Disusun Oleh :
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
ABSTRAKSI
Monopoli adalah suatu situasi dalam pasar dimana hanya ada satu atau segelintir perusahaan yang menjual produk atau komoditas tertentu yang tidak punya pengganti yang mirip dan ada hambatan bagi perusahaan atau pengusaha lain untuk masuk dalam bidan industri atau bisnis tersebut. Pasar dikuasai oleh satu atau segelintir perusahaan, sementara pihak lain sulit masuk didalamnya. Karena itu, hampir tidak ada persaingan berarti. Persaingan Usaha Tidak Sehat dilarang dilakukan didalam dunia perindustrian.
PENDAHULUAN
Praktik monopoli yang dilarang oleh undang-undang anti monopoli (UU No 5 Tahun 1999) adalah monopoli yang menyebabkan terjadinya penentuan pasar, pembagian pasar dan konsentrasi pasar. Pengaturan ini melindungi konsumen dengan harga yang bersaing dan produk alternatif dengan mutu tinggi. Ada kegiatan-kegiatan yang dilarang dalam antimpoli juga ada hal-hal yang dikecualikan dalam antimopoli. Apabila hal tersebut dilanggar akan ada sanksi yang akan diberikan.
PEMBAHASAN
A. Penggertian Antimonopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Dalam Pasal 1 angka (2) UU Antimonopoli dijelaskan, bahwa praktek monopoli adalah sebuah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum, sedangkan persaingan usaha dalam Pasal 1 angka (6) disebutkan sebagai persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha
Pengertian Praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat menurut UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
UU No. 5 Tahun 1999 merupakan salah satu perangkat hukum untuk menunjang kegiatan bisnis yang sehat dalam upaya menghadapi sistem ekonomi pasar bebas dengan bergulirnya era globalisasi dunia dan demokrasi ekonomi yang diberlakukan di tanah air. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang dapat merugikan kegiatan ekonomi orang lain bahkan bagi bangsa dan negara ini dalam globalisasi ekonomi. Keberadaan undang-undang anti monopoli ini menjadi tolok ukur sejauh mana pemerintah mampu mengatur kegiatan bisnis yang sehat dan pengusaha mampu bersaing secara wajar dengan para pesaingnya.
Semua ini bertujuan untuk mendorong upaya efisiensi, investasi dan kemampuan adaptasi ekonomi bangsa dalam rangka menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, memperluas peluang usaha di dalam negeri (domestik) dan kemampuan bersaing dengan produk negara asing memasuki pasar tanah air yang terbuka dalam rangka perdagangan bebas (free trade).
B. Asas dan Tujan Antimonopoli dan Persaingan Usaha
· Asas
Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
· Tujuan
Tujuan yang terkandung di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, adalah sebagai berikut :
1. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat, sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.
3. Mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha.
4. Terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.
C. Kegiatan yang dilarang dalam Antimonopoli
Kegiatan yang dilarang berposisi dominan menurut pasal 33 ayat 2. Posisi dominan adalah keadaan di mana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai, atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan keuangan, kemampuan akses pada pasokan atau penjualan, serta kemampuan untuk menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu. Menurut pasal 33 ayat 2 “ Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.” Jadi, sektor-sektor ekonomi seperti air, listrik, telekomunikasi, kekayaan alam dikuasai negara tidak boleh dikuasai swasta sepenuhnya .
D. Perjanjian yang dilarang dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Perjanjian yang dilarang dalam UU No.5/1999 tersebut adalah perjanjian dalam bentuk sebgai berikut :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertikal
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri
Perjanjian yang dilarang penggabungan, peleburan, dan pengambil-alihan :
· Penggabungan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan/Badan Usaha lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasivadari Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan beralih karena hukum kepadaPerseroan/Badan Usaha yang menerima Penggabungan dan selanjutnya Perseroan/Badan Usaha yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
· Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan/Badan Usaha atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu Perseroan/Badan Usaha baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri dan Perseroan/Badan Usaha yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
· Pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk memperoleh atau mendapatkan baik seluruh atau sebagian saham dan atau aset Perseroan/Badan Usaha. yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap Perseroan/Badan Usaha tersebut .
E. Hal-hal yang Dikecualikan dalam Monopoli
Hal-hal yang dilarang oleh Undang-Undang Anti Monopoli adalah sebagai berikut :
1. Perjanjian-perjanjian tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar, yang terdiri dari :
a. Oligopoli
b. Penetapan harga
c. Pembagian wilayah
d. Pemboikotan
e. Kartel
f. Trust
g. Oligopsoni
h. Integrasi vertikal
i. Perjanjian tertutup
j. Perjanjian dengan pihak luar negeri
2. Kegiatan-kegiatan tertentu yang berdampak tidak baik untuk persaingan pasar,
yang meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
a. Monopoli
b. Monopsoni
c. Penguasaan pasar
d. Persekongkolan
3. Posisi dominan, yang meliputi :
a. Pencegahan konsumen untuk memperoleh barang atau jasa yang bersaing
b. Pembatasan pasar dan pengembangan teknologi
c. Menghambat pesaing untuk bisa masuk pasar
d. Jabatan rangkap
e. Pemilikan saham
f. Merger, akuisisi, konsolidasi
F. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah sebuah lembaga independen di Indonesia yang dibentuk untuk memenuhi amanat Undang-Undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
G. Sanksi dalam Antimonopoli dan Persaingan Usaha
Pasal 36 UU Anti Monopoli, salah satu wewenang KPPU adalah melakukan penelitian, penyelidikan dan menyimpulkan hasil penyelidikan mengenai ada tidaknya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat. Masih di pasal yang sama, KPPU juga berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar UU Anti Monopoli. Apa saja yang termasuk dalam sanksi administratif diatur dalam Pasal 47 Ayat (2) UU Anti Monopoli. Meski KPPU hanya diberikan kewenangan menjatuhkan sanksi administratif, UU Anti Monopoli juga mengatur mengenai sanksi pidana. Pasal 48 menyebutkan mengenai pidana pokok. Sementara pidana tambahan dijelaskan dalam Pasal 49.
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4, Pasal 9 sampai dengan Pasal 14, Pasal 16 sampai dengan Pasal 19, Pasal 25, Pasal 27, dan Pasal 28 diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 6 (enam) bulan.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 5 sampai dengan Pasal 8, Pasal 15, Pasal 20 sampai dengan Pasal 24, dan Pasal 26 Undang-Undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp5.000.000.000 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar rupialh), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 41 Undang-undang ini diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
Pasal 49
Dengan menunjuk ketentuan Pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, terhadap pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa:
a. Pencabutan izin usaha; atau
b. Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun; atau
c. Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyjavascript:void(0)ebabkan timbulnva kerugian pada pihak lain. Aturan ketentuan pidana di dalam UU Anti Monopoli menjadi aneh lantaran tidak menyebutkan secara tegas siapa yang berwenang melakukan penyelidikan atau penyidikan dalam konteks pidana.
KESIMPULAN
Dengan adanya UU No. 5 Tahun 1999 pihak konsumen merasa aman karena dapat dilindungi dari produk barang/jasa para produsen yang tidak berkualitas dan merugikan masyarakat. Perlindungan usaha lemah dan konsumen diutamakan untuk menciptakan harmonisasi usaha yang sehat pada kegiatan bisnis. Dan juga ada jaminan kepastian hukum untuk dapat mencegah praktek monopoli dan persaingan tidak sehat dalam mobilitas perekonomian, sehingga dapat tercipta efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha yang dapat meningkatkan efisiensi nasional sebagai salah satu cara dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menarik minat penanam modal baik dalam dan luar negeri.
DARFTAR PUSTAKA
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://kennysiikebby.wordpress.com/2011/05/28/asas-dan-tujuan-anti-monopoli-dan-persaingan-usaha-tidak-sehat/
http://zahara-17.blogspot.com/2010/06/resume-anti-monopoli-dan-persaingan.html
Senin, 30 April 2012
Objek Hukum
Disusun Oleh
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
ABSTRAKSI
Sebagai subjek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban. Meskipun menurut hukum sekarang ini, setiap orang tanpa kecuali dapat memiliki hak¬ha knya, a kan teta pi dalam hukum, tidak sem ua orang dapat diperbolehkan bertindak sendiri di dalam melaksanakan hak-haknya itu. Mereka digolongkan sebagai orang yang “tidak cakap” atau “kurangcakap” untuk bertindak sendiri dalam melakukan perbuatan¬perbuatan hukum, sehingga mereka itu harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
PENDAHULUAN
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
PEMBAHASAN
Obyek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subyek hukum dan dapat menjadi obyek dalam suatu hubungan hukum. Obyek hukum ini dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan juga yang bernilai ekonomis.
Objek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yan berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentigan bagi para subjek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Adapun jenis obyek hukum, antara lain :
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni
· Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat diraba, dilihat, dan yang dapat dirasakan melalui panca indra, benda yang dimaksud dengan benda yang bersifat kebendaan yaitu yang terdiri dari benda berubah/berwujud. Dimana yang termaksud dengan benda yang berubah dan berwujud, yakni :
a) Benda bergerak atau tidak tetap, yaitu berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dihabiskan. Benda bergerak /tidak tetap ini dibedakan menjadi beberapa bagian, yaitu :
Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri. Contohnya : Hewan Ternak.
Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
b) Benda yang tidak bergerak
Benda yang tidak bergerak ini dibedakan menjadi beberapa macam, yaitu sebagai berikut :
Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
4. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
· Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan)
Benda tidak bergerak
Pengertian benda tidak bergerak adalah Penyerahan benda tetapi dahulu dilakukan dengan penyerahan secara yuridis. Dalam hal ini untuk menyerahkan suatu benda tidak bergerak dibutuhkan suatu perbuatan hukum lain dalam bentuk akta balik nama. dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya,
Tidak dapat berpindah dari satu tempat ke tempat yang lain atau biasa dikenal
dengan benda tetap.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya,
Tujuan pemakaiannya :
Segala apa yang meskipun tidak secara sungguh – sungguh digabungkan dengan tanah atau bangunan untuk mengikuti tanah atau bangunan itu untuk waktu yang agak lama
Contoh : mesin – mesin dalam suatu pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan UU,
Segala hak atau penagihan yang mengenai suatu benda yang tak bergerak.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Badan hukum (rechts persoon) dibedakan dalam dua bentuk :
1. Badan hukum public (public rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirakan berdasarkan hukum public, yang menyangkut kepentingan public, orang banyak dan Negara umumnya.
Contoh : eksekutif, pemerintahan.
2. Badan hukum privat (privat rechts persoon)
Adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
Contoh : PT, Koperasi, yayasan, dan badan amal.
KESIMPULAN
Dari uraian mengenai pengertian dan tujuan hukum kita melihat adanya dua pihak yang berhubungan erat dengan adanya hukum yaitu pihak yang berkepentingan dan kepentingan itu sendiri. Dalam hukum disebut subjek hukum dan objek hukum.
DAFTAR PUSTAKA
http://hendra-eka.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://id.shvoong.com/travel/2077890-subyek-hukum-dan-obyek-hukum/
Hukum Perikatan
Disusun Oleh :
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
Kelas: 2EB06
I. Asbtraksi
Perkataan “perikatan” dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verbintesis mempunyai arti lebih luas dari perkataan “ perjanjian”. Perikatan dapat diartikan suatu hubungan hokum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359.
I. Pendahuluan
Hukum perikatan mempunyai banyak arti diantaranya perikatan, perutangan dan perjanjian. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau kreditur sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur adapun barang yang dapat dituntut dinamakan prestasi.
I. Pembahasan
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1. Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3. Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Istilah, perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).
Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
Macam-macam Hukum Perikat
1. Perikatan bersyarat (VOORWAARDELIJK) adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu (TIJDSBEPALING) adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3. Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng (HOOFDELIJK) adalah para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pIhak yang satu pihak yang lain.
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.
5. perikatan dengan penetapan hukuman (STRABEDING) adalah untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya.
6. perikatan yang membolehkan memilih (ALTERNATIEF) adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.
Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
Untuk sahnya suatu perikatan diperlukan empat syarat adalah :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal
I. Kesimpulan
Pengertian hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada
yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka.
Hukum perikatan mempunyai azas –azas Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas konsensualisme.
Macam –macam Hukum perikatan ada 6 yaitu:
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan dengan ketetapan waktu
3. Perikatan tanggung renteng
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi
5. Perikatan yang membolehkan memilih
6. Perikatan dengan penetapan hukuman.
I. Daftar Pustaka
Neltje F Katuuk, aspek hukum dalam bisnis
www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan
Subjek Hukum
Disusun Oleh
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
Kelas 2EB06
I. Abstraksi
Ekonomi terbagi dalam banyak bidang dan pengertian,subjek ekonomi juga bisa di sebabkan karena pelaku ekonomi seperti masyarakat perkotaan yang sangan mendominasi ekonomi , masyarakat perkotaan cenderum bersifat subjektif dalam perekonomian, dan lembaga – lembaga yang mengurusi perekonomian.
II. Pendahuluan
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya
III. Pembahasan
1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal
IV. Kesimpulan
Dan dapat disimpulkan . Mayoritas masyarakat kotaan dan lembaga – lembaga yang bergerak di bidang perekonomian yang menjadi subjek ekonomi dari setiap negaranya. Dikarenakan uang 80% berada di daerah perkotaan
V. Daftar Pustaka
http://rachmadrevanz.com/2011/pengertian-subjek-dan-objek-hukum.html
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
Kelas 2EB06
I. Abstraksi
Ekonomi terbagi dalam banyak bidang dan pengertian,subjek ekonomi juga bisa di sebabkan karena pelaku ekonomi seperti masyarakat perkotaan yang sangan mendominasi ekonomi , masyarakat perkotaan cenderum bersifat subjektif dalam perekonomian, dan lembaga – lembaga yang mengurusi perekonomian.
II. Pendahuluan
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subjek hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni manusia biasa dan badan hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya
III. Pembahasan
1.1 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
1.2 Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis yaitu manusia biasa dan badan hukum.
1.2.1 Manusia Biasa
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah :
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
Orang wanita dalm perkawinan yang berstatus sebagai istri.
1.2.2 Badan Hukum
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
Didirikan dengan akta notaris.
Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal
IV. Kesimpulan
Dan dapat disimpulkan . Mayoritas masyarakat kotaan dan lembaga – lembaga yang bergerak di bidang perekonomian yang menjadi subjek ekonomi dari setiap negaranya. Dikarenakan uang 80% berada di daerah perkotaan
V. Daftar Pustaka
http://rachmadrevanz.com/2011/pengertian-subjek-dan-objek-hukum.html
Penyelesaian Sengketa Ekonomi
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
I. Abstraksi
Pada saat ini sering terjadi barbagai peristiwa baik di dalam negeri maupun di luar negeri ,Peristiwa tersebut ada yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa maupun dapat di selesaikan dengan baik.Peristiwa yang menimbulkan sengketa inilah yang harus menjadi perhatian pihak yang terlibat di dalam kejadian tersebut jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik maka akan banyak sekali kerugian atau akibat yang muncul dari hal ini.Untuk menghindari hal buruk tersebut maka sengketa harus segera diselesaikan.Ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa yaitu negosiasi,mediasi dan arbitrase.Negosiasi menggunakan cara pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa,mediasi memerlukan pihak ketiga sebagai pihak yang netral untuk menyelesaikan sengketa sedangkan arbitrase lebih mengarah kea rah hukum.ketiganya memiliki aturan tersendiri untuk menyelesaikan kasus sengketa yang ada dan diharapkan dengan menggunakan salah satu metode ini atau ketiganya sengketa dapat diselesaikan dengan baik.
II.Pendahuluan
Di dalam kehidupan ini mungkin kita sering mendengar kata sengketa,ketika kita sedang membaca Koran terkadang kita menemukan kasus sengketa seperti sengketa perebutan hak milik tanah yang kadang sering terjadi di masyarakat,lalu sebenarnya apakah sengketa itu?dan apakah sengketa dapat diselesaikan?
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang dapat berakibat secara hukum dan mendapat sanksi hukum.Sengketa dapat diselesaikan dengan Negosiasi,Mediasi dan Arbitrase.
Negosiasi adalah adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Mediasi adalah adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
III.Pembahasan
1. Pengertian Sengketa
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
2. Penyelesaian Sengketa
· Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
ü Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
ü Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
ü Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
ü Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
ü Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
ü Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
ü Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
ü Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
ü Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
· Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
ü Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
ü Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
ü Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
ü Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :1. Netral
2. membantu para pihak
3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas Mediator
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
ü Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
ü Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
ü Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
ü Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
ü Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.
IV.Kesimpulan
Sengketa adalah pertentangan atau perselisihan dua pihak atau lebih terhadap suatu objek masalah.
Sengketa dapat diselesaikan dengan negosiasi,mediasi dan arbitrase.
Negosiasi adalah pertemuan kedua pihak yang sedang berselisih untuk menemukan penyelesaian masalah agar kedua pihak tidak merasa dirugikan dengan hasil keputusan.
Mediasi adalah proses perundingan yang di fasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat netral tidak memikah pihak manapun yang sedang bersengketa.pihak ketiga disebut mediator.
Arbitrase adalah kekuasaan menyelesaikan masalah berdasarkan kebijaksanaan dengan mengeluarkan keputusan yang adil.
V. Daftar Pustaka :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
I. Abstraksi
Pada saat ini sering terjadi barbagai peristiwa baik di dalam negeri maupun di luar negeri ,Peristiwa tersebut ada yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa maupun dapat di selesaikan dengan baik.Peristiwa yang menimbulkan sengketa inilah yang harus menjadi perhatian pihak yang terlibat di dalam kejadian tersebut jika sengketa tersebut tidak dapat diselesaikan dengan baik maka akan banyak sekali kerugian atau akibat yang muncul dari hal ini.Untuk menghindari hal buruk tersebut maka sengketa harus segera diselesaikan.Ada beberapa cara untuk menyelesaikan sengketa yaitu negosiasi,mediasi dan arbitrase.Negosiasi menggunakan cara pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa,mediasi memerlukan pihak ketiga sebagai pihak yang netral untuk menyelesaikan sengketa sedangkan arbitrase lebih mengarah kea rah hukum.ketiganya memiliki aturan tersendiri untuk menyelesaikan kasus sengketa yang ada dan diharapkan dengan menggunakan salah satu metode ini atau ketiganya sengketa dapat diselesaikan dengan baik.
II.Pendahuluan
Di dalam kehidupan ini mungkin kita sering mendengar kata sengketa,ketika kita sedang membaca Koran terkadang kita menemukan kasus sengketa seperti sengketa perebutan hak milik tanah yang kadang sering terjadi di masyarakat,lalu sebenarnya apakah sengketa itu?dan apakah sengketa dapat diselesaikan?
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang dapat berakibat secara hukum dan mendapat sanksi hukum.Sengketa dapat diselesaikan dengan Negosiasi,Mediasi dan Arbitrase.
Negosiasi adalah adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Mediasi adalah adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Arbitrase adalah kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan.
III.Pembahasan
1. Pengertian Sengketa
Dalam kamus bahasa Indonesia sengketa adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya oposisi, atau pertentangan antara kelompok atau organisasi terhadap satu objek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu – individu atau kelompok – kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dngan yang lain.
Menurut Ali Achmad, sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepemilikan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum antara keduanya.
2. Penyelesaian Sengketa
· Negosiasi
Negosiasi adalah suatu bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihak lawan dimana kedua belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
Pola Perilaku dalam Negosiasi:
ü Moving against (pushing): menjelaskan, menghakimi, menantang, tak menyetujui, menunjukkan kelemahan pihak lain.
ü Moving with (pulling): memperhatikan, mengajukan gagasan, menyetujui, membangkitkan motivasi, mengembangkan interaksi.
ü Moving away (with drawing): menghindari konfrontasi, menarik kembali isi pembicaraan, berdiam diri, tak menanggapi pertanyaan.
ü Not moving (letting be): mengamati, memperhatikan, memusatkan perhatian pada “here and now”, mengikuti arus, fleksibel, beradaptasi dengan situasi.
Ketrampilan Negosiasi:
ü Mampu melakukan empati dan mengambil kejadian seperti pihak lain mengamatinya.
ü Mampu menunjukkan faedah dari usulan pihak lain sehingga pihak-pihak yang terlibat dalam negosiasi bersedia mengubah pendiriannya.
ü Mampu mengatasi stres dan menyesuaikan diri dengan situasi yang tak pasti dan tuntutan di luar perhitungan.
ü Mampu mengungkapkan gagasan sedemikian rupa sehingga pihak lain akan memahami sepenuhnya gagasan yang diajukan.
ü Cepat memahami latar belakang budaya pihak lain dan berusaha menyesuaikan diri dengan keinginan pihak lain untuk mengurangi kendala.
· Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri utama proses mediasi adalah perundingan yang esensinya sama dengan proses musyawarah atau consensus,sehingga semua keputusan harus memperoleh persetujuan dari berbagai pihak.
Prosedur Untuk Mediasi
ü Setelah perkara dinomori, dan telah ditunjuk majelis hakim oleh ketua, kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk mediator supaya dilaksanakan mediasi.
ü Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-pihak yang berperkara tersebut.
ü Selanjutnya mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan damai dengan berusaha mengurangi kerugian masing-masing pihak yang berperkara.
ü Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil perdamaian atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian tetap dibuat oleh majelis.
Mediator
Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Ciri-ciri penting dari mediator adalah :1. Netral
2. membantu para pihak
3. tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Jadi, peran mediator hanyalah membantu para pihak dengan cara tidak memutus atau memaksakan pandangan atau penilaiannya atas masalah-masalah selama proses mediasi berlangsung kepada para pihak.
Tugas Mediator
Mediator wajib mempersiapkan usulan jadwal pertemuan mediasi kepada para pihakuntuk dibahas dan disepakati.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk secara langsung berperan dalam proses mediasi.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan kaukus atau pertemuan terpisah selama proses mediasi berlangsung.
Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan mereka dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak.
Arbitrase
ü Istilah arbitrase berasal dari kata “Arbitrare” (bahasa Latin) yang berarti “kekuasaan untuk menyelesaikan sesuatu perkara menurut kebijaksanaan”.
ü Asas kesepakatan, artinya kesepakatan para pihak untuk menunjuk seorang atau beberapa orang arbiter.
ü Asas musyawarah, yaitu setiap perselisihan diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah, baik antara arbiter dengan para pihak maupun antara arbiter itu sendiri;
ü Asas limitatif, artinya adanya pembatasan dalam penyelesaian perselisihan melalui arbirase, yaiu terbatas pada perselisihan-perselisihan di bidang perdagangan dan hak-hak yang dikuasai sepenuhnya oleh para pihak.
ü Asas final and binding, yaitu suatu putusan arbitrase bersifat puutusan akhir dan mengikat yang tidak dapat dilanjutkan dengan upaya hukum lain, seperi banding atau kasasi. Asas ini pada prinsipnya sudah disepakati oleh para pihak dalam klausa atau perjanjian arbitrase.
Sehubungan dengan asas-asas tersebut, tujuan arbitrase itu sendiri adalah untuk menyelesaikan perselisihan dalam bidang perdagangan dan hak dikuasai sepenuhnya oleh para pihak, dengan mengeluarkan suatu putusan yang cepat dan adil,Tanpa adanya formalitas atau prosedur yang berbelit-belit yang dapat yang menghambat penyelisihan perselisihan.
Berdasarkan pengertian arbitrase menurut UU Nomor 30 Tahun 1990 diketahui bahwa.
1. Arbitrase merupakan suatu perjanjian ;
2. Perjajian arbitrase harus dibuat dalam bentuk tertulis;
3. Perjanjian arbitrase tersebut merupakan perjanjian untuk menyelesaikan sengketa untuk dilaksanakan di luar perdilan umum.
Dalam dunia bisnis,banya pertimbangan yang melandasi para pelaku bisnis untuk memilih arbitrase sebagai upaya penyelesaian perselisihan yang akan atau yang dihadapi.Namun demikian,kadangkala pertimbangan mereka berbeda,baik ditinjau dari segi teoritis maupun segi empiris atau kenyataan dilapangan.
IV.Kesimpulan
Sengketa adalah pertentangan atau perselisihan dua pihak atau lebih terhadap suatu objek masalah.
Sengketa dapat diselesaikan dengan negosiasi,mediasi dan arbitrase.
Negosiasi adalah pertemuan kedua pihak yang sedang berselisih untuk menemukan penyelesaian masalah agar kedua pihak tidak merasa dirugikan dengan hasil keputusan.
Mediasi adalah proses perundingan yang di fasilitasi oleh pihak ketiga yang bersifat netral tidak memikah pihak manapun yang sedang bersengketa.pihak ketiga disebut mediator.
Arbitrase adalah kekuasaan menyelesaikan masalah berdasarkan kebijaksanaan dengan mengeluarkan keputusan yang adil.
V. Daftar Pustaka :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/penyelesaian-sengketa-ekonomi-makalah-aspek-hukum-dalam-ekonomi
Hukum Perdata
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
HUKUM PERDATA
Abstraksi
Dalam jurnal ini berisikan tentang suatu hukum yang memuat dan mengatur hak-hak serta kepentingan individu sebagaimana yang diatur dalam UUD 1945,juga menjelaskan secara jelas apa-apa saja yang di maksud dengan hukum perdata,menjabarkan asal muasal hukum perdata beserta contoh dan apa-apa saja yang wajib di patuhi menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Mengarahkan pembaca agar memahami apa saja macam hukum perdata yang terdapat di Indonesia.
Pendahuluan
Pengertian Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Pembahasan
Hukum Perdata yang Berlaku Di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata baratBelanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
Buku 1 tentang Orang / Personrecht
Buku 2 tentang Benda / Zakenrecht
Buku 3 tentang Perikatan /Verbintenessenrecht
Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian /Verjaring en Bewiji
Hak cipta
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.
Penegakan Hukum
Penegakan hukum atas hak cipta biasanya dilakukan oleh pemegang hak cipta dalam hukum perdata, namun ada pula sisi hukum pidana. Sanksi pidana secara umum dikenakan kepada aktivitas pemalsuan yang serius, namun kini semakin lazim pada perkara-perkara lain. Sanksi pidana atas pelanggaran hak cipta di Indonesia secara umum diancam hukuman penjara paling singkat satu bulan dan paling lama tujuh tahun yang dapat disertai maupun tidak disertai denda sejumlah paling sedikit satu juta rupiah dan paling banyak lima miliar rupiah, sementara ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana hak cipta serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan (UU 19/2002 bab XIII).
Paten
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 1). Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ay. 2)
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, pasal. 1, ayat. 3)
Hukum yang Mengatur
Saat ini terdapat beberapa perjanjian internasional yang mengatur tentang hukum paten. Antara lain, WTO Perjanjian TRIPs yang diikuti hampir semua negara. Pemberian hak paten bersifat teritorial, yaitu, mengikat hanya dalam lokasi tertentu. Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau wilayah, seseorang harus mengajukan aplikasi paten di masing-masing negara atau wilayah tersebut. Untuk wilayah Eropa, seseorang dapat mengajukan satu aplikasi paten ke Kantor Paten Eropa, yang jika sukses, sang pengaju aplikasi akan mendapatkan multiple paten (hingga 36 paten, masing-masing untuk setiap negara di Eropa), bukannya satu paten yang berlaku di seluruh wilayah Eropa.
Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat. Perkataan Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari Hukum Pidana.
Untuk Hukum Privat materiil ini ada juga yang menggunakan dengan perkataan Hukum Sipil, tapi oleh karena perkataan sipil juga digunakan sebagai lawan dari militer maka yang lebih umum digunakan nama Hukum Perdata saja, untuk segenap peraturan Hukum Privat materiil (Hukum Perdata Materiil).
Dan pengertian dari Hukum Privat (Hukum Perdata Materiil) ialah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar peseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP (Hukum Acara Perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata. Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan Hukum di Indonesia
Mengenai keadaan Hukum Perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keaneka ragaman ini ada 2 faktor yaitu:
1) Faktor Ethnis disebabkan keaneka ragaman Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa.
2) Faktor Hostia Yuridis yang dapat kita lihay, yang pada pasal 163.I.S, yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga Golongan, yaitu:
a. Golongan Eropa dan yang dipersamakan
b. Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) dan yang dipersamakan.
c. Golongan Timur Asing (bangsa Cina, India, Arab).
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata (BW) ada 2 pendapat.
Pendapat yang pertama yaitu, dari pemberlaku Undang-Undang berisi:
Buku I : berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan
hukum kekeluargaan.
Buku II : berisi tentang hal benda. Dan di dalamnya diatur hukum kebendaan dan
hukum waris.
Buku III : berisi tentang perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik
antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat
pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluwarsa itu.
Pendapat pembentuk Undang-Undang (BW)
ü Buku 1 : mengenai orang
ü Buku II : mengenai benda
ü Buku III : mengenai perikatan
ü Buku IV : mengenai pembuktian
Pendapat yang kedua menurut Ilmu Hukum/ Doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu:
I. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
II. Hukum Kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu:
· Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
III. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan ialah jumlah dari segala hak dari kewajiabn orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap oarang, oleh karenanya dinamakan hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya di namakan hak perseorangan.
Hak mutlak yang memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat.
· Hak seorang pengarang atas karangannya
· Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan Ilmu Pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak mutlak saja.
IV. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Kesimpulan
Salah satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat adalah jual beli rumah atau kendaraan .Hukum perdata dapat digolongkan antara lain menjadi:
Hukum keluarga
Hukum harta kekayaan
Hukum benda
Hukum Perikatan
Hukum Waris
Daftar Pustaka : http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_perdata
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/aspek-hukum-dalam-ekonomi-2/
http://dennyfras.blogspot.com
Perlindungan Konsumen
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
ABSTRAKSI
Konsumen adalah individu yang menggunakan suatu barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat. Karena konsumen adalah pengguna barang dan jasa maka perlu adanya hukum perlindungan konsumen yang dapat menjamin kepastian hukumnya. Sebagai konsumen kita juga harus tahu alasan mengapa konsumen harus dilindungi,hak-hak konsumen,kewajiban konsumen. Konsumen juga berkaitan erat dengan para pelaku usaha, diman para pelaku usaha juga mempunyai hak serta kewajiban dalam memenuhi kebutuhan konsumennya. Pelaku usaha juga harus mempunyai rasa tanggung jawab terhadap para konsumnenya.
PENDAHULUAN
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Denga adanya perlindungan konsumen, konsumen akan merasa lebih aman jika ingin melakukan suatu hal yang berhubunga dalam membeli dan menggunakan barang atau jasa. Apabila konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha maka pera pelaku usaha akan mendapat sanksi seperti yang terlansir dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999. Adanya sanski yang di berikan kepada pelaku usaha maka pelaku usaha akan lebih memperhatikan barang yang akan di jual kepada para konsumen.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Konsumen
· Menurut Undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
Pasal 1 butir 2 : “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan”.
· Menurut Hornby : “Konsumen (consumer) adalah seseorang yang membeli barang atau menggunakan jasa; seseorang atau suatu perusahaan yang membeli barang tertentu atau menggunakan jasa tertentu; sesuatu atau seseorang yang menggunakan suatu persediaan atau sejumlah barang; setiap orang yang menggunakan barang atau jasa”.
2. Pengertian Perlindungan Konsumen
· Menurut Undang-undang no. 8 Tahun 1999, pasal 1 butir 1 : “Segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”.
· Menurut GBHN 1993 melalui Tap MPR Nomor II/MPR/1993, Bab IV, huruf F butir 4a: “ … pembangunan perdagangan ditujukan untuk memperlancar arus barang dan jasa dalam rangka menunjang peningkatan produksi dan daya saing, meningkatkan pendapatan produsen, melindungi kepentingan konsumen…”
3. Hukum Perlindungan Konsumen
“ Keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang mengatur dan melindungi konsumen dalam hubungan dan maslahnya dengan para penyedia barang dan/ jasa konsumen”
Jadi, kesimpulan dari pengertian-pengertian diatas adalah Bahwa Hukum Perlindungan Konsumen dibutuhkan apabila kondisi para pihak yang mengadakan hubungan hukum atau yang bermasalah dalam keadaan yang tidak seimbang.
4. Tujuan Perlindungan Konsumen
Sesuai dengan pasal 3 Undang-undang no. 8 tahun 1999 Perlindungan Konsumen, tujuan dari Perlindungan ini adalah :
· Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
· Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
· Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
· Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
· Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan ini sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggungjawab dalam berusaha
· Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan dan keselamatan konsumen
5. Azas Perlindungan Konsumen
Adapun azas perlindungan konsumen antara lain :
· Asas Manfaat
Mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan ini harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan
· Asas Keadilan
Partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil
· Asas Keseimbangan
Memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun spiritual
· Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen
Memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan
· Asas Kepastian Hukum
Baik pelaku usaha maupun konsumen mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
6. Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen, Hak-hak Konsumen adalah :
· Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa
· Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut
· Hak atas informasi yang benar
· Hak untuk didengar pendapat dan keluhan atas baran dan/jasa yang digunakan
· Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut
· Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
· Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
· Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya
7. Kewajiban Konsumen
Tidak hanya bicara hak, Pasal 5 Undang-undang Perlindungan Konsumen juga memuat kewajiban konsumen, antara lain :
· Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
· Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa
· Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati
· Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
8. Hak Pelaku Usaha
Seperti halnya konsumen, pelaku usaha juga memiliki hak dan kewajiban. Hak pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
· Hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
· Hak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik
· Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen
· Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
· Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
9. Kewajiban Pelaku Usaha
Sedangkan kewajiban pelaku usaha menurut ketentuan Pasal 7 Undang-undang perlindungan konsumen adalah:
· Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya
· Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan
· Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
· Menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku
· Memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan
· Memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
10. Perbuatan yang Dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
· Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang:
§ tidak sesuai standar yang disyaratkan
§ tidak sesuai dengan persyaratan dalam label
§ tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa
§ tidak mengikuti ketentuan produksi yang semestinya
§ tidak memasnga label, barang yang dijual rusak/cacat
· Dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
§ Secara tidak benar seperti barang tersebut tidak memenuhi standar mutu tereentu
§ Secara tidak benar seperti barang tersebut tidak memiliki sponsor, persetujuan dan ciri-ciri tertentu
§ Langsung/tidak langsung merendahkan barang tersebut
§ Menawarkan janji yang belum pasti
§ Dengan menjanjikan hadiah secara cuma-Cuma
· Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
§ Harga/tarifdan potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan
§ Kondisi, tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa
§ Kegunaan dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa
· Dalam menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah dengan cara undian dilarang :
§ Tidak melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
§ Mengumumkan hasilnya tidak melalui media massa.
§ Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang dijanjikan
· Dalam menawarkan barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
· Dalam hal penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui konsumen dengan :
§ Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat tersembunyi
§ Tidak berniat menjual barang yang ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain
§ Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain
§ Menaikkan harga sebelum melakukan obral
11. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Di dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terdapat 3 (tiga) pasal yang menggambarkan sistem tanggung jawab produk dalam hukum perlindungan konsumen di Indonesia, yaitu ketentuan Pasal 19 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen merumuskan tanggung jawab produsen sebagai berikut:
· Pelaku Usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/ atau kerugian konsumen akibat mengkomsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
· Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/ atau jasa yang sejenis atau secara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/ atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
· Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi
· Pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasrkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsure kesalahan. (50 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.”
12. Sanksi-sanksi Pelaku Usaha
Sanksi Bagi Pelaku Usaha Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen :
· Sanski Perdata
§ Ganti rugi dalam bentuk :
v Pengembalian uang
v Penggantian barang
v Perawatan kesehatan
v Pemberian santunan
· Sanski Pidana
§ Kurungan :
v Penjara, 5 tahun, atau denda Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) (Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c, dan e dan Pasal 18
v Penjara, 2 tahun, atau denda Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah) (Pasal 11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
§ Ketentuan pidana lain (di luar Undang-undang No. 8 Tahun. 1999 tentang Perlindungan Konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat, cacat tetap atau kematian
§ Hukuman tambahan , antara lain :
v Pengumuman keputusan Hakim
v Pencabuttan izin usaha
v Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
v Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
v Hasil Pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Yang di atur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha juga telah di atur di dalam Undang-Undang. Pelaku yang melakukan kesalahan akan mendapatkan sanksi pidana atau sanski perdata.
DAFTAR PUSTAKA
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
Bpk. Arus Akbar Silondae, SH., L.L.M. dan Ibu Andi Fariana, S.H., M.H. Aspek Hukum dalam Ekonomi & Bisnis. Mitra. Wacana Media
http://husen30.blogspot.com/2010/06/resume-bab-9-perlindungan-konsumen.html
Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
I. Abstraksi
Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Sebelum mempelajari hukum secara mendalam kita harus tahu apa itu pengertian hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri hukum,jenis hukuman dari peraturan yang dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain kita mempelajari hukum kita juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi hukum agar kita dapat membedakan berbagai macam hukum.
Dan semua pembahasan di atas telah dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih mudah memahami tentang hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus agar pembaca dapat memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.
II.Pendahuluan
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
III.Pembahasan
Hukum Dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum menurut para ahli
· Prof Mr.Em Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.
· Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat ,aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
· Immanuel kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.
· S.M Amin
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.
· J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,pelanggaran terhadap peraturan-peraturan akan berakibat diambil tindakan yaitu dengan hokum tertentu.
Unsur-unsur hukum
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan diadakan oleh badan-badan hukum resmi
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan hokum bersifat tegas
Ciri-ciri hukum
1. Adanya perintah/larangan
2. Perintah/larangan harus dipatuhi oleh setiap orang
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan dengan orang lain yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum
Siapa saja yang melanggar peraturan hukum dengan sengaja akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.
Jenis-jenis hukuman menurut pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pidana pokok,terdiri dari:
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
1) Seumur hidup
2) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahnan atau selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan setingi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (pengganti pidana kurungan)
Pidana tambahan yang terdiri dari
1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Penyitaan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Ada 3 teori mengenai tujuan hukum yaitu :
· Teori Etis
Hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Menurut Aristoteles ada dua jenis keadilan yaitu:
· Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
· keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
· Teori utilities
Hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
· Teori campuran
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilities
Fungsi Hukum
· Mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
· sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.
Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ciri-ciri Norma Hukum
Aturannya pasti (tertulis)
Mengikat semua orang
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
bagi yg melearang berat sangsinya
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
IV.Kesimpulan
Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
V. Daftar Pustaka :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
elearning.gunadarma.ac.id/...hukum.../bab1-pengertian_dan_tujuan_...
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2011/03/21/kodifikasi-hukum/
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)
Disusun Oleh :
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)
2EB06
I Abstraksi
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.Maksud dari HAKI ini adalah untuk melindungi karya seseorang atau organisasi dari peniruan atau pengakuan dari pihak lain yang mengklaim bahwa karya tersebut sama dengan hasil karyanya atau bisa kita sebut Plagiarisme.Kasus pelanggaran HAKI sering terjadi karena masih banyak masyarakat belum menyadari atau paham betapa pentingnya melindungi secara hukum hasil karyanya.HAKI memiliki dasar hukum yang kuat sehingga semua karya yang terdaftar dalam HAKI memiliki perlindungan dan bagi siapapun yang melanggarnya akan mendapat sanksi hukum.
II. Pendahuluan
HAKI memiliki beberapa prinsip dalam pelaksanaannya prinsip-prinsip mencakup beberapa bidang dikarenakan dalam karya seseorang terdapat banyak hal yang dapat mempengaruhi banyak bidang seperti bidang ekonomi,kebudayaan,social,dan keadilan.Selain terdapat prinsip di dalam HAKI juga terdapat dasar hukum yang melindungi HAKI sehingga keamananya pun terjamin sehingga para masyarakat bisa melindungi hak karyanya.Karya cipta seseorang memiliki banyak jenis ada yang berupa benda ide atau gagasan dan masih banyak lagi,maka timbulah pertanyaan dalam masyarakat apakah HAKI hanya bisa melindungi beberapa karya saja atau dapat melindungi seluruh jenis karya,karena jika hanya beberapa saja yang dapat dilindungi HAKI maka masyarakat yang memiliki karya yang berbeda akan tetap merasa dirugikan karena karyanya belum dapat dilindungi atas dasar hukum.Disini HAKI dapat menjawab kecemasan masyarakat tersebut.
III. III. Pembahasan
11. Pengertian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) menurut beberapa pendapat
· Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
· Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
22. Prinsip-Prinsip HAKI
Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.
3. Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
· Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
· Hak Kekayaan Industri Meliputi:
· Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry
· Merek Dagang
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992.
· Desain Industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
· Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu adalah hal eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas hasil kreasinya, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Indonesia
· Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
· Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
· Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
· Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
· Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
· Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
· Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
· Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
IV. Kesimpulan
HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya.HAKI memiliki prinsip yaitu prinsip ekonomi,kebudayaan,social dan keadilan.HAKI memiliki klasifikasi yang terdiri dari hak cipta,hak kekayaan industry meliputi: hak paten,merek dagang,desain industry,dan disain tata letak sirkuit terpadu.HAKI di Indonesia juga memiliki dasar hukum sehingga memiliki kekuatan hukum.
Daftar Pustaka :
http://husen30.blogspot.com/2010/06/resume-bab-8-hak-kekayaan-intelektual.html
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum Dalam Ekonomi.
Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/05/hak-kekayaan-intelektual/
http://konsultanhki.com/desain-tata-letak-sirkuit-terpadu
http://www.antaranews.com/berita/296076/iml-memenangkan-kasus-pelanggaran-hak-cipta-terhadap-infigy-group
Minggu, 29 April 2012
Hukum Perjanjian
Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Abstraksi
Hukum perjanjian sering disama artikan dengan hukum
perikatan hal ini berdasarkan konsep dan definisi dari kata perjanjian dan
perikatan .Pada dasarnya perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal.
Pendahuluan
Hukum Perjanjian Ialah Suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Terdapat 2 asas dalam hukum perjanjian ini yaitu Asas
Terbuka dan Asas Konsensualitas. Memuat berbagai macam unsure yang mendukung
adanya Hukum Perjanjian.Selain itu Hukum Perjanjian dapat terhapus oleh suatu
hal-hal tertentu.
Pembahasan
Asas dalam Hukum Perjanjian
1.Asas Terbuka
v Hukum Perjanjian
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan
perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban
umum dan kesusilaan.
v Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
v Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam
pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas :
v Teori
pernyataan
a. Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian
dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak
diterima oleh pihak lain.
v Teori
Penawaran
Bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan
penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian
harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban
secara tertulis dari pihak lawannya.
v Asas
kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata,
yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama
sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya
sendiri.
Syarat sahnya suatu Perjanjian
v Syarat
Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan
dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu
perjanjian;
v Syarat
Obyektif :
- Mengenai suatu hal
tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
v 1). Hak
kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
v 2). Hak
kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
v 3). Hak
kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri
dari :
v 1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
v 2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
v 3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi.
Bagian dari Perjanjian
v Essensialia
Bagian –bagian
dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan
barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
v Naturalia
Bagian-bagian
yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
v Accidentalia
Bagian-bagian
yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
DIHAPUSNYA PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena kadaluarsa yang membebaskan.
Kesimpulan
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana
seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana
dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
(Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya,
perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling
mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang
atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan
suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Daftar Pustaka:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.
Langganan:
Postingan (Atom)