Selasa, 24 Juni 2014

BAB 11 Penetapan Harga Transfer dan Perpajakan Internasional


1.      Konsep Dasar Perpajakan Internasional
            Rumitnya hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
a)      Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b)      Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
2.      Konsep  Keterkaitan Pajak dengan Laba dari Luar Negeri
            Beberapa Negara separti prancis, kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina, Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat) menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah Negara.
3.      Kredit Pajak Luar Negeri
            Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.

4.      Perencanaan Pajak dalam Perusahaan Multinasional
            Dalam melakukan perencanaan pajak perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yuridis pajak nasional sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
            Pengamatan atas masalah perencanaan pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a)      Pertimbangan pajak seharusnya tidak pernah mengandalikan strategi usaha
b)      Perubahan hokum pajak secara konstan membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5.      Variabel-variabel dalam penentuan harga transfer
            Harga transfer menetapkan nilai moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit keputusan penentuan harga transfer.
6.      Masalah Mendasar dalam Metode Pengalihan Harga
            Dalam suatu dunia dengan harga transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian, jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba konsep akuntansi biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.

SOAL :
1.      Apa yang dimaksud dengan netralitas pajak ?
Jawab : Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2.      Apa yang dimaksud dengan Ekuitas pajak ?
Jawab : Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
3.      Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas. Jelaskan !
Jawab : yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik

Sumber :
http://endangkusumawati.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Choi, Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku 2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar