Minggu, 03 Juni 2012

review jurnal perlindungan konsumen (revisi)

Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)

Kelas : 2EB06


Review Jurnal
KEBIJAKAN KRIMINAL DI BIDANG PERIKLANAN DALAM PERSPEKTIF
PERLINDUNGAN KONSUMEN
Septi Prihatmini, S.H., M.H.

ABSTRAKSI
Konsumen adalah individu yang menggunakan suatu barang/jasa yang tersedia dalam masyarakat. Karena konsumen adalah pengguna barang dan jasa maka perlu adanya hukum perlindungan konsumen yang dapat menjamin kepastian hukumnya. Upaya perlindungan terhadap konsumen telah dilakukan sebelum diungkapnya UU Perlindungan Konsumen. Di Indonesia aturan yang khusus mengatur tentang periklanan memang belum ada.

PENDAHULUAN
Perlindungan terhadap konsumen diatur dalam Undang-Undang No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dasar pertimbangan dibentuknya UU Perlindungan Konsumen adalah semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat proses globalisasi ekonomi. Konsumen dalam praktek ekonomi menjadi objek kegiatan dalam rangka meraup keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya.
Di dalam dunia periklanan, Zaim Saidi mengungkapkan bahwa bagi para pengusaha iklan merupakan suatu keharusan dan dianggap sebagai darah daging untuk mengisi nadi kehidupan usaha, baik pada sektor barang maupun jasa. Pengaruh iklan terhadap konsumen dan produsen cukup besar. Iklan dianggap sebagai alat informasi yang tidak saja menguntungkan produesen ,tetapi juga membahayakan konsumen.

PEMBAHASAN
1. Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen di bidang Periklanan dalam UU Perlindungan Konsumen
Upaya Perlindungan Konsumen pada hakekatnya merupakan salah satu produk dari politik hukum yang mengandung asas manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum. Pada zaman sekarang iklan sangat mempengaruhi konsumen dan produsen. Tetapi keamanan dan keselamatan konsumen belum tentu di lindungi. Banyak produk iklan yang “menggiurkan” tetapi tidak sesuai dengan kenyataan produk barang/jasa yang diberikan. Aturan yang khusus mengatur tentang periklanan memang belum ada. Peraturan periklanan tunduk pada beberapa peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang tentang Kesehatan, Undang-Undang Penyiaran dan Pokok-Pokok Pers serta Peraturan Pemerintah lainnya.
Iklan sebagai media pada hakekatnya langsung menyentuh kebutuhan masyarakat atas informasi suatu produk barang/jasa. Dan juga bermanfaat sebagai jembatan emas bagi pelaku usaha untuk memasarkan produk usahanya.
Upaya perlindungan terhadap konsumen setelah diundangkannya UU Perlindungan Konsumen yang berkaitan dengan penggunaan produk atas suatu barang/jasa pada sampai saat ini masih pada tahap formulasi.
2. Kebijakan Kriminal dalam UU Perlindungan Konsumen
Kebijakan kriminal atau politik kriminal singkat diartikan sebagai usaha secara rasional dari masyarakat untuk menanggulangi kejahatan, yaitu mencakup kegiatan pembentukan undang-undang pidana, aktivitas dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan aparat eksekusi.
Tujuan akhir dari kebijakan kriminal adalah perlindungan masyarakat untuk mencapai kebahagian masyarakat/penduduk. Tujuan akhir dari kebijakan kriminal yang dinyatakan untuk kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan melaui upaya secara penal dan non penal. Perbuatan yang mengandung sanksi pidana merupakan bagian dari kebijakan kriminal melaui upaya penal.
UU Perlindungan Konsumen yang memuat tentang tindakan perlindungan konsumen ada didalam pasal 61-63 UU Perlindungan Konsumen. Ketentuan pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat selaku konsumen.

KESIMPULAN
Upaya perlindungan konsumen dalam hal periklanan didalam undang-undang diungkapkan pada pasal 8-17. Kebijakan kriminal yang dilakukan hanya sebatas upaya penal. UU Perlindunga Konsumen merupakan ketentuan yang bersifat khusus,yaitu tindak pidana di bidang ekonomi. Pemahaman mengenai UU Perlindungan Konsumen juga penting untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi tindak kecurang yang dilakukan pihak-pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Arief Amrullah, Kejahatan Korporasi, The Hunt for Profit and The Attack on Democracy.
Malang, Bayu Media, 2006.
____________, Politik Hukum Pidana; Dalam Rangka Perlindungan Korban Kejahatan
Ekonomi di Bidang Perbankan, Malang, Bayu Media, 2003.
Moh. Mahfud Putra, Politik Hukum di Indonesia, LP3ES, Jakarta, 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar