1. Konsep Dasar Perpajakan Internasional
Rumitnya hukum dan aturan yang
menentukan pajak bagi perusahaan asing dan laba yang dihasilkan di luar negri
sebenarnya berasal dari beberapa konsep dasar :
a) Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak
memiliki pengaruh (atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
b) Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak
yang menghadapi situasi yang mirip dan serupa semestinya membayar pajak yang
sama tetapi terhadap ketidaksetujuan antar bagaimana mengimplementasikan konsep
ini.
2. Konsep
Keterkaitan Pajak dengan Laba dari Luar Negeri
Beberapa Negara separti prancis,
kosta Rika, hongkong panama afrika selatan, swiss dan venezuala menerapkan
prinsip pemajakan teritorial dan tidak mengenakan pajak terhadap perusahaan
yang berdomisili di dalam negri yang labanya dihasilkan di luar wilayah Negara
tersebut. Sedangkan kebanyakan Negara (seperti Australia, Brazil, Cina,
Republik Ceko, Jerman, Jepang, Meksiko, belanda, inggris, dan Amarika Serikat)
menerapkan prinsip seluruh dunia dan mengenakan pajak terhadap laba atau
pendapatan perusahaan dan warga Negara di dalamnya, tanpa melihat wilayah
Negara.
3. Kredit Pajak Luar Negeri
Kredit pajak dapat di perkirakan
jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas
(yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang
bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik). Disini deviden
yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung
kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap terbayar) ditambah
seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk
perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang
kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
4. Perencanaan Pajak dalam Perusahaan
Multinasional
Dalam melakukan perencanaan pajak
perusahaan multinasional memiliki keunggulan tertentu atas perusahaan yang
murni domestik karena memiliki fleksibilitas geografi lebih besar dalam
menentukan lokasi produksi dan sistem distribusi. Fleksibilitas ini memberikan
peluang tersendiri untuk memanfaatkan perbedaan antar yuridis pajak nasional
sehingga dapat menurunkan beban pajak perusahaan secara keseluruhan.
Pengamatan atas masalah perencanaan
pajak ini di mulai dengan dua hal dasar:
a) Pertimbangan pajak seharusnya tidak
pernah mengandalikan strategi usaha
b) Perubahan hokum pajak secara konstan
membatasi manfaat perencanaan pajak dalam jangka waktu panjang.
5. Variabel-variabel dalam penentuan harga
transfer
Harga transfer menetapkan nilai
moneter terhadap pertukaran antarperusahaan yang terjadi antara unit operasi
dan merupakan pengganti harga pasar. Pada umumnya harga transfer dicatat
sebagai pendapatan oleh satu unit dan biaya oleh unit lainnya. Transaksi lintas
Negara juga membuka perusahaan multinasional terhadap sejumlah pengaruh
lingkungan yang menciptakan sekaligus menghancurkan peluang untuk meningkatkan
laba perusahaan melalui penetapan harga transfer. Sejumlah variabel separti
pajak, tarif kompetisi laju infalsi, nilai mata uang, pembatasan atas transfer
dana, resiko politik dan kepentingan sekutu usaha patungan sangat memperumit
keputusan penentuan harga transfer.
6. Masalah Mendasar dalam Metode Pengalihan
Harga
Dalam suatu dunia dengan harga
transfer yang sangat kompetitif, tidak akan menjadi masalah besar ketika hendak
menetapkan harga transfer sumber daya dan jasa antar perusahaan. Namun demikian,
jarang sekali terdapat pasar eksternal yang kompetitif untuk produk-produk yang
ditransfer antar entitas yang berhubungan istimewa tersebut. Masalah penentuan
biaya ini sangat terasa dalam tingkat internasional, kareba konsep akuntansi
biaya ini berbeda dari satu negara ke negara lainnya.
SOAL
:
1.
Apa yang dimaksud dengan netralitas
pajak ?
Jawab
: Netralitas pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral)
terhadap keputusan alokasi sumberdaya.
2.
Apa yang dimaksud dengan Ekuitas pajak ?
Jawab
: Ekuitas pajak adalah bahwa wajib pajak yang menghadapi situasi yang mirip dan
serupa semestinya membayar pajak yang sama tetapi terhadap ketidaksetujuan
antar bagaimana mengimplementasikan konsep ini.
3.
Kredit pajak dapat di perkirakan jika
jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas. Jelaskan
!
Jawab
: yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang
bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik
Sumber
:
http://endangkusumawati.blogspot.com/2013/06/penetapan-harga-transfer-dan-perpajakan.html
Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku
1, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Choi,
Frederick D.S., and Gerhard D. Mueller, 2005., Akuntansi Internasional – Buku
2, Edisi 5., Salemba Empat, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar