena adanya anggapan bahwa penanaman modal asing merupakan penghisapan kepada rakyat serta menghambat jalannya revolusi Indonesia, maka UU Nomor 15 Tahun1960 ini dicabut dengan UU Nomor 16 Tahun 1965 . Sehingga mulai tahun 1965 sampai dengan tahun 1967 terdapat kekosongan hukum (rechts vacuum) dalam bidang penanaman modal asing.
Baru pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mempunyai undang-undang penanaman modal asing dengan diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 1967, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 10 Januari 1967 dan kemudian mengalami perubahan dan penambahan yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1970 .Perkembangan selanjutnya, pada tahun 1986, Pemerintah mengeluarkan PP Nomor 24 Tahun 1986 yang diikuti dengan dikeluarkannya SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 disusul dengan dikeluarkan Keppres Nomor 17 Tahun 1986 .

Kemudian pada tahun 1987, Pemerintah merubah Keppres Nomor 17 Tahun 1986 tersebut, diubah dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 demikian pula Ketua BKPM mencabut SK Ketua BKPM Nomor 12 Tahun 1986 dicabut dan diganti dengan SK Ketua BKPM Nomor 5 Tahun 1987, yang pada prinsipnya sama dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1987 yaitu memberikan kelonggaran-kelonggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditentukan dalam keputusan sebelumnya. Selanjutnya, Ketua BKPM sebagai pelaksana teknis penanaman modal asing di Indonesia, mengeluarkan Keputusan sebagaiman ternyata dalam Surat Keputusan Ketua BKPM Nomor 09/SK/1989
Perkembangan selanjutnya dapat dilihat dengan dikeluarkannya PP Nomor 17 Tahun 1992 yang antara lain mengatur mengenai penanaman modal asing di kawasan Indonesia Bagian Timur.

Perkembangan terakhir dalam bidang penanaman modal ini adalah dengan dikeluarkannya PP Nomor 24 Tahun 1994 . PP Nomor 20 Tahun 1994 ini memberikan kemungkinan bagi investor asing untuk memiliki 100% saham dari perusahaan asing serta membuka peluang untuk berusaha pada bidang-bidang yang sebelumnya tertutup sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1967.

Perkembangan penanaman modal asing yang lain adalah mengenai Daftar Negatif Investasi (untuk selanjutnya disebut DNI), dahulu disebut Daftar skala Prioritas (DSP) pemerintah telah melakukan perubahan dan menyederhanakan dengan mengatur bidang-bidang usaha yang tertutup bagi penanaman modal dalam rangka penanaman modal asing. DNI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan setiap tahun dilakukan peninjauan untuk disesuaikan dengan perkembangan.

Pada tahun 1998, DNI ini diatur dalam Keppres Nomor 96 Tahun 1998 dan Keppres Nomor 99 Tahun 1998 . Kedua peraturan tersebut diubah dengan Keppres Nomor 96 Tahun 2000 . Keppres Nomor 96 Tahun 2000 ini terakhir diubah dengan Keppres Nomor 118 Tahun 2000 .
Upaya pemerintah untuk menarik investor, agar menanamkan modalnya di Indonesia, bahkan melipatgandakan tingkat penanaman modal dari tahun ke tahun salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan memberi kelonggaran dan kemudahan bagi para investor
Peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal asing selama kurun waktu terakhir ini belum mampu mencerminkan aspek kepastian hukum. Hal ini disebabkan munculnya peraturan yang cenderung memberatkan para investor. Ketidakpastian hukum dan politik dalam negeri merupakan bagian dari masalah-masalah yang menyebabkan ikilm penanaman modal tidak kondusif. Iklim yang kondusif tentu akan sangat mempengaruhi tingkat penanaman modal di Indonesia.

Selain itu juga ketentuan hukum dan peraturan mengenai penanaman modal asing yang harus tetap disesuaikan dengan perkembangan di era globalisasi dan tidak adanya perlakuan diskriminasi dari negara penerima terhadap modal asing (equal treatment). Sehingga partisipasi masyarakat dan aparatur hukum sangat diperlukan dalam menarik investor yaitu dengan cara menciptakan iklim yang kondusif untuk menanamkan modalnya.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1967
TENTANG
PENANAMAN MODAL ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang   : a.  bahwa kekuatanekonomi potensiil yang dengan kurnia Tuhan yang Maha Esa terdapat banyak diseluruh wilayah tanah air yang belum diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomiriil, yang antara lain disebabkan oleh karena ketiadaan modal, pengalaman dantekhnologi;
b. bahwa Pancasila adalah landasan idiil dalam membina: sistim ekonomi Indonesia dan yangsenantiasa harus tercermin dalam setiap kebijaksanaan ekonomi;
c.  bahwa pembangunanekonomi berarti pengolahan kekuatan ekonomi potensiil menjadi kekuatan ekonomi riil melalui penanaman modal, penggunaan tekhnologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan,penambahan kemampuan berorganisasi dan managemen;
d. bahwa penanggulangan kemerosotan ekonomi serta pembangunan lebih lanjut dari potensiekonomi harus didasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan rakyat Indonesiasendiri;
e.  bahwa dalam pada itu azas untuk mendasarkan kepada kemampuan serta kesanggupan sendiri tidakboleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal,tekhnologi dan skiil yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi rakyat tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri;
f. bahwa penggunaan modal asing perlu dimanfaatkan secara maksimal untuk mempercepat pembangunanekonomi Indonesia serta digunakan dalam bidang-bidang dan sektor-sektor yangdalam waktu dekat belum dan atau tidak dapat dilaksanakan oleh modal Indonesia sendiri;
g. bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modalguna pembangunan nasional, disamping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing;
Mengingat        : 1. Pasal 5 ayat (1),pasal 20 ayat (1) pasal 27 ayat (2) dan pasal 33 Undang-undang Dasar;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia No. XXIII/MPRS/1966 tentangPembaharuan Kebijaksanaan Landasan Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan;
3. Nota I MPRS/1966tentang Politik Luar Negeri berdasarkan Pancasila;
4. Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
5. Undang-undang No.37 Prp tahun 1960 tentang Pertimbangan dan Undang-undang No. 44 Prp tahun 1960tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi;
6. Undang-undang No.32 tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong

Memutuskan :
Menetapkan: Undang-undang tentang Penanaman Modal Asing.




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 1

PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 1 TAHUN 1967
tentang
PENANAMAN MODAL ASING
Keadaan ekonomi kita sejakbeberapa tahun ditandai oleh kemerosotan daya beli Rakyat secara terus menerus dan perbedaan tingkat hidup yang makin menonjol. Keadaan yang menyedihkan initidak dapat dibiarkan berlangsung terus dan harus segera dihentikan.
Majelis PermusyawaratanRakyat Sementara telah menetapkan bahwa kepada masalah perbaikan ekonomi Rakyat harus diberikan prioritas utama diantara soal-soal Nasional dan bahwa caramenghadapi masalah-masalah ekonomi harus didasarkan kepada prinsip-prinsipekonomi yang rasionil dan realistis.Dengan berpegang teguh kepadaKetetapan M.P.R.S. ini maka segera harus diambil langkah-langkah untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat.
Masalah ekonomi adalahmasalah meningkatkan kemakmuran Rakyat dengan menambah produksi barang danjasa, sedang selanjutnya adalah masalah mengusahakan pembagian yang adil daribarang dan jasa hasil produksi.Peningkatan produksi dapat tercapai melaluipenanaman modal, penggunaan teknologi, penambahan pengetahuan, peningkatan ketrampilan, penambahan kemampuan berorganisasi dan management. Dalam rangkaini penanaman modal memegang peranan yang sangat penting.
Dalam menghentikankemerosotan ekonomi dan melaksanakan pembangunan ekonomi maka azas, penting yang harus dipegang teguh ialah bahwa segala usaha harus didasarkan kepadakemampuan serta kesanggupan Rakyat Indonesia sendiri. Namun begitu azas initidak boleh menimbulkan keseganan untuk memanfaatkan potensi-potensi modal, teknologi dan skill yang tersedia dari luar negeri, selama segala sesuatubenar-benar diabdikan kepada kepentingan ekonomi Rakyat tanpa mengakibatkanketergantungan terhadap luar negeri.
Berdasarkan pangkal tolakyang rasionil dan realistis sebagaimana diuraikan diatas maka ditetapkanUndang-undang tentang Penanaman Modal Asing. Untuk mencapai maksud tersebut diatas,maka dengan Undang-undang kepada modal asing diberikan pembebasan/kelonggaranperpajakan dan fasilitas-fasilitas lain. Dalam pada itu Undang-undang ini tidakmembuka seluruh lapangan usaha bagi modal asing.
Dominasi modal asing seperti dikenaldalam zaman penjajahan dengan sendirinya harus dicegah. Perusahaan-perusahaan vital yang menguasai hajat hidup orang banyak tetap tertutup bagi modal asing(pasal 6). Dalam tiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktuberlakunya yang tidak lebih dari 30 tahun. Kecuali itu didalam menentukan bidang-bidang usaha mana modal asing diperbolehkan, Pemerintah sepenuhnya memperhatikan kekuatan modal nasional yang ada rencana-rencana pembangunan yang akan disusunoleh Pemerintah (pasal 5.).
Dalam hal ini tidak boleh dilupakanbahwa tanah, kekayaan alam dan iktikat baik negara dan bangsa Indonesia jugadapat diperhitungkan sebagai modal yang berharga.
Penanaman modal asing menurutUndang-undang ini dapat dilakukan dalam bentuk perusahaan yang dari semulamodalnya seratus persen terdiri dari modal asing ataupun dalam bentukkerja-sama antara modal asing dan modal nasional.
Berhubung dengan ketentuandalam pasal 27 Pemerintah akan menentukan pula bidang-bidang usaha mana yang hanya dapat diusahakan dalam bentuk kerja-sama dengan modal nasional (pasal 5ayat 1).

C. Penanam modal dalam negeri (PMDN) adalah perseorangan warga negara Indonesia, badan usaha Indonesia, negara Republik Indonesia, atau daerah yang melakukan penanaman modal diwilayah negara Republik Indonesia.
Dokumen pendukung permohonan:
1.Bukti diri pemohon :
a.Rekaman Akte Pendirian perusahaan dan perubahannya untuk PT, BUMN/ BUMD, CV, Fa; atau
b.Rekaman Anggaran Dasar bagi Badan Usaha Koperasi; atau
c.Rekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Perorangan.
2.Surat Kuasa dari yang berhak apabila penandatangan permohonan bukan dilakukan oleh pemohon sendiri.
3.Rekaman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemohon.
4.Uraian Rencana Kegiatan :
a.Uraian Proses Produksi yang dilengkapi dengan alir proses (Flow Chart), serta mencantumkan jenis bahan baku/bahan penolong, bagi industri pengolahan; atau
b.Uraian kegiatan usaha, bagi kegiatan di bidang jasa.
5.
a.Persyaratan dan/atau ketentuan sektoral tertentu yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tercantum antara lain dalam Buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penanaman Modal.
b.Khusus sektor pertambangan yang merupakan kegiatan ekstraksi, sektor energi, sektor perkebunan kelapa sawit dan sektor perikanan harus dapat rekomendasi dari instansi yang bersangkutan.
c.Khusus untuk bidang usaha industri pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit yang bahan bakunya tidak berasal dari kebun sendiri, harus dilengkapi dengan jaminan bahan baku dari pihak lain yang diketahui oleh Dinas Perkebunan Kabupaten/Kota setempat.
6.Bagi bidang usaha yang dipersyaratkan kemitraan :
a.Kesepakatan/perjanjian kerjasama tertulis mengenai kesepakatan bermitra dengan Usaha Kecil, yang antara lain memuat nama dan alamat masing-masing pihak, pola kemitraan yang akan digunakan, hak dan kewajiban masing-masing pihak, dan bentuk pembinaan yang diberikan kepada usaha kecil.
b.Akta Pendirian atau perubahannya atau risalah RUPS mengenai penyertaan Usaha Kecil sebagai pemegang saham, apabila kemitraan dalam bentuk penyertaan saham.
7.Surat Pernyataan di atas materai dari Usaha Kecil yang menerangkan bahwa yang bersangkutan memenuhi kriteria usaha kecil sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995.
Proses pengurusan:
1.Pemeriksaan dan persiapan permohonan MODEL I / PMDN
2.Pengajuan dan monitor permohonan
3.Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
4.Akta Pendirian Perusahaan dari Notaris
5.Surat Keterangan Domisili Perusahaan
6.NPWP – Nomor Pokok Wajib Pajak
7.Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
8.SPPKP – Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
9.TDP – Tanda Daftar Perusahaan

PERKEMBANGAN PMA & PMDN 2010
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan realisasi investasi. Realisasi investasi ini merupakan realisasi penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) triwulan I tahun 2010, berdasarkan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan perusahaan.
Dengan tuntutan kebutuhan investasi nasional yang tinggi, peluncuran angka realisasi investasi ini dilakukan seiring dengan perubahan metode pengumpulan data investasi, termasuk dari sisi periode pelaporan. Periode pelaporan untuk proyek penanaman modal yang masih berada dalam tahap pembangunan diubah dari setiap enam bulan sekali menjadi tiga bulan sekali. Sedangkan untuk perusahaan yang telah memiliki izin usaha, periode pelaporan diubah dari sekali setahun menjadi dua kali setahun.
 
Metode pelaporan yang baru juga melakukan pemisahan antara nilai realisasi investasi per periode serta realisasi investasi secara kumulatif. Sebelumnya BKPM mencatat angka realisasi investasi berdasarkan Izin Usaha Tetap (IUT) atau izin untuk beroperasi, sehingga belum mencerminkan kontribusi investasi pada tahun berjalan.
 
Perubahan metode pelaporan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi pelaporan data investasi, agar bisa lebih menangkap pulsa kegiatan investasi Indonesia. Hal ini tentunya penting dalam upaya untuk terus mendorong perbaikan kebijakan dan iklim investasi nasional. Satu hal yang juga perlu dicatat adalah bahwa metode pencatatan nilai Penanaman Modal Asing (PMA) yang dilaporkan oleh BKPM berbeda dengan metode pencatatan investasi yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI).
 
Di dalam pencatatannya, BI menggunakan metode Balance of Payment (BOP) yang mencatat aliran modal asing yang masuk dari luar negeri ke Indonesia secara netto (bersih). Sedangkan metode pencatatan BKPM menunjukkan nilai modal asing dari luar negeri maupun yang berasal dari modal perusahaan asing yang sudah berada di Indonesia, misalnya dalam bentuk perluasan usaha.
Penanaman Modal Asing Tahun 2010
Benarkah iklim investasi di Indonesia makin kondusif? Pernyataan ini patut ditanggapi secara realistis dan wajar ataupun profesional tidak hanya oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat tapi juga oleh BKPMD maupun kedutaan/perwakilan RI di luar negeri.

Ini lantaran secara realistis tantangan, peluang dan persaingan makin tajam untuk mampu mewujudkan masuknya penanaman modal asing (PMA).

Tantangan yang senantiasa harus dihadapi Indonesia, termasuk pasca-100 hari kinerja awal Kabinet Indonesia Bersatu (KIB), adalah mutu lembaga ekonomi yang memfasilitasi perubahan cepat dan secara luas menyebarkan maslahat budaya produktivitas.

Masih cukup banyak masalah dalam perjanjian perjanjian dengan negara lain dihadapi baik secara bilateral, sebut, JIEPA (Japan Indonesia Economic Partnership Agreement) yang usulan oleh pihak Jepang sejak 2003, namun baru ditandatangani 20 Agustus 2007 dan diratifikasi pada Juli 2008 untuk implementasinya. Selain itu, perjanjian pasar bebas negara perhimpunan Asia Tenggara dangan China (ASEAN China Free Trade Agreement/ACFTA) efektif mulai 1 Januari 2010, yang proses sampai disepakatinya perjanjian sudah sejak 2001.

Dengan melibatkan para pengusaha secara riil dengan matangnya rencana dan program, termasuk pemuktahiran sarana hubungan masyarakat (public relation), perlu kerja tim (team work) dan jaringan kerja (networking) digarap dalam arti dengan berbagai jalan pintas waktu dari awal sampai hari penentuan penerapannya memerlukan serangkaian kejelasan informasi, seperti tax holidays yang jelas (ada atau tidak), pengurusan izin, dan pendayagunaan teknologi informasi, terutama fasilitas Internet.

Dengan pengamatan yang tumbuh di Asia Timur, maka semua pihak harusnya perlu pemahaman bahwa sejak awal 1990an telah muncul paradigma bahwa industrialisasi berorientasi ekspor merupakan strategi yang lebih baik dan bukan ekspor bahan baku dan bukan substitusi impor.

Memang strategi orientasi ekspor oleh pendekar ekonom dan pembuat kebijakan ekonomi pembangunan awalnya dianggap tidaklah masuk akal (unthinkable). Tahapan dan jenis kebijakan industrialisasi yang diperkenalkan klasifikasinya sebagai berikut :
1.Substitusi impor tahap pertama (Import Substitution 1/ IS 1), dengan memproduksi barang konsumsi; menerapkan aturan proteksi untuk mengembangkan industri yang tengah tumbuh,
2.Substitusi impor tahap kedua (Import substitution 2/ IS2), dengan memproduksi barang berharga dan menjadi acuan konsumen,
3.Orientasi ekspor tahap pertama (Export Orientation 1/ EO1), dengan memproduksi barang berorientasi padat karya untuk kepentingan perusahaan penghasil barang skala ringan,
4.Orientasi ekspor tahap kedua (Export Orientation 2/ EO 2) sekaligus orientasi ekspor yang kompleks (Export Orientation 2 Complex/ EO2- complex), dengan memproduksi barang bermuatan teknologi/modal/industri berbasis pengetahuan intensif, mengembangkan industri jasa - terutama finansial, dan restrukturisasi teknologi yang berjalan.

Keempat hal tersebut secara terinci dicatat Edward K.Y. Chen (1988) dalam “The economics and Non Economics of Asia’s Four Little Dragons”, di University of Hongkong, kemudian ia memantapkannya pada 1997 dalam "The Asia Model of Economic Development: Policy Implication for the 21st Century “Institute of Developing Economies’ Tokyo, Japan).

Salah satu wanti-wantinya Chen adalah mengenai perdagangan international, dan khususnya pergerakan faktor (factor movements) yang tergantung pada apa yang disebutnya piranti keras dan piranti lunak berkaitan isu internasional. Sisi piranti keras, termasuk infrastruktur transportasi dan komunikasi yang diperlukan untuk koordinasi kegiatan produksi maupun perdagangan. Oleh karena itu, Indonesia perlu mengadopsi serangkaian kebijakan yang tepat sebagai kondisi/syarat yang penting bagi keberhasilan proses pembangunan ekonomi.

Kondisi yang pernting adalah suatu kerangka kerja institusional yang mendorong berbagai kebijakan tersebut dengan menyadari sejumlah faktor institusional, seperti budaya, terutama budaya politik.

Selain itu, berbagai kalangan di negeri ini perlu menelaah Keterkaitan antara perdagangan dan investasi dalam tingkatan ekonomi mikro (microeconomic level) secara cermat dalam menarik investor dalam arti dampak penciptaan perdagangan yang digerakkan oleh adanya investasi.

Sifat dan bentuk jaringan kerja antar-perusahaan yang merupakan muara dari investasi makin berkembang: awal mulanya "parent-subsidiary" secara vertikal yang merupakan sifat dan bentuk diminati.

Kemudian dalam perkembangan dengan pengalaman yang saling mendukung menjadi tidak terlalu bersifat menjadi inter-affliliate dengan otonomi yang makin besar oleh perusahaan perusahaan tergolong subsidiaries.

Di pihak Pemerintah, BKPM dan instansi terkait dan daerah yang mendukung BKPM perlu terus berupaya meningkatkan langkah stratetgis mengembangkan investasi dengan Undang Undang Penanaman Modal yang baru berlaku.

Sebagai negara hukum, maka perangkat aturan yang tertuang dalam bentuk undang undang menjadi prasyarat mutlak. Dalam dunia investasi kepastian hukum yang tidak mudah ditafsirkan oleh pejabat secara sepihak harus menjadi acuan.

Beberapa negara tetangga layaknya Malaysia, Thailand dan Vietnam sangat gencar menarik calon investor, antara lain secara tegas memberi insentif pajak, efisiensi waktu pengurusan izin tinggal manajemen dari negara asal investor menjadi nilai plus yang menarik bagi para investor.

Secara umum peluang investasi untuk penanam modal asing di Indonesia sangat banyak. Namun, tidak berarti semua bidang bisa dimasuki investor asing. Ada beberapa bidang usaha yang masih tertutup bagi mereka. Pertimbangannya, pemerintah bermaksud melindungi pelaku logal untuk bidang bidang tertentu. Setiap investor yang berminat memasukkan dananya perlu memahami rambu-rambu. Jadi masih adanya DNI (Daftar Negatif Investasi) yang dapat diperoleh di BKPM.
Sumber daya alam di Indonesia masih merupakan daya tarik tersendiri dibandingkan negara-negara sesama ASEAN dalam posisi sumber daya alam dan sumber daya manusianya. Padahal, penyelenggara negara semestinya dapat menarik manfaat dari kesiapan peningkatan mutu infrastruktur, manusia, pengetahuan, dan fisik.Namun, dewasa ini kesiapan itu masih belum memenuhi kebutuhan akan mutu profesionalisme dan good public governance dalam pelayanan investasi dengan memegang teguh peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Penanaman Modal.

Mobilitas modal dan teknologi secara dramatis menguubah cara berbagai negara memasuki alur sistem produksi global. Bagi negara berkembang maupun maju perubahan perubahan demikian membawa risiko maupun peluang.

Bagi Indonesia sebagai negara berkembang terbuka peluang untuk berperan serta dalam produksi regional dan internasional dengan meningkatkan kesempatan kerja dan daya beli masyarakat. Tapi, resikopun dapat muncul dari kelemahan kebijakan dan arah gejala ekonomi kawasan regional.

Investasi diharapkan tidak menjadi sarana tersembunyi yang dipergunakan pelaku perdagangan untuk memperkuat hak hak istimewa dan aset/kekayaan yang telah diterima oleh pihak investor.

Karena itu, perlu kecermatan dalam negosiasi implementasinya terutama di daerah potensial seperti Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang tengah direncanakan realisasinya oleh Indonesia di berbagai daerah.

Di satu sisi keahlian para perunding kepentingan Indonesia dengan dukungan tim ahli dalam merumuskan perjanjian berikut syaratnya kompetensi profesional para eselon menengah (middle management) di Pusat maupun perwakilan (kedutaan) dan daerah sebagai praktik yang berproses merupakan tantangan tersendiri dalam mewujudkan one stop service di negeri ini. Ini pula tantangan riilnya.
Dibanding negara Asia lainnya, bahkan Amerika Serikat sekalipun, ternyata Singapura yang paling banyak berinvestasi di Indonesia pada triwulan II-2010.
Singapura mendominasi dengan realisasi penanaman modal asing di Indonesia sekitar 41 persen. "Tujuan utamanya Batan, Bintan, dan Karimun," tutur Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan di Kantor BKPM, Rabu (28/7/2010).
Nilai investasinya mencapai 1,6 miliar dollar AS dengan total 156 proyek. Singapura banyak menanamkan investasi di sektor transportasi, gudang, dan telekomunikasi.
Negara lainnya yang mayoritas berinvestasi yaitu Hongkong menempati 20 persen realisasi investasi penanaman modal asing, Amerika Serikat 8 persen, serta Jepang dan Belanda masing-masing 5 persen. Total proyek penanaman modal asing mencapai 1.149 proyek.



BAB 3
PENUTUP
Kesimpulan dan Saran dari kelompok kami :

DAMPAK POSITIF:
1.adalah terciptanya lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, terbangunnya skill dan kompetensi tertentu pada tenaga kerja lokal
2.terbangunnya semangat kewirausahaan pada pengusaha lokal dan meningkatkan penghasilan yang cukup dan layak, pengusaha lokal dapat lebih terpacu untuk berpartisipasi bersama dengan asing dalam menghasilkan barang dan jasa yang lebih bermutu
3.Negara dapat memperoleh pemasukan pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai dari beragam aktivitas kegiatan usaha, sehingga pada gilirannya kualitas hidup seluruh masyarakat termasuk pemegang kewenangan dalam lembaga eksekutif, legislative serta yudikatif dapat meningkat.

DAMPAK NEGATIF:
1.badan penanaman modal dan pemberi ijin yang merupakan pemegang kewenangan tidak melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan serta penindakan yang dijalankan secara konsisten
2.kebijakan dan aturan yang ada secara komprehensif tidak mengatur hal-hal teknis, agar memudahkan pembinaan, pengawasan, serta penindakan.
3.pemerintah menjadi suatu posisi yang kurang berperan.

Demikian makalah yang kami buat apabila ada kekurangan dalam makalah ini kami mohon maaf dan semoga bermanfaat bagi yang membacanya.Terima Kasih.
Sumber :
1.groups.yahoo.com/group/forum-pajak/message/18354 -
2.wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/.../pengertian-penanaman-modal/
3.id.wikipedia.org/wiki/Investasi –
4.www.antaranews.com/.../iklim-penanaman-modal-asing-tahun-2010
5.intl.feedfury.com/.../16916678-penanaman-modal-asing-ditinjau-dari-segi-hukum.html
6.Bob Widyahartono
7.riaubisnis.com/.../881-realisasi-investasi-pmdn-dan-pma-triwulan-i-tahun-2010 –
8.bisniskeuangan.kompas.com/.../2010/.../Singapura.Paling.Banyak.Masuk.Indonesia -
9.KOMPAS.COM , HARGA EMAS , HARGA LOGAM MULIA

Nama kelompok 1EB11 :
1. Hastanti Rusvita Mei (23210182)
2. Alfina Sandra Juliana (29210222)
3. May Puspita Sari (29210044)
4. Godlif Saputro (23210029)