Kamis, 22 November 2012

TUGAS SOFTSKILL 3


Nama Kelompok :
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Rani Nuraini              (25210644)
Yanih Supriyani         (28210593)  

Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
 1. Abnormal perfomanca index
 2. Adjustment
 3. Adjusted price
 4. Administrative expenses
 5. Advance payment
 6. Audit working paper
 7. Automatic premium loan
 8. Bank line
 9. Blanket expense policy
 10. Capital adequacy ratio (CAR)
 11. Cash disbursement
 12. Certified public accountant
 13. Checking account
 14. Collective rights of stockholders
 15. Competitive bid
 16. Completion bond
 17. Conditional sale floater (insurance)
 18. Consumer debenture
 19. Continuous budget
 20. Cost forecasting
 21. Cost of goods sold
 22. Economic entity
 23. Economic class
 24. Financial intermediary
 25. Financial reporting

Jawaban Kelompok :
1. Abnormal perfomanca index                      : Indeks Kinerja abnormal
2. Adjustment                                                 : Penyesuaian
3. Adjusted price                                            : Harga yang disesuaikan
4. Administrative expenses                             : Biaya administrasi
5. Advance payment                                       : Uang muka
6. Audit working paper                                   : kertas kerja audit
7. Automatic premium loan                            : Pinjaman premium otomatis
8. Bank line                                                     : Baris Bank
9. Blanket expense policy                               : Kebijakan biaya seluruh harta
10. Capital adequacy ratio (CAR)                  : Rasio kecukupan modal
11. Cash disbursement                                    : Pembayaran tunai
12. Certified public accountant                      : Akuntan publik bersertifikat
13. Checking account                                                 : Rekening
14. Collective rights of stockholders              : Hak kolektif pemegang saham
15. Competitive bid                                        : Penawaran kompetitif
16. Completion bond                                      : Penyelesaian obligasi
17. Conditional sale floater (insurance)          : Penjualan barang bergerak bersyarat (asuransi)
18. Consumer debenture                                 : Konsumen obligasi konversi
19. Continuous budget                                   : Anggaran berkelanjutan
20. Cost forecasting                                        : Peramalan biaya
21. Cost of goods sold                                    : Harga Pokok Penjualan
22. Economic entity                                        : Kekayaan ekonomi
23. Economic class                                          : Kelas ekonomi
24. Financial intermediary                              : Perantara keuangan
25. Financial reporting                                    : laporan keuangan

 :
Contoh Kalimat :
1.      Untuk dapat menjalankan profesinya sebagai akuntan publik di Indonesia, seorang akuntan harus lulus dalam ujian profesi yang dinamakan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP) .
2.      Melalui penyusunan Kertas Kerja Audit , auditor dapat mendokumentasikan proses dan hasil audit,kemudian dokumentasi ini akan digunakan sebagai pendukung opini yang diberikan oleh auditor.
3.      Uang Kartal adalah instrument  pembayaran tunai  yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
4.      Bank sebagai lembaga perantara keuangan memberikan jasa-jasa keuangan baik itu berupa tabungan ataupun pinjaman untuk disalurkan kepada masyarakat.
5.      Proses pendanaan tidak langsung dengan menggunakan perantara keuangan, merupakan jalur primer untuk memindahkan dana dari pemberi pinjaman kepada peminjam.

Sabtu, 03 November 2012

TUGAS SOFTSKILL 2

Tinjauan Buku
Tujuan kelompok kami memilih buku “Akuntansi Biaya” karangan Mulyadi dikarenakan buku ini membahas konsep biaya dan memanfaatkan informasi biaya yang bisa membentuk pola pikir ekonomis dan kami ingin mengetahui isi buku ini secara menyeluruh dan menentukan buku ini layak atau tidak untuk dibaca.

Tujuan Penulis
Tujuan penulis menulis buku ini untuk memberikan sumbangan bagi pengembangan akuntansi biaya di Indonesia.Buku ini ditulis tidak hanya untuk mahasiswa jurusan akuntansi tetapi juga mahasiswa non akuntansi.Penulis mengharapkan mahasiswa non akuntansi dapat memiliki konsep yang benar mengenai informasi biaya dan mampu memanfaatkan informasi tersebut dalam melaksanakan fungsi pokok manajemen seperti perencanaan dan pengendalian kegiatan perusahaan.
Bagi mahasiswa jurusan akuntansi,penulis menyediakan berbagai konsep informasi biaya dan manfaatnya serta berbagai cara perekayasaanya dan mampu” menjual” konsep informasi biaya kepada manajemen yang memerlukan informasi biaya dalam pengelolaan kegiatan perusahaan.

Rangkuman buku
Buku teks akuntansi biaya ini berisi uraian konsep,manfaat,dan perekayasaan akuntansi biaya.Dengan menguasai konsep dan manfaat biaya,kerangka berpikir dan kesadaran biaya yang tinggi dapat terbentuk,sehingga akan menjadikan mahasiswa memiliki kemampuan untuk melakukan pengendalian biaya dan penentuan cost produk.
Buku ini terdiri dari 16 bab,pada bab 1 membahas tentang akuntansi biaya dan pengertian biaya. Bab 2 sampai bab 11 dikelompokan menjadi satu bagian yang membahas tentang penentuan harga pokok produk.Bagian kedua terdiri dari bab 12 sampai bab 14 yang membahas tentang pengendalian biaya lalu pada bagian terakhir terdiri dari bab 15 dan bab 16 yang membahas tentang topic khusus.Disetiap bagian buku ini tidak hanya membahas teori tetapi disertai perhitungan dan contoh soal sehingga mahasiswa lebih memahami materi yang dipelajari.
Dengan menguasai akuntansi biaya mahasiswa akan memiliki kemapuan untuk menghasilkan informasi biaya dan akan mampu “menjual” informasi tersebut kepada pemakai yang memerlukannya.

Kesimpulan
Setelah melakukan tinjauan buku “Akuntansi biaya” kelompok kami menyimpulkan bahwa buku ini layak untuk dibaca dengan alasan bahasa yang digunakan dalam buku ini mudah dimengerti,isi dari buku sesuai dengan SAP yang digunakan Universitas Gunadarma,dan materi yang disajikan dalam buku ini sangat lengkap dan terperinci.

Kelompok:
Hastanti Rusvita Mei (23210182)
Rani Nuraini (25210644)
Yanih Supriyani (28210593)

Selasa, 30 Oktober 2012

Tugas Softskill 1

(1) Beri komentar tentang artikel berikut ini:
 Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bisa terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
 Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!
1.      Komentar
Dalam baris pertama terdapat pemborosan kata karena ada kata adalah dan merupakan yang memiliki fungsi yang sama yaitu penjelasan.

Dalam baris kedua terdapat kata baru sebelum kata bisa penggunaan kata baru juga termasuk pemborosan kata karena jika hanya menggunakan kata bisa kalimat sudah dapat dipahami.

Baris ke-4 pada kalimat pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi. kalimat ini tidak efektif kalimat ini akan jadi efektif apabila kalimat jika kita lihat dihilangkan.

Baris ke-5 terdapat pemborosan kata yaitu berarti dan bahwa, seharusnya digunakan salah satu saja karena keduanya memiliki fungsi yang sama yaitu penjelasan.

Dalam baris ke-6 penggunaan kata ini setelah kata sekarang seharusnya tidak perlu karena kata sekarang sudah berarti penegasan saat ini.

Dalam baris terakhir kata akan membuat kalimat menjadi tidak efektif.

Dari paragraf keseluruhan, menurut kami artikel diatas belum memenuhi kualifikasi sebagai artikel ilmiah karena beberapa hal seperti penyusunan kata yang kurang sistematis dan efektif, seperti pada “tujuan konsumsi yang memuaskan”, “sulit akan laku”, serta koherensi antar paragraf yang masih kurang dan perlu diperbaiki.
(2). Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
 Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian

2. Rumusan Masalah
1.      Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan timbulnya pemukiman kumuh?
2.      Apa saja masalah-masalah yang timbul akibat permukiman kumuh?
3.      Bagaimana upaya untuk mengatasi permukiman kumuh?

   Tujuan penelitian
1.      Untuk mengetahui sebab/faktor-faktor timbulnya permukiman kumuh.
2.      Untuk mengetahui masalah-masalah yang timbul akibat permukiman kumuh.
3.      Untuk mengetahui upaya untuk mengatasi permukiman kumuh.

Nama Kelompok 3EB06 :
1. Hastanti Rusvita Mei  (23210182)
2. Rani Nuraini               (25210644)
3. Yanih Supriyani          (28210593)




Minggu, 03 Juni 2012

Review jurnal wajib daftar perusahaan (revisi)

Nama Kelompok :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Review jurnal

Wajib Daftar Perussahaan Sebelum Dan Sesudah Berlakunya UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Wahyuni Safitri, S.H., M.Hum (Dosen Fakultas Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda)

Abstrak :
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan bermanfaat bagi pemerintahan, dunia usaha maupun pihak lain yang ditujukan untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara resmi yang berkepentingan dalam rangka menjamin kepastian berusaha dan mejadi alat bukti perusahaan yang berdomisili di Negara Indonesia.
Wajib daftar perusahaan memiliki UU yang akan dikenakan bila ada peusahaan baru yang hendak didirikan. Dalam jurnal ini akan menjabarkan bagaimana seharusnya para pendiri perusahaan baru mengetahui cara mendaftarkan perusahaan berdasarkan UU yang di terapkan .

Pendahuluan :
Dengan melihat dasar pertimbangan dan Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan (UUWDP), daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang dipergunakan oleh Pemerintah, Dunia Usaha dan pihak lain. Terdapat 3 manfaat dari masing-masing pihak:
a. Pemerintah
Untuk kepentingan pengamanan pendapatan Negara yang memerlukan informasi yang akurat
b. Dunia Usaha
Sebagai sumber informasi untuk kepentingan usahanya dan untuk mencegah praktek usaha yang tidak jujur.
c. Pihak lain
Bagi yang berkepentingan atau masyarakat yang memerlukan informasi yang benar.
Pada pasal 2 UUWDP adalah untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat dengan benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha, seperti yang terdapat dalam pasal 3 UUWDP yaitu daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak dan pasal 4 nya setiap pihak yang berkepentingan setelah memenuhi biaya administrasi yang ditetapkan oleh menteri, berhak memperoleh keterangan yang diperlukan dengan cara mendapatkan salinan dari keterangan yang tercantum dalam daftar perusahaan yang sebagai alat bukti yang akurat.

Pembahasan :

dDASAR HUKUM WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN

Pertama kali diatur dalam Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 : Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan. Untuk itu, pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi. Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum.

Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP (Undang-Undang Wajib Daftar Perusahaan) pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP (Wajib Daftar Perusahaan).

B. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN SETELAH ADANYA UU No. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS

Setelah resmi berlakunya Undang-Undang No.40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas pada tanggal 16 Agustus 2007 yang merupakan pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 1995 dalam Pasal 157 ayat 2 disebutkan bahwa Anggaran dasar dan perseroan yang belum memperoleh status badan hukum atau anggaran dasar yang perubahannya belum disetujui atau dilaporkan kepada Menteri pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, wajib disesuaikan dengan UUPT yang baru. Salah satu ketentuan baru dalam UUPT baru adalah pengajuan permohonan pendirian PT dan penyampaian perubahan anggaran dasar secara online dengan mengisi daftar isian yang dilengkapi dokumen pendukung melalui sistem yang dikenal yaitu Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Terdapat banyak metode penafsiran hukum, salah satu metode penafsiran hukum yang digunakan dalam konteks ini adalah metode penafsiran sistematis, kita harus membaca undang-undang dalam keseluruhannya, kita tidak boleh mengeluarkan suatu ketentuan lepas dari keseluruhannya, tetapi kita harus meninjaunya dalam hubungannya dengan ketentuan sejenis, antara banyak peraturan terdapat hubungan yang satu timbul dan yang lain seluruhnya merupakan satu system besar.

Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa UUWDP masih tetap berlaku bagi badan, hukum lainnya selain badan hukum yang berbentuk PT seperti Firma, Persekutuan Komanditer (CV), Koperasi dan bentuk usaha perorangan, tetapi yang berkaitan dengan pendaftaran perseroan bagi PT tidak lagi merujuk UUWDP tetapi kepada UUPT No 40 tahun 2007. Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut aturan atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
DAFTAR PUSTAKA
I.G.Rai Widjaya, Berbagai Peraturan dan Pelaksanaan Undang-Undang di
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE
Hukum Perusahaan, cetakan keenam Bekasi, Kesaint Blanc, Maret, 2006
Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, citra Aditya Bakti, 1993.
Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, cetakan ketiga, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 1993
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Nomor. M. HH. 03. AH. 01. 01 Tahun 2009 Tentang Daftar Perseroan

Sumber Jurnal: http://www.3sfirm.com/index.php/journal/41-karya-tulis/136-wajib-daftar-perusahaan
http://etd.eprints.ums.ac.id/13137/11/Abstraksi.pdf

review jurnal pengertian hukum ekonomi (Revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06

I. Abstraksi
Di mana ada masyarakat di sana ada hukum (ubi societas ibi ius). Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan hukum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam sebuah komunitas).
Sebelum mempelajari hukum secara mendalam kita harus tahu apa itu pengertian hukum,unsur-unsur hukum,ciri-ciri hukum,jenis hukuman dari peraturan yang dilanggar,tujuan hukum,dan fungsi hukum
Selain kita mempelajari hukum kita juga harus tahu mengenai norma hukum dan kodifikasi hukum agar kita dapat membedakan berbagai macam hukum.
Dan semua pembahasan di atas telah dirangkum oleh penyusun agar pembaca dapat lebih mudah memahami tentang hukum,selain itu penyusun juga memberikan contoh kasus agar pembaca dapat memahami lebih mudah apa itu hukum ,selamat membaca.
II.Pendahuluan
Ilmu ekonomi berasal dari bahasa Yunani, oikos dan nomos. Oikos yang artinya rumah tangga dan Nomos yang berarti aturan. Jadi ilmu ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari bagaimana manusia mengelola sumber daya yang terbatas untuk memenuhi sumber daya yang terbatas. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat. Tujuan Hukum Dalam menjalankan fungsinya sebagai sarana pengendali dan perubahan sosial, hukum memiliki tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, damai, adil yang ditunjang dengan kepastian hukum sehingga kepentingan individu dan masyarakat dapat terlindungi.
III.Pembahasan
Pengertian hukum
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum.Mayers menjelaskan bahwa hukum itu adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditujukan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa Negara dalam melaksanakan tugasnya.
Simorangkir mengatakan bahwa hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang dibuat oleh lembaga berwenang serta bagi sapa saja yang melanggarnya akan mendapat hukuman.
Achmad Ali menyatakan hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat dan diakui eksistensinya oleh pemerintah yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) maupun yang tidak tertulis yang mengikat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan tersebut.
Sumber hukum formal ada lima macam, yaitu; undang-undang, kebiasaan, kaoutusan hakim(yurisorudensi), perjanjian internasional(traktat), pedapat para sarjana hukum(doktrin).
Sumber hukum formil yang dikenal dalam ilmu hukum berasal dari 6 jenis, yaitu:
A. UU
Yaitu peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh alat perlengkapan negara yang berwenang dan mengikat setiap orang selaku warga negara. UU dapat berlaku dalam masyarakat, apabila telah memenuhi persyaratan tertentu.
Dalam istilah ilmu hukum, UU dibedakan menjadi 2 yaitu:
1. UU dalam arti materil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari isinya disebut UU dan mengikat setiap orang secara umum.
Namun tidak semua UU dapat disebut UU dalam arti materil karena ada UU yang hanya khusu berlaku bagi sekelompok orang tertentu sehingga disebut UU dalam arti formal saja, misalnya UU No. 62/1958 tenteng Naturalisasi.
2. UU dalam arti formil, setiap keputusan pemerintah yang diliat dari segi bentuk dan cara terjadinya dilakukan secara prosedur dan formal.

B. Kebiasaan
Merupakan sumber hukum yang ada dalam kehidupan sosial masyarakat dan dipatuhi sebagai nilai-nilai hidup yang positif. Namun tidak semua kebiasaan itu mengandung hukum yang adil dan mengatur tata kehidupan masyarakat sehingga tidak semua kebiasaan dijadikan sumber hukum. Selain kebiasaan dikenal pula adat istiadat yaitu himpunan kaidah sosial berupa tradisi yang umumnya bersifat sakral yang mengatur tata kehidupan sosial masyarakat tertentu.
C. Traktat
Atau perjanjian antar negara merupakan suatu perjanjian internasional antar 2 negara atau lebih. Traktat dapat dijadikan sumber hukum formal jika memenuhi syarat formal tertentu, mislanya dengan proses ratifikasi. Traktat dalam hukum internasional debedakan atas 2 jenis yaitu:
D. Yurisprudensi
Putusan hakim yang memuat peraturan tersendiri dan telah berkekuatan hukum tetap kemudian diikuti oleh hakim lain dalam peristiwa yang sama. Yurisprudensi biasa disebut juga judge made law (hukum yang dibuat pengadilan)sedangkan yurisprudensi di negara-negara anglo saxon atau commonlaw diartikan sebagai ilmu hukum.
E. Doktrin
Pendapat atau ajaran para ahli hukum, yang terkemuka dan mendapat pengakuan dari masyarakat misalnya hakim dalam memeriksa perkara atau pertimbangan putusannya dapat menyebut doktrin dari ahli hukum tertentu dengan demikian hakim dianggap telah menemukan hukumnya. Pasal 38 ayat (1) Mahkamah internasional menetapkan doktrin merupakan salah satu sumber hukum formil. Doktrin tidak mengikat seperti UU, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi sehingga bukanlah dianggap sebagai hukum namun doktrin hanya memiliki wibawa yang dipandang bersifat obyektif dan dapat dijadikan sumber penemuan hukum bagi hakim.
Sunaryati Hartono yang mengemukakan bahwa hukum ekonomi merupakan penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi mempunyai dua aspek, yaitu :
· Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan.
· Aspek pengturan usaha-usaha pembagian hasilpembangunan ekonomi secara merata si anatar seluruh lapisan masyarakat., sehingga setiap warga dapat menikmtai hasil pembangunan ekonomi sesuai debgan sumbangan.
Sunaryati Hartono menyatakan, bahwa hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi dua 1. Hukum ekonomi pembangunan, meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pegembangan kehidupan ekonomi Indoesia secara nasional
2. Hukum ekonomi sosial, menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pemabgian hasil pembangunan ekonomi nasiolanl secara adil dan merata.

IV.Kesimpulan
Hukum memiliki makna yang luas meliputi semua peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sanksi terhadap pelanggarnya. Adapun tujuan dari hukum itu sendiri ialah untuk mengatur pribadi diri masyarakat agar tidak menjadi hakim atas dirinya maupun diri orang lain, tidak mengadili dan
menjatuhi hukuman terhadap setiap pelanggaran hukum terhadap dirinya. Oleh karena itu hukum digunakan untuk menyelesaikan setiap perkara yang diselesaikan melalui peruses pengadilan, dengan perantaraan hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Daftar Perpustakaan
http://fh.unsoed.ac.id/sites/default/files/fileku/dokumen/VOL10S2012%20Nur%20Sulistyo%20B%20ambarini.pdf
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi-4/

jurnal review subjek dan objek ekonomi (Revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

PEMERINTAH SEBAGAI SUBJEK HUKUM PERDATA
DALAM KONTRAK PENGADAAN BARANG ATAU JASA
Oleh: Sarah S. Kuahaty

ABSTRACT
Dalam pembagiannya subjek hukum Perdata terdiri atas manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson). Tetapi dalam perkembangannya, ternyata pemerintah adalah lembaga publik dapat juga melakukan tindakan hukum perdata, hal ini dapat dibuktikan dengan terlibatnya pemerintah sebagai salah satu pihak dalam kontrak pengadaan barang atau jasa. Berdasarkan hasil penelusuran ternyata bahwa, ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, maka pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum bukan wakil dari jabatan, sehingga tindakan pemerintah tersebut adalah tindakan badan hukum.

PENDAHULUAN
Hukum dalam klasifikasinya terbagi atas hukum publik dan hukum privat. Hukum publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan negara atau negara dengan warga negara. Hukum privat yaitu hukum yang mengatur hubungan antara satu orang dengan orang lain atau subjek hukum lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan. Berdasarkan pengertiannya, maka subjek hukum perdata terdiri atas orang dan badan hukum.
Tidak dapat di pungkiri bahwa pemerintah dalam kegiatan sehari-hari melakukan tindakan-tindakan bisnis dengan pihak non-pemerintah. Dalam memenuhi kebutuhannya tersebut, tentunya pemerintah harus mengikuti prosedur pengadaan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh Barang/Jasa. Oleh karenanya agar prosedur pengadaan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan mengikat bagi para pihak yang terlibat di dalamnya, maka hubungan hukum yang tercipta haruslah dibingkai dengan hukum yang dikenal dengan kontrak. dalam pasal 1 angka 22 Perpres 54 Tahun 2010 disebutkan bahwa yang dimaksudkan dengan kontrak adalah perjanjian tertulis antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola.
Secara sederhana kontrak dapat digambarkan sebagai suatu perjanjian antara dua atau lebih pihak yang mempunyai nilai komersial tertentu. Sebagaimana layaknya sebuah perjanjian, dalam sebuah kontrak para pihak yang mengikatkan diri adalah subjek hukum. Adapun yang dimaksud dengan subjek hukum disini adalah subjek hukum perdata.

PEMBAHASAN
1. Subjek Hukum perdata
Manusia adalah pendukung hak dan kewajiban. Lazimnya dalam hukum di kenal dengan istilah subjek hukum. Tetapi manusia bukanlah satu-satunya subjek hukum. Karena masih ada subjek hukum lainnya yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat mempunyai hak dan kewajiban, termasuk apa yang disebut badan hukum. Istilah subjek Hukum berasal dari terjemahan rechsubject (Belanda) atau law of subject (Inggris). Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid). Didalam berbagai literatur di kenal 2 (dua) macam subjek hukum yaitu manusia (naturlijkperson) dan badan hukum (rechtperson).
Pada Dasarnya manusia mempunyai hak sejak di lahirkan, namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang dapat melakukan perbuatan hukum adalah orang-orang yang telah dewasa dan/atau sudah menikah . Sedangkan orang yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang yang belum dewasa, orang yang di taruh di bawah pengampuan dan seorang wanita yang bersuami (Pasal 1330 BW). Pengertian badan hukum hanya dapat di lihat dalam doktrin ilmu hukum.
2. Kedudukan Pemerintah
Dalam perspektif hukum publik negara adalah organisasi jabatan. Di antara jabatan-jabatan kenegaraan ini terdapat jabatan pemerintahan, yang menjadi objek hukum administrasi negara.

3. Pemerintah Sebagai Subjek Hukum Perdata Dalam Kontrak Pengadaan Barang Atau Jasa
Dalam pengadaan barang barang atau jasa, pemerintah akan membingkai hubungan hukum dengan penyedia barang atau jasanya dalam sebuah kontrak pengadaan barang atau kontrak pengadaan jasa. Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Dalam konteks demikian pemerintah tidak dapat memposisikan dirinya lebih tinggi dari penyedia barang atau jasanya, walaupun pemerintah merupakan lembaga yang melakukan tindakan-tindakan yang bersifat mengatur (regulator). Hal ini dikarenakan dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai kedudukan yang sama, sebagaimana tercermin dalam pasal 1338 BW.
Pemerintah sebagai badan hukum juga dapat di temukan dalam pasal 1653 BW, yang menyebutkan:
“ Selain perseroan perdata sejati, perhimpunan orang-orang sebagai badan hukum juga di akui undang-undang, entah badan hukum itu diadakan oleh kekuasaan umum atau diakui sebagai demikian, entah pula badan hukum itu di terima sebagai yang di perkenankan atau telah didirikan untuk suatu maksud tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan”.
Selanjutnya pemerintah selaku badan hukum dapat melakukan tindakan perdata sebagimana di tegaskan dalam pasal 1654 BW, yang menyebutkan:
“ Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang mengubah kekuasaan itu, membatasi atau menundukkannya kepada tata cara tertentu”.
Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa.
Dengan kata lain pemerintah menjadi salah satu pihak dalam sebuah kontrak. Kedudukan pemerintah dalam pergaulan hukum keperdataan tidak berbeda dengan subjek hukum privat lainnya yakni orang maupun badan hukum, Sebagai subjek hukum perdata pemerintah dapat mengikatkan dirinya dengan pihak ketiga dalam hal ini penyedia barang atau jasa. Hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, sampai kepada prosedur pelaksanaannya harus diatur secara jelas dan dituangkan dalam bentuk kontrak.
Kedudukan Pemerintah dalam kontrak juga tidak memiliki kedudukan yang istimewa, dan dapat menjadi pihak dalam sengketa keperdataan dengan kedudukan yang sama dengan seseorang atau badan hukum perdata dalam peradilan umum.

KESIMPULAN
Subjek Hukum mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam bidang hukum, khususnya hukum keperdataan, karena subjek hukum itulah nantinya yang dapat mempunyai wewenang hukum (rechtsbevoegheid) untuk melakukan perbuatan hukum. Dikenal 2 (dua) macam subjek hukum perdata yakni manusia (naturlijk person) dan badan hukum (recht person).
Negara dalam perspektif hukum perdata adalah sebagai badan hukum publik. Bila berdasarkan hukum publik negara adalah organisasi jabatan atau kumpulan dari organ-organ kenegaraan, yang didalamnya terdapat organ pemerintahan, maka berdasarkan hukum perdata, negara adalah kumpulan dari badan-badan hukum, yang di dalamnya terdapat badan pemerintahan.
Tindakan hukum badan pemerintahan dilakukan oleh pemerintah sebagaimana manusia dan badan hukum privat terlibat dalam lalu lintas pergaulan hukum. Pemerintah menjual dan membeli, menyewa dan menyewakan, menggadai dan menggadaikan, membuat perjanjian, dan mempunyai hak milik. Ketika pemerintah bertindak dalam lapangan keperdataan dan tunduk pada peraturan hukum perdata, pemerintah bertindak sebagai wakil dari badan hukum, bukan wakil dari jabatan.

DAFTAR PUSTAKA
Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, Bandung, 2005;
Daliyo, J. B, et.all, Pengantar Ilmu Hukum, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992;
Philipus M. Hadjon, et.all., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
L. J van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, Noor Komala, Jakarta, 1982;
Salim H. S. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2008;
Simamora,Yohanes Sogar, Pembentukan Dan Pelaksanaan Kontrak Pengadaan, Seminar Nasional Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa Oleh Pemerintah, Fakultas Hukum Universitas Airlangga, 2006;
Soemitro, Rochmat, Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan dan Wakaf, Eresco, Bandung,1993

http://unpatti.ac.id/paperrepo/ppr_iteminfo_lnk.php?id=107

review jurnal hukum perikatan (revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06

Disusun

Review jurnal
Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
Abstraksi
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hokum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hokum yang banyak mengandung aspek ekonomis atau perbuatan hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang- undang Hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang –undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Hukum perikatan banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Kepentingan masyarakat begitu luas dari kepentingan antar pribadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan Negara. Hokum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang Hukum perdata merupakan hokum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis. Hukum perikatan mengandung asas yaitu asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian dalam menambah ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
Pembahasan
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum yang disebut hukum perikatan. Pengertian menurut subekti (1987 : 25) hokum perikatan adalah hubungan hukum dalam kekayaan antara dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang yang bersifat ekonomis misal jul beli, sewa menyewa dan hibah.
A. Azas kebebasan berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHP berisi tentang empat syarat shnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek tertentu
4. Sebab yang halal

B. Subjek Hukum Perikatan
Dalam hubungan hukum dikenal dengan subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak sebagai berikut :
1. Perusahaan perseroan
2. Perrusahaan persekutuan (pasal 1618 KUH perdata)
3. Persekutuan Komanditer (pasal 19 samapai 21 KUHD)
4. Peseroan firma (pasal 16 samapai 18 KUHD)
5. Perseroan terbatas (UU no.20 tahun 2007 tentang PT)
C. Perbuatan Hukum perikatan
1. jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Suatu perjanjian antar penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan resiko kerugian .
4. perbankan
Undang –undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan.
5. haki
Perlindungan atas hak cipta,merek dan paten serta desain industri
6. perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7. surat berharga
surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat ndialihkakegunaannya untuk transaksi perdaganagan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak debitur.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek.

D. Objek Hukum Perikatan
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Contoh hak kebendaan hak milik, hak sewa, hak memungut hasil dan lain-lain

E. Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Kesimpulan :
Pengertian hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Hukum perikatan mempunyai azas –azas yaitu Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas konsensualisme.
Daftar pustaka :
Naja,Hr.daeng, 2009, pengantar hukum bisnis Indonesia,cetakan pertama,Jakarta,pustaka yustisia.
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 1987, hukumpertanggungan, Yogyakarta, FH UGM
Subekti, R.1980, pokok-pokok hukum perdata, Jakarta, intermasa
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, cetakan kedua, jakata,rineka cipta.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf

review jurnal perlindungan konsumen (revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06


Review Jurnal
KEBIJAKAN KRIMINAL DI BIDANG PERIKLANAN DALAM PERSPEKTIF
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Septi Prihatmini, S.H., M.H.

ABSTRAKSI
Konsumen adalah individu yang menggunakan suatu barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat. Karena konsumen adalah pengguna barang dan jasa maka perlu adanya hukum perlindungan konsumen yang dapat menjamin kepastian hukumnya. Upaya perlindungan terhadap konsumen telah dilakukan sebelum diungkapnya UU Perlindungan Konsumen. Di Indonesia aturan yang khusus mengatur tentang periklanan memang belum ada.

PENDAHULUAN
Perlindungan terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dasar pertimbangan dibentuknya UU Perlindungan Konsumen adalah semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat proses globalisasi ekonomi. Konsumen dalam praktek ekonomi menjadi objek kegiatan dalam rangka meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.
Di dalam dunia periklanan, Zaim Saidi mengungkapkan bahwa bagi para pengusaha iklan merupakan suatu keharusan dan dianggap sebagai darah daging untuk mengisi nadi kehidupan usaha, baik pada sektor barang maupun jasa. Pengaruh iklan terhadap konsumen dan produsen cukup besar. Iklan dianggap sebagai alat informasi yang tidak saja menguntungkan produesen ,tetapi juga membahayakan konsumen.

PEMBAHASAN
1. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di bidang Periklanan dalam UU Perlindungan Konsumen
Upaya Perlindungan Konsumen pada hakekatnya merupakan salah satu produk dari politik hukum yang mengandung asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Pada zaman sekarang iklan sangat mempengaruhi konsumen dan produsen. Tetapi keamanan dan keselamatan konsumen belum tentu di lindungi. Banyak produk iklan yang “menggiurkan” tetapi tidak sesuai dengan kenyataan produk barang/jasa yang diberikan. Aturan yang khusus mengatur tentang periklanan memang belum ada. Peraturan periklanan tunduk pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Kesehatan, Undang-Undang Penyiaran dan Pokok-Pokok Pers serta Peraturan Pemerintah lainnya.
Iklan sebagai media pada hakekatnya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat atas informasi suatu produk barang/jasa. Dan juga bermanfaat sebagai jembatan emas bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk usahanya.
Upaya perlindungan terhadap konsumen setelah diundangkannya UU Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan penggunaan produk atas suatu barang/jasa pada sampai saat ini masih pada tahap formulasi.
2. Kebijakan Kriminal dalam UU Perlindungan Konsumen
Kebijakan kriminal atau politik kriminal singkat diartikan sebagai usaha secara rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, yaitu mencakup kegiatan pembentukan undang-undang pidana, aktivitas dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan aparat eksekusi.
Tujuan akhir dari kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kebahagian masyarakat/penduduk. Tujuan akhir dari kebijakan kriminal yang dinyatakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan melaui upaya secara penal dan non penal. Perbuatan yang mengandung sanksi pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal melaui upaya penal.
UU Perlindungan Konsumen yang memuat tentang tindakan perlindungan konsumen ada didalam pasal 61-63 UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen.

KESIMPULAN
Upaya perlindungan konsumen dalam hal periklanan didalam undang-undang diungkapkan pada pasal 8-17. Kebijakan kriminal yang dilakukan hanya sebatas upaya penal. UU Perlindunga Konsumen merupakan ketentuan yang bersifat khusus,yaitu tindak pidana di bidang ekonomi. Pemahaman mengenai UU Perlindungan Konsumen juga penting untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi tindak kecurang yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, The Hunt for Profit and The Attack on Democracy.
Malang, Bayu Media, 2006.
____________, Politik Hukum Pidana; Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan
Ekonomi di Bidang Perbankan, Malang, Bayu Media, 2003.
Moh. Mahfud Putra, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.

Review jurnal HAKI (Revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06

Review Jurnal

PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN
MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Idham Bustamam
I. Abstraksi
Para pengusaha di Indonesia belum memahami pentingnya HAKI untuk kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kurangnya informasi mengenai HAKI hal ini bisa diatasi jika pemerintah sering melakukan penyuluhan tentang HAKI di berbagai daerah dan memberikan fasilitas untuk memperoleh HAKI.

II. Pendahuluan
Di era globalisasi saat ini dunia perdagangan sudah tidak memiliki batas lagi.Hal ini didukung dengan kesepakatan perdagangan internasional seperti WTO,APTA dan APEC.Indonesia juga terus berbenah diri agar pengusaha di Indonesia bisa ikut andil dalam perdagangan internasional,baik usaha besar maupun usaha kecil dan menengah seperti koperasi.Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan memberikan perhatian khusus pada perlindugan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.Pemerintah sangat peduli dengan perkembangan usaha kecil dan menengah seperti koperasi hal ini ditunjukan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan agar koperasi berkembang dan dapat bertahan di dunia perdagangan saat ini.Pemerintah juga mengeluarkan undang-undang no 19 tahun 1992 yang berisikan tentang perlindungan secara hukum hak atas merek yang dikeluarkan suatu badan usaha.

III. Pembahasan
Tujuan :
Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.

Kerangka Pikiran :
HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
· “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspekekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat.
· Sosialisasi mendapatkan HAKI
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
· Sengketa merek bagi pelaku bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya
sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya tela dipalsukan oleh pengusaha lainnya.Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.

Metode Penelitian
· Lokasi penelitian yang dilakukan di 4 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
· Populasi penelitian diambil dari setiap provinsi diambil 3 kabupaten/kota
· Penarikan sampel dilakukan dengan metode Field Work Research dan Library Research
Hasil Penelitian
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.

Kesimpulan
Dari masyarakat yang dijadikan responden sebagian besar belum memahami pentingnya HAKI bagi kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu:
· kurangnya informasi mengenai HAKI,
· usaha yang dikelola hanya usaha kecil dan usaha turun menurun,
· biaya yang dikeluarkan untuk HAKI sangat besar dan akan menggangu kelancaran usaha,
· kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai HAKI.

Daftar Pustaka
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.