Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas
: 2EB06
Abstraksi
Hukum perjanjian sering disama artikan dengan hukum
perikatan hal ini berdasarkan konsep dan definisi dari kata perjanjian dan
perikatan .Pada dasarnya perjanjian adalah Suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal.
Pendahuluan
Hukum Perjanjian Ialah Suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang itu saling berjanji untuk
melaksanakan sesuatu hal. Terdapat 2 asas dalam hukum perjanjian ini yaitu Asas
Terbuka dan Asas Konsensualitas. Memuat berbagai macam unsure yang mendukung
adanya Hukum Perjanjian.Selain itu Hukum Perjanjian dapat terhapus oleh suatu
hal-hal tertentu.
Pembahasan
Asas dalam Hukum Perjanjian
1.Asas Terbuka
v Hukum Perjanjian
memberikan kebebasan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengadakan
perjanjian yang berisi apa saja, asalkan tidak melanggar UU, ketertiban
umum dan kesusilaan.
v Sistem
terbuka, disimpulkan dalam pasal 1338 (1) : “Semua perjanjian yang dibuat
secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya”
2.Asas Konsensualitas
v Pada
dasarnya perjanjian dan perikatan yang timbul karenanya itu sudah dilahirkan
sejak detik tercapainya kesepakatan. Asas konsensualitas lazim disimpulkan dalam
pasal 1320 KUH Perdata.
Asas Konsensualitas :
v Teori
pernyataan
a. Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan.
b.Perjanjian lahir sejak para pihak
mengeluarkan kehendaknya secara lisan dan tertulis.
Sepakat yang diperlukan untuk melahirkan perjanjian
dianggap telah tercapai, apabila pernyataan yang dikeluarkan oleh suatu pihak
diterima oleh pihak lain.
v Teori
Penawaran
Bahwa perjanjian lahir pada detik diterimanya suatu
penawaran (offerte). Apabila seseorang melakukan penawaran dan
penawaran tersebut diterima oleh orang lain secara tertulis maka perjanjian
harus dianggap lahir pada saat pihak yang melakukan penawaran menerima jawaban
secara tertulis dari pihak lawannya.
v Asas
kepribadian suatu perjanjian diatur dalam pasal 1315 KUHPerdata,
yang menjelaskan bahwa tidak ada seorang pun dapat mengikatkan diri atas nama
sendiri atau meminta ditetapkannya suatu janji, melainkan untuk dirinya
sendiri.
Syarat sahnya suatu Perjanjian
v Syarat
Subyektif :
- Sepakat untuk mengikatkan
dirinya;
- Cakap untuk membuat suatu
perjanjian;
v Syarat
Obyektif :
- Mengenai suatu hal
tertentu;
- Suatu sebab yang halal.
Unsur Perjanjian
Aspek Kreditur atau disebut aspek aktif :
v 1). Hak
kreditur untuk menuntut supaya pembayaran dilaksanakan
v 2). Hak
kreditur untuk menguggat pelaksanaan pembayaran
v 3). Hak
kreditur untuk melaksanakan putusan hakim.
Aspek debitur atau aspek pasif terdiri
dari :
v 1).
Kewajiban debitur untuk membayar utang;
v 2).
Kewajiban debitur untuk bertanggung jawab terhadap gugatan kreditur
v 3).
Kewajiban debitur untuk membiarkan barang- barangnya dikenakan sitaan eksekusi.
Bagian dari Perjanjian
v Essensialia
Bagian –bagian
dari perjanjian yang tanpa bagian ini perjanjian tidak mungkin ada. Harga dan
barang adalah essensialia bagi perjanjian jual beli.
v Naturalia
Bagian-bagian
yang oleh UU ditetapkan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur.
Misalnya penanggungan.
v Accidentalia
Bagian-bagian
yang oleh para pihak ditambahkan dalam perjanjian dimana UU tidak mengaturnya.
Misalnya jual beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.
DIHAPUSNYA PERJANJIAN (ps.1381 KUHPerdata)
1. Karena pembayaran;
2. Karena penawaran pembayaran;
3. Karena pembaharuan utang/novatie;
4. Karena perjumpaan utang/kompensasi;
5. Karena percampuran utang;
6. Karena musnahnya obyek;
7. Karena pembebasan utang;
8. Karena batal demi hukum atau dibatalkan;
9. Karena berlakunya syarat batal;
10. Karena kadaluarsa yang membebaskan.
Kesimpulan
Perjanjian atau kontrak adalah suatu peristiwa di mana
seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana
dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal
(Pasal 1313 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia). Oleh karenanya,
perjanjian itu berlaku sebagai suatu undang-undang bagi pihak yang saling
mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang
atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan
suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Daftar Pustaka:
staff.ui.ac.id/internal/131861375/.../FE-HUKUMPERJANJANJIAN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar