Disusun Oleh :
- Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Review Jurnal
ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN
SENGKETA BISNIS DI LUAR PENGADILAN
M. Husni
Abstraksi
Hari ini arbitrase gambaran sebagai lembaga hukum yang penting sebagai salah satu
penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang didasarkan pada satu perjanjian arbitrase bisnis yang dibuat oleh para pihak. Lembaga arbitrase memiliki aspek positif, seperti /
seperti rahasia para pihak sengketa, dan waktu penyelesaian yang
terkait dalam waktu singkat. Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang
menarik dalam resolusi sengketa bisnis yang terjadi / terjadi pelaku bisnis Suami
masyarakat, karena dipercaya lebih efisien dan efektif.
II. Pendahuluan
Dunia bisnis dalam menjalankan profesinya ingin agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai dengan apa yang telah direncanakan. Namun dalam kenyataannya ada kalanya
apa yang telah disetujui oleh kedua belah pihak tidak dapat dilaksanakan karena salah satu pihak mempunyai penafsiran yang berbeda dengan apa yang telah disetujui dalam kontrak, sehingga hal ini dapat menimbulkan perselisihan atau sengketa. Selanjutnya setiap sengketa yang terjadi pada umumnya akan diusahakan agar dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat bagi kepentingan bersama. Namun tak sedikit pula harus menyelesaikan sengketa itu melalui jalur hukum baik melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan. Model penyelesaian sengketa di luar pengadilan inilah yang menjadi alternatif dalam penyelesaian sengketa.Model ini cukup popular di Amerika Serikat dan Eropa yang dikenal dengan nama ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternative penyelesaian sengketa yang diantaranya meliputi negosiasi, mediasi, dan arbitrase.
III. Pembahasan
Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan berdasarkan kesepakatan para pihak dengan menyampingkan penyelesaian sengketa secara litigasi di pengadilan. Dalam UU No. 30 Tahun 1999, dapat kita temui sekurangnya ada lima macam cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
· Konsultasi
Dalam Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Gunawan Widjaja, pada prinsipnya konsultasi merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak tertentu, yang disebut dengan klien dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, yang memberikan pendapatnya kepada kliennya untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan kliennya tersebut (Widjaya, 2001).
· Negosiasi
Negosiasi adalah “suatu proses tawar menawar atau pembicaraan untuk mencapai suatu kesepakatan terhadap masalah tertentu yang terjadi di antara para pihak.
· Mediasi
“Mediasi adalah suatu proses negosiasi untuk memecahkan masalah melalui pihak
luar yang tidak memihak dan netral yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa untuk membantu menemukan solusi dalam menyelesaikan sengketa tersebut secara memuaskan bagi kedua belah pihak” (Fuady, 2000).
· Konsiliasi
Konsiliasi sebagai proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral dan tidak memihak dengan tugas sebagai fasilitator untuk menemukan para pihak agar dapat dilakukan penyelesaian sengketa.
Perjanjian Arbitrase sebagai pilihan dalam penelesaian sengketa bisnis
Arbitrase sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa bisnis dilakukan dengan berbagai pertimbangan, dimana mereka tidak ingin sengketa yang dihadapi diketahui orang dan lembaga arbitrase dapat memberikan jaminan kerahasiaan terhadap para pihak, baik dalam proses pemeriksaan berlangsung sampai setelah putusan dijatuhkan. Disamping itu, arbitrase diakui sebagai model penyelesaian sengketa yang mengedepankan pencapaian keadilan dengan pendekatan konsensus dan berdasarkan pada kepentingan para pihak dalam mencapai “Win Win Solution”. Namun dibalik semua kelebihan arbitrase ternyata ada satu hal penting yang sangat tidak memuaskan para pihak, terutama pada saat pelaksanaan (eksekusi) putusan arbitrase, baik putusan arbitrase nasional maupun putusan internasional, di Indonesia selalu menghadapi kesulitan dan hambatan karena norma hukum yang ambivalen. Disatu pihak arbitrase diakui sebagai salah satu model penyelesaian sengketa yang efektif, tetapi disisi lain putusan arbitrase dapat dilaksanakan apabila tidak mendapatkan perintah untuk dieksekusi dari Pengadilan Negeri.Namun karena arbitrase memiliki kelebihan yang banyak menguntungkan dunia bisnis maka badan arbitrase terbukti sebagai pilihan dalam penyelesaian sengketa dalam kontrak dagang yang paling dianjurkan dan paling diminati. Di samping itu dengan nama baik para pihak, semua permasalahan ingin diselesaikan dengan cepat dan dengan itikad baik untuk melaksanakan hasil putusan arbiter. Dengan demikian, arbitrase merupakan jalan yang terbaik bagi para pihak, dan itulah sebabnya para pihak memilih arbitrase sebagai alternative penyelesaian sengketa bisnis.
IV. Kesimpulan
Perjanjian Arbitrase terbukti menjadi pilihan para pelaku bisnis dalam menyelesaikan sengketa karena memberikan banyak keuntungan yaitu : memberikan jaminan kerahasiaan sengketa dari berbagai pihak,tingkat keadilannya tinggi dan dapat mencapai kondisi win win solution sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,tetapi arbitrase juga memiliki kelemahan yaitu adanya hambatan dalam pengeksekusian hasil arbitrase terkait norma hukum yang ambivalen namun hal itu tidak menjadi masalah karena keuntungan yang diberikan lebih banyak,oleh karena itu para pelaku bisnis memilih arbitrase sebagai cara untuk menyelesaikan sengketa.
DAFTAR PUSTAKA
Abdulrrasyid, Priyatna. 2002. Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Suatu
Pengantar, Jakarta: Fikahati Aneska.
Badrulzaman, Mariam Darus. 2004, Beberapa Pemikiran Mengenai Penyelesaian Sengketa di
Bidang Ekonomi dan Keuangan di Luar Pengadilan, Makalah pada Acara Peresmian
BANI Sumatera Utara di Medan, tanggal 3 April 2004.
Fuady, Munir. 2000, Arbitrase Nasional: Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis, Bandung:
Citra Aditya Bakti, hal 42.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar