Senin, 30 April 2012

Pengertian Hukum Dan Hukum Ekonomi


Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06



I. Abstraksi
Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Sebelum mempelajari hukum secara mendalam kita harus tahu apa itu pengertian hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri hukum,jenis hukuman dari peraturan yang dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain kita mempelajari hukum kita juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi hukum agar kita dapat membedakan berbagai macam hukum.
Dan semua pembahasan di atas telah dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih mudah memahami tentang hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus agar pembaca dapat memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.


II.Pendahuluan
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.



III.Pembahasan
Hukum Dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum menurut para ahli
· Prof Mr.Em Meyers dalam bukunya “De Algemene begrifen van het burgerlijk recht”
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ,ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

· Leon Duguit
Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat ,aturan yang daya penggunaanya pada saat tertentu diindahkan masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu

· Immanuel kant
Hukum adalah keseluruhan syarat-syarat kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain.

· S.M Amin
Hukum ialah kumpulan-kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi.

· J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto
Hukum ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib,pelanggaran terhadap peraturan-peraturan akan berakibat diambil tindakan yaitu dengan hokum tertentu.

Unsur-unsur hukum

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan diadakan oleh badan-badan hukum resmi
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan hokum bersifat tegas
Ciri-ciri hukum
1. Adanya perintah/larangan
2. Perintah/larangan harus dipatuhi oleh setiap orang
Hukum meliputi berbagai peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan dengan orang lain yakni peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dinamakan kaidah hukum
Siapa saja yang melanggar peraturan hukum dengan sengaja akan dikenakan sanksi yang berupa hukuman.

Jenis-jenis hukuman menurut pasal 10 Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Pidana pokok,terdiri dari:
1. Pidana mati
2. Pidana penjara
1) Seumur hidup
2) Sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahnan atau selama waktu tertentu.
3. Pidana kurungan sekurang-kurangnya satu hari dan setingi-tingginya satu tahun
4. Pidana denda (pengganti pidana kurungan)

Pidana tambahan yang terdiri dari

1. Pencabutan hak-hak tertentu
2. Penyitaan barang-barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Tujuan Hukum
Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
Ada 3 teori mengenai tujuan hukum yaitu :
· Teori Etis
Hukum memiliki tujuan suci memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Menurut teori ini hukum semata-mata bertujuan demi keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan etis kita mana yang adil dan mana yang tidak. Artinya hukum menurut teori ini bertujuan mewujudkan keadilan.
Menurut Aristoteles ada dua jenis keadilan yaitu:
· Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang berdasarkan jasa atau haknya masing-masing. Makna keadilan bukanlah persamaan melainkan perbandingan secara proposional.
· keadilan kumulatif adalah keadilan yang diberikan kepada setiap orang berdasarkan kesamaan. Keadilan terwujud ketika setiap orang diperlakukan sama.
· Teori utilities
Hukum bertujuan untuk menghasilkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya pada manusia dalam mewujudkan kesenangan dan kebahagiaan.
· Teori campuran
Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Mochtar Kusumaatmadja menjelaskan bahwa kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok (fundamental) bagi adanya masyarakat yang teratur dan damai. Dan untuk mewujudkan kedamaian masyarakat maka harus diciptakan kondisi masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan satu dengan yang lain, dan setiap orang (sedapat mungkin) harus memperoleh apa yang menjadi haknya. Dengan demikian pendapat ini dikatakan sebagai jalan tengah antara teori etis dan utilities

Fungsi Hukum
· Mengikuti dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang tampak, hukum bertugas mempertahankan ketertiban atau pola kehidupan yang ada.
· sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.


Norma Hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Ciri-ciri Norma Hukum
Aturannya pasti (tertulis)
Mengikat semua orang
Memiliki alat penegak aturan
Dibuat oleh penegak hukum
Bersifat memaksa
bagi yg melearang berat sangsinya
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a)Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan-peraturan, dan
b)Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi. Hal ini dilakukan berdasarkan atas kehendak perkembangan hukkum itu sendiri system ini mempunyai kebaikan ialah :
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan hukum disini diartikan sebagai peraturan.”
2.Kodifikasi Tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Isi dari kodifikasi tertutup diantarnya :
a.Politik hukum lama
b.Unifikasi di zaman hindia belanda (Indonesia) gagal
c.Penduduk terpecah menjadi :
1.Penduduk bangsa eropa
2.Penduduk bangsa timur asing
3.Penduduk bangsa pribadi (Indonesia)
d.Pemikiran bangsa Indonesia terpecah-pecah pula
e.Pendidikan bangsa Indonesia :1. Hasil Pendidikan barat
2. Hasil pendidikan timur
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi :
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan kodifikasi hukum tertulis untuk memperoleh :
a.Kepastian hukkum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.


Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

IV.Kesimpulan
Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.


V. Daftar Pustaka :
http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html
elearning.gunadarma.ac.id/...hukum.../bab1-pengertian_dan_tujuan_...
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/tujuan-hukum.html
staff.ui.ac.id/internal/131861375/material/sumberhukum.06.ppt
http://www.pustakasekolah.com/fungsi-dan-tujuan-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Norma_hukum
http://ceyawidjaya.wordpress.com/2011/03/21/kodifikasi-hukum/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar