Minggu, 03 Juni 2012

review jurnal hukum perikatan (revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06

Disusun

Review jurnal
Hukum Perikatan Dalam Kegiatan Ekonomi
Yusmedi Yusuf
Abstraksi
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hokum perikatan yang timbul dari perbuatan hokum perdata. Perbuatan hokum yang banyak mengandung aspek ekonomis atau perbuatan hukum. Dasar hukum perikatan terdapat dalam kitab undang- undang Hukum perdata (KUHPER) dan kitab undang –undang Hukum Dagang (KUHD) serta Undang-Undang khusus yang timbul dalam perkembangan perekonomian di masyarakat. Hukum perikatan banyak digunakan dalam hubungan hukum dimasyarakat.
Pendahuluan
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup dimasyarakat. Kepentingan masyarakat begitu luas dari kepentingan antar pribadi, pribadi dengan masyarakat dan masyarakat dengan Negara. Hokum perikatan yang terdapat dalam buku III kitab Undang-Undang Hukum perdata merupakan hokum yang bersifat khusus dalam melakukan perjanjian dan perbuatan hukum yang bersifat ekonomis. Hukum perikatan mengandung asas yaitu asas konsensualitas dan asas kebebasan berkontrak dalam melakukan perjanjian dalam menambah ketentuan dari peraturan perundang-undangan.
Pembahasan
Perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum yang disebut hukum perikatan. Pengertian menurut subekti (1987 : 25) hokum perikatan adalah hubungan hukum dalam kekayaan antara dua pihak atau lebih atas suatu prestasi yang dapat dinilai dengan uang yang bersifat ekonomis misal jul beli, sewa menyewa dan hibah.
A. Azas kebebasan berkontrak
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Pasal 1320 KUHP berisi tentang empat syarat shnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek tertentu
4. Sebab yang halal

B. Subjek Hukum Perikatan
Dalam hubungan hukum dikenal dengan subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Dalam perkembangannya manusia tidak mampu melaksanakan kegiatan atau usaha secara sendirian, maka lahirlah perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hukum perikatan dalam kebebasan berkontrak sebagai berikut :
1. Perusahaan perseroan
2. Perrusahaan persekutuan (pasal 1618 KUH perdata)
3. Persekutuan Komanditer (pasal 19 samapai 21 KUHD)
4. Peseroan firma (pasal 16 samapai 18 KUHD)
5. Perseroan terbatas (UU no.20 tahun 2007 tentang PT)
C. Perbuatan Hukum perikatan
1. jual-beli
Perjanjian jual beli sebagai perikatan antara penjual dengan pembeli dengan hak dan kewajiban dalam perbuatan hukum berupa penyerahan barang dengan pembayaran harga barang.
2. sewa-menyewa
Kesepakatan para pihak untuk melakukan perbuatan hukum antara sipenyewa dan sipemilik barang.
3. Asuransi
Suatu perjanjian antar penanggung dengan tertanggung untuk mengalihkan resiko kerugian .
4. perbankan
Undang –undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan menyatakan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan.
5. haki
Perlindungan atas hak cipta,merek dan paten serta desain industri
6. perjanjian kerja
Peristiwa hukum dalam melaksanakan hubungan kerja antara pihak pekerja dengan pihak pemberi kerja.
7. surat berharga
surat berharga adalah surat yang mempunyai nilai ekonomis dan dapat ndialihkakegunaannya untuk transaksi perdaganagan dari penerbitan sampai penagihan kepada pihak debitur.
8. Pasar modal
Pasar modal adalah bursa efek. Bursa efek adalah tempat diperdagangkannya efek.

D. Objek Hukum Perikatan
Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Contoh hak kebendaan hak milik, hak sewa, hak memungut hasil dan lain-lain

E. Wansprestasi dalam hukum perikatan
Penegakan hukum perikatan dilakukan apabila salah satu pihak dalam melakukan ingkar janji atau cidera janji.
Kesimpulan :
Pengertian hukum perikatan adalah suatu hubungan hukum antara dua orang yang memberi hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lain. Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Hukum perikatan mempunyai azas –azas yaitu Asas Kebebasan Berkontrak dan Asas konsensualisme.
Daftar pustaka :
Naja,Hr.daeng, 2009, pengantar hukum bisnis Indonesia,cetakan pertama,Jakarta,pustaka yustisia.
Simanjuntak,Emmy Pangaribuan, 1987, hukumpertanggungan, Yogyakarta, FH UGM
Subekti, R.1980, pokok-pokok hukum perdata, Jakarta, intermasa
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, cetakan kedua, jakata,rineka cipta.
Sumber : http://isjd.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/11009119130_1411-545X.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar