Kamis, 24 Februari 2011

PERTAMAX DI SUBSIDI BEBAN APBN MAKIN BERAT


DPR akan menolak rencana pemberian subsidi pertamax terkait kebijakan pembatasan BBM bersubsidi. Seperti di katakana oleh anggota komisi VII DPR Dito Ganinduto menilai, wacana pemberian subsidi pertamax agar harganya tetap Rp 8.000 per liter,justru akan menambah beban APBN. Sebetulnya salah satu cara untuk mengurangi disparitas harga adalah menaikkan harga BBM bersubsidi mencapai harga penghematan. Ada beberapa pihak yang tidak setuju jika rencana pembatasan BBM bersubsidi tidak di laksanakan. Sebab , akan semakin menyebabkan pembengkakan subsidi di APBN.
Sebelumnya , Universitas Indonesia (UI) , Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Institut Teknologi Bandung melakukan kajian rencana pembatasan BBM dengan membentuk tim khusus yang di pempin oleh Anggito Abimanyu. Adapun opsi-opsi yang disiapkan , yakni opsi kenaikan harga premium. Bila dapat di kaji seberapa besar daya beli masyarakat untuk premium , apakah sampai Rp 5.000 per liter atau Rp 6.000 per liter. Dosen UGM pun melihat , harga pertamax bisa menembus angka Rp 12.000 rupiah per liter apabila harga minyak mencapai 120 dolar AS per barel. Untuk itu , pihakya mengkaji opsi pemberian subsidi sementara untuk BBM non subsidi tersebut atau tetap mengikuti harga pasar.
Dirjen Migas Kementrian ESDM Evita Herawati Legowo menegaskan , pihaknya tidak akan menelan mentah – mentah hasil kajian tim pengawas khusus yang di ketuai Anggito Abimanyu soal pembatasab BBM subsidi. Meski begitu hasil kajian dari Anggito tidak akan langsung di gunakan , namun di kaji dulu bersama DPR. Menurutnya , tim kajian tersebut akan melihatnya dari sisi akademisi. Sedangkan pemerintah akan mempertimbangkan dari sisi ekonomi , politik , anggaran dan sebagainya. Seharusnya bagi kalangan mampu tidak cengeng menhadapi rencana pembatasan BBM bersubsidi. Cengeng yang di maksud adalah masyarakat yang mampu sudah mengeluh dengan pengaturan BBM bersubsidi. Sebenarnya pemerintah sangat konsen menyangkut daya beli rakyat yang tidak mampu , kajian terhadap pembatasan BBM bersubsidi terus di lakukan sesuia dengan kesepakatan DPR.

Pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor – faktor secara menyeluruh. Misalnya , kalau tidak di lakukan pembatasan bagaimana dengan subsidi , dan kalau di lakukan bagaimana pengawasannya dan daya beli rakyatnya. Dana hasil penghematan BBM bersubsidi dapat digunakan untuk program kerakyatan , seperti program listrik untuk rakyat. Meski begitu Menkeu berharap pembatasan BBM bersubsidi tidak dilakukan dengan hati – hati bisa berdampak inflasi. Sedangkan pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi ini akan di monitor BPH Migas , Pertamina , dan jajaran pemerintah lainnya.

Sumber : Koran harian RAKYAT MERDEKA

Kemendiknas Larang PTN Pungut Biaya Operasional Ke Mahasiswa


Langkah Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)yang mengancan mengurangi dana insentif penelitian dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dianggap sebagai kontrol agar PTN tidak memberatkan uang kuliah kepada mahasiswa. Maklum, hingga kini belum ada aturan yang mengatur kewajiban kampus memungut uang kuliah kepada mahasiswa.
UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebelumnya, biaya opersional kampus sepertiga ditanggung mahasiswa dan duapertiganya dari pemerintah. Namun itu dulu,kebijakan tersebut dikeluarkan Pak Menteri agar PTN tidak memberatkan mahasiswa. Sekalipun tidak ada BHP,tidak adil kalau PTN memberatkan uang kuliah kepada mahasiswanya. Apalagi, perhatian pemerintah dalam memberikan bantuan cukup besar ke PTN saat ini. Intinya, bantuan dari pemerintah agar mereka melakukan research dan meningkatkan pengembangan usaha sehingga kampus dapat mandiri,sehingga beban operasional kampus dapat dikurangi.
Setidaknya, bantuan pemerintah ke PTN untuk melakukan penelitian harus mendatangkan pendapatan baru bagi kampus. Anggaran dari Kemendiknas untuk PTN mencapai Rp 28 triliun. Anggaran tersebut diantaranya Rp 6 triliun untuk gaji dosen PNS atau yang diperbantukan untuk PTN, lalu Rp 2 triliun untuk beasiswa dosen yang melanjutkan kuliahnya ke program magister dan doctor.
Untuk program beasiswa dianggarkan Rp 8 triliun, kerja sama dengan luar negeri untuk SPP sampai pengadaan dan pembangunan fasilitas PTN. Sebenarnya selama ini banyak kebijakan atu aturan pemerintah yang baik untuk dunia pendidikan. Sayangnya, aturan itu hanya sebatas peraturan namun tak dilakukan control ke lapangan secara langsung. PTN sebenarnya sudah tidak boleh menarik pungutan terlalu tinggi dan harus sesuai petunjuk teknis.
Sumber : Koran harian RAKYAT MERDEKA

Sabtu, 12 Februari 2011

TUGAS 1



Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah

Indonesia saat ini berada dalam masa kritis fase perekonomian di mana kesejahteraan rakyatnya bergantung pada perekonomian Negara. Berbagai permasalahan ekonomi datang silih berganti,baik dalam hal ekonomi,APBN,gaji pegawai,masalah minyak dunia,dll. Jika tidak ada perkembangan, maka situasu dan kondisi di Indonesia dalam hal ekonomi, lambat laun akan semakin tertinggal. Atau bahkan bisa di bodohi Negara lain jika tidak ada solusi lain.
Terutama dalam bidang pendidikan tidak sedikit terjadi permasalahan dalam hal anggaran yang telah di rencanakan pemerintah namun disalahgunakan oleh oknum tertentu. Hal yang sering terjadi dalam program pemerintah yakni penyalahgunaan dana BOS(BAntuan Operasional Sekolah). Hal ini tentu sangat merugikan raktyat Indonesia terutama rakyat miskin yang tidak mempunyai pengetahuan secara luas mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pendidikan pun tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya karena dana bantuan yang seharusnya mereka terima di kuasai secara massal.
Sudah banyak diketahui bahwa dana BOS merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada sekolah-sekolah yang kurang mampu. Dengan penyaluran dana BOS ini, semua pendidikan dasar wajib menggratiskan para siswa dari pungutan operasional. Selain agar beban orang tua siswa menjadi ringan, BOS diarahkan agar bisa membuat mutu pendidikan menjadi lebih baik. Sekolah yang memungut bayaran dari siswa SD dan SMP akan ditindak tegas dan dihukum berat. Sesuai aturan yang berlaku, kepala sekolahnya didenda Rp 500 juta dan diberhentikan sebagai tenaga pendidikan. Aturan ini berlaku untuk semua pendidikan dasar, kecuali yang berstandar internasional atau rintisannya.
Sebetulnya besaran dana ini belum mencukupi seluruh kebutuhan sekolah,karena itulah, peran pemerintah daerah dituntut untuk menutupi kekurangannya. Sementara, pihak sekolah sudah tidak boleh lagi memungut uang operasional dari orang tua siswa.
Namun keadaan berbalik,bahwa dana BOS ternyata sangat rawan untuk di korupsi
Presentase kebocoran atau penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 16 triliun pada anggaran tahun 2011,sangat rawan dikorupsi oleh banyak orang yang tidak bertanggung jawab. Dikarenakan penyaluran dana BOS tahun ini langsung ditransfer dari bendahara Negara ke kas kabupaten atau kota melalui Anggaran Pendapatan dan Balanja Daerah (APBD).
Sementara anggaran operasional aparat pegawai dalam mengawasi kinerja sekolah disediakan dana sebesar Rp 77 miliar. Dana tersebut dinilai sebagai pemborosan untuk mengawasi jalannya penyaluran dana BOS tersebut. Sebenarnya dalam hal ini potensi kebocoran dana BOS diprediksi lebih besar di banding tahun lalu. Sebab,penyaluran dana BOS itu tidak lagi dari Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas).
Potensi korupsi dana BOS yang lebih besar diduga karena adanya kongkalikong antara kepala sekolah dan Dinas Pendidikan Setempat. Bisa juga kedua oknum ini bisa merekayasa untuk mempercepat cairnya anggaran BOS tersebut. sangat dikhawatirkan apabila ada rekayasa kebutuhan anggaran yang tidak semestinya dari pusat yang diperuntukkan untuk sekolah.
Dapat juga dalam kerja samanya bisa memberikan data mentah kepada tim verfikasi dari pemerintah pusat. Kalau di soroti secara benar, anggaran operasional aparat pegawai dalam mengawasi kinerja sekolah yang mencapai Rp 77 miliar,terkesan sangat boros sekali. Sebab manajemen pengawasan sudah ada di sekolah,namun dimkementrian akan diadakan lagi.
Adapun anggaran sebesar Rp 77 miliar itu digunakan untuk pembinaan penyelenggaraan BOS senilai Rp 29 miliar , menyediakan penyediaan BOS SMP sebesar Rp 1 miliar dan manajemen BOS pusat serta daerah mencapai Rp 46 miliar. Anggaran sebesar Rp 1 miliar untuk program melanjutkan penyediaan BOS SMP ini dengan 1000 siswa bukan data yang valid,tetapi lebih kepada data asumsi atau perkiraan sehingga membuat anggaran BOS untuk melanjutkan penyediaan dana BOS ini diperkirakan rentan untuk di korupsi. Bukan itu saja, banyak juga oknum yang memanfaatkan situasi ini untuk mengambil sedikit bagian demi memenuhi kebutuhan pribadinya. Seperti mengurangi dana BOS yang telah di jatah pemerintah untuk di bagi-bagikan kepada “antek-anteknya” yang juga turut membantu dalam menjalankan aksi pengurangan dana tersebut yang semestinya digunakan untuk dana BOS kepada yang seharusnya menerima hak tersebut.
Dengan hitungan seperti ini semestinya pemerintah daerah tidak ragu menyisihkan sebagian anggarannya untuk menata sekolah-sekolah secara serius. Namun kenyataannya saat ini kebanyakan Pemda belum memberikan perhatian secara signifikan dalam hal ini. Ada yang menganggap dana BOS dari pemerintah pusat sudah memadai, sehingga hanya dana itu yang menjadi satu-satunya sumber dana yang menyangga operasional sekolah.

Meskipun, saat ini dana pendidikan yang dialokasikan dari APBD lebih dari 20%, namun sebagian besar terserap untuk gaji sehingga biaya yang mengucur langsung untuk pengembangan sekolah masih minim. Karena, berdasarkan UU Sisdiknas pasal 49 ayat 1, gaji guru dihitung sebagai pembiayaan pendidikan.

Hingga saat ini sudah terdapat beberapa Pemerintah Daerah (Pemprov maupun Pemkab/Pemkot) yang turut mengalokasikan biaya operasional pendidikan atau biaya operasional sekolah (BOP/BOS) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka. Di antaranya Provinsi DKI Jakarta, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

Bahkan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan termasuk yang sukses memberikan perhatian pada dunia pendidikan. Sejak tahun 2002 Pemkab Muba rutin menganggarkan dana pendidikan di atas 20% APBD. Bila awalnya hanya seperlima APBD, tahun lalu sudah meningkat menjadi 22% atau sebesar Rp 357 milyar.

Di kabupaten berpenduduk 474 ribu jiwa itu tidak hanya pendidikan dasar 12 tahun yang gratis, program itu meluas hingga SLTA dan Perguruan Tinggi. Akademi Ilmu Keperawatan (Akper) Musi Banyuasin dan Politeknik Sekayu kini menjadi contoh perguruan tinggi gratis bertaraf internasional. Menurut Bupati Muba Alex Noerdin yang kini menjadi Gubernur Sumatera Selatan, Muba sudah tidak sekedar bicara tentang sekolah gratis melainkan sudah melangkah pada perbaikan mutu pendidikan. adv

Tabel: Dana BOS (* Per siswa per tahun)

Sekolah Tahun 2008 Tahun 2009

SD Rp 254.000,-* Kab: Rp.397.000,-
Kota: Rp.400.000,-.

SMP Rp.354.000, Kab: Rp.570.000
Kota: Rp.575.000,-


Dana BOS idealnya mengucur dari dua komponen, pemerintah pusat dan daerah. Apabila sekolah hanya hidup dengan BOS dari pemerintah pusat, maka ia akan kesulitan mengontrol mutu karena minimnya dana operasional. Tanpa ada komitmen yang jelas dari pemda untuk menggratiskan pendidikan dasar, mustahil pendidikan gratis akan disertai dengan peningkatan kualitas. Oleh karena itu pemda perlu mengalokasikan APBD-nya secara signifikan untuk mewujudkan pendidikan gratis yang berkualitas. Tanpa begitu dana BOS justru akan mendegradasi kualitas sekolah-sekolah.
Masih banyak cara yang dapat di lakukan oknum tersebut untuk melakukan aksi korupsi,bahkan kepala dinas pun bisa bekerja sama dalam melobi ke pemerintah pusat,tak hanya itu saja kepala dinas pun bisa bermain untuk menentukan jumlah besaran siswa dan kebutuhan siswa dengan merekayasa dan melebih-lebihkan kebutuhan itu. Lalu kenyataan yang kita lihat tidak sebanding dengan apa yang pemerintah rencanakan. Dana BOS telah diturunkan,namun fasilitas-fasilitas sekolah tetap saja tidak layak untuk digunakan,akibat penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab itu. Jika sudah begini,akankah kita sebagai bangsa Indonesia terus mengikuti arus kesalahan yang sudah jelas-jelas merugikan banyak pihak? Akankah kita turut andil dalam menangani permasalahan terbesar Negara yang memiliki rating paling tinggi di dunia ini?
Tentunya kita semua berharap pemerintah segera bertindak tegas akan korupsi yang semakin merajalela di negeri ini,jika kasus ini segera di tindak lanjuti tentunya derajat bangsa akan naik,masa depan bangsa terjamin,serta anak Indonesia mendapat pendidikan yang layak dan terbebas dari kebodohan.

Sumber : -Koran Harian Rakyat Merdeka
-Depdiknas