Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Review Jurnal
PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN
MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Idham Bustamam
I. Abstraksi
Para pengusaha di Indonesia belum memahami pentingnya HAKI untuk kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan oleh beberapa faktor salah satunya adalah kurangnya informasi mengenai HAKI hal ini bisa diatasi jika pemerintah sering melakukan penyuluhan tentang HAKI di berbagai daerah dan memberikan fasilitas untuk memperoleh HAKI.
II. Pendahuluan
Di era globalisasi saat ini dunia perdagangan sudah tidak memiliki batas lagi.Hal ini didukung dengan kesepakatan perdagangan internasional seperti WTO,APTA dan APEC.Indonesia juga terus berbenah diri agar pengusaha di Indonesia bisa ikut andil dalam perdagangan internasional,baik usaha besar maupun usaha kecil dan menengah seperti koperasi.Salah satu upaya pemerintah yaitu dengan memberikan perhatian khusus pada perlindugan Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI.Pemerintah sangat peduli dengan perkembangan usaha kecil dan menengah seperti koperasi hal ini ditunjukan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan agar koperasi berkembang dan dapat bertahan di dunia perdagangan saat ini.Pemerintah juga mengeluarkan undang-undang no 19 tahun 1992 yang berisikan tentang perlindungan secara hukum hak atas merek yang dikeluarkan suatu badan usaha.
III. Pembahasan
Tujuan :
Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,Usaha Kecil dan Menengah.
Kerangka Pikiran :
HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten & Merek, 2001).
· “Merek” adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa”. Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspekekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat.
· Sosialisasi mendapatkan HAKI
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun internasional termasuk dalam hal merek.
· Sengketa merek bagi pelaku bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya
sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya tela dipalsukan oleh pengusaha lainnya.Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.
Metode Penelitian
· Lokasi penelitian yang dilakukan di 4 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Lampung.
· Populasi penelitian diambil dari setiap provinsi diambil 3 kabupaten/kota
· Penarikan sampel dilakukan dengan metode Field Work Research dan Library Research
Hasil Penelitian
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI (52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan, menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi terkait.
Kesimpulan
Dari masyarakat yang dijadikan responden sebagian besar belum memahami pentingnya HAKI bagi kegiatan usaha mereka hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu:
· kurangnya informasi mengenai HAKI,
· usaha yang dikelola hanya usaha kecil dan usaha turun menurun,
· biaya yang dikeluarkan untuk HAKI sangat besar dan akan menggangu kelancaran usaha,
· kurangnya penyuluhan dari pemerintah mengenai HAKI.
Daftar Pustaka
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995 Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar