Kamis, 24 Februari 2011

Kemendiknas Larang PTN Pungut Biaya Operasional Ke Mahasiswa


Langkah Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas)yang mengancan mengurangi dana insentif penelitian dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN), dianggap sebagai kontrol agar PTN tidak memberatkan uang kuliah kepada mahasiswa. Maklum, hingga kini belum ada aturan yang mengatur kewajiban kampus memungut uang kuliah kepada mahasiswa.
UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) sebelumnya, biaya opersional kampus sepertiga ditanggung mahasiswa dan duapertiganya dari pemerintah. Namun itu dulu,kebijakan tersebut dikeluarkan Pak Menteri agar PTN tidak memberatkan mahasiswa. Sekalipun tidak ada BHP,tidak adil kalau PTN memberatkan uang kuliah kepada mahasiswanya. Apalagi, perhatian pemerintah dalam memberikan bantuan cukup besar ke PTN saat ini. Intinya, bantuan dari pemerintah agar mereka melakukan research dan meningkatkan pengembangan usaha sehingga kampus dapat mandiri,sehingga beban operasional kampus dapat dikurangi.
Setidaknya, bantuan pemerintah ke PTN untuk melakukan penelitian harus mendatangkan pendapatan baru bagi kampus. Anggaran dari Kemendiknas untuk PTN mencapai Rp 28 triliun. Anggaran tersebut diantaranya Rp 6 triliun untuk gaji dosen PNS atau yang diperbantukan untuk PTN, lalu Rp 2 triliun untuk beasiswa dosen yang melanjutkan kuliahnya ke program magister dan doctor.
Untuk program beasiswa dianggarkan Rp 8 triliun, kerja sama dengan luar negeri untuk SPP sampai pengadaan dan pembangunan fasilitas PTN. Sebenarnya selama ini banyak kebijakan atu aturan pemerintah yang baik untuk dunia pendidikan. Sayangnya, aturan itu hanya sebatas peraturan namun tak dilakukan control ke lapangan secara langsung. PTN sebenarnya sudah tidak boleh menarik pungutan terlalu tinggi dan harus sesuai petunjuk teknis.
Sumber : Koran harian RAKYAT MERDEKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar