Senin, 30 April 2012

Hukum Perikatan


Disusun Oleh :
Anggi Mustika Sari (20210824)
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Putri Khoirunnisa (25210455)
Rani Nuraini (25210644)
Rika Agustina (25210942)

Kelas: 2EB06

I. Asbtraksi
Perkataan “perikatan” dalam bahasa belanda dikenal dengan istilah verbintesis mempunyai arti lebih luas dari perkataan “ perjanjian”. Perikatan dapat diartikan suatu hubungan hokum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Contoh dalam perikatan yang timbul karena perbuatan menurut hukum contohnya; mengurus kepentingan orang lain secara sukarela sebagaimana tertera dalam pasal 1354, dan pembayaran yang tak terutang tertera dalam pasal 1359.


I. Pendahuluan
Hukum perikatan mempunyai banyak arti diantaranya perikatan, perutangan dan perjanjian. pihak yang berhak menuntut dinamakan pihak yang berpiutang atau kreditur sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan dinamakan pihak berhutang atau debitur adapun barang yang dapat dituntut dinamakan prestasi.



I. Pembahasan
Hukum perikatan terdiri dari kata Hukum dan perikatan. Perikatan berasal dari kata verbintensis yang memiliki banyak arti, di antaranya sebagai berikut :
1. Perikatan, yaitu masing – masing pihak saling terikat oleh suatu kewajiban / prestasi (Subekti dan Sudikno)
2. Perutangan, yaitu suatu definisi yang terkandung dalam Verbintenis. Adanya hubungan hutang piutang antara para pihak ( Sri Soedewi, Vol Maar dan Kusumadi)
3. Perjanjian / overeenkomst (Wiryono Prodjodikoro)
Berdasarkan Istilah, perikatan adalah hubungan hukum dalam lingkungan Harta kekayaaan antara dua pihak / lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi. akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Sistem Hukum perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka, artinya, setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan berbagai bentuk perjanjian, seperti di atur dalam Undang-Undang, serta peraturan khusus/ peraturan baru yang belum ada kepastian dan ketentuan, Misalnya, perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.

Macam-macam Hukum Perikat
1. Perikatan bersyarat (VOORWAARDELIJK) adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
2. Perikatan dengan ketetapan waktu (TIJDSBEPALING) adalah perikatan yang pemenuhan prestasinya di kaitkan pada waktu yang tertentu /dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
3. Perikatan tanggung menanggung/tanggung renteng (HOOFDELIJK) adalah para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pIhak yang satu pihak yang lain.
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi, artinya perikatan yang dapat di bagi adalah perikatna yang prestasinya dapat di bagi-bagi, sementara perikatan yang tidak dapat dibagi adalah perikatan yang prestasinya tidak dapat di bagi-bagi.
5. perikatan dengan penetapan hukuman (STRABEDING) adalah untuk mencegah jangan sampai si berhutang dengan mudah saja melalaikan kewajibannya.
6. perikatan yang membolehkan memilih (ALTERNATIEF) adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi.

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian.

Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1. Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

Untuk sahnya suatu perikatan diperlukan empat syarat adalah :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3. Suatu hal tertentu
4. Suatu sebab yang halal


I. Kesimpulan
Pengertian hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada
yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka.
Hukum perikatan mempunyai azas –azas Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas konsensualisme.
Macam –macam Hukum perikatan ada 6 yaitu:
1. Perikatan bersyarat
2. Perikatan dengan ketetapan waktu
3. Perikatan tanggung renteng
4. Perikatan dapat di bagi dan tidak dapat di bagi
5. Perikatan yang membolehkan memilih
6. Perikatan dengan penetapan hukuman.

I. Daftar Pustaka

Neltje F Katuuk, aspek hukum dalam bisnis
www.anneahira.com/hukum-perikatan.htm
http://www.scribd.com/doc/16733475/Hukum-Perikatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar