Disusun Oleh : - Anggi Mustika Sari (20210824)
- Hastanti Rusvita Mei (23210182)
- Putri Khoirunnisa (25210455)
- Rani Nuraini (25210644)
- Rika Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Review Jurnal
LARANGAN PRAKTEK
MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
PENGECUALIAAN TERHADAP
BADAN USAHA KOPERASI
Andjar Pachta Wirana
ABSTRAKSI
This article elaborates two law discourses regarding cooperative (koperasi) status and anti monopoly restriction. Under the constitution of the Republic Indonesia the cooperative as people business unit is facilitated by economic policy. The policy has been aimed to delivery wider portion through economic system which closes to people. It has been known as people economic system with motto wider spread and national democratic economy. The author concedes to giving any exclusion to cooperative disregards toward anti monopoly law. Exclusion itself is explicity reflected any legal protection from the State to people economic. It protection by shields and gives opportunity for cooperatives and small business units to develop and becomes strong in their business proportionally.
PENDAHULUAN
Pemerintah sejak dari tahun pertama kemerdekaan Republik Indonesia dalam politik-ekonominya selalu berusaha memberdayakan badan-usaha koperasi dengan membuat kebijakan ekonomi yang memberikan porsi yang luas terhadap pengembangan dan pemberdayaan usaha koperasi dalam rangka mewujudkan perekonomian yang berpihak kepada rakyat atau ekonomi kerakyatan. Oleh karena itu, dalam tata-ruang perekonomian nasional pada dasarnya tidak ada alasan koperasi melakukan monopoli dan praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Koperasi merupakan badan usaha yang dalam melaksanakan kegatan usahanya menerapkan prinsip-prinsip ekonomi secara penuh, maka badan usaha koperasi pada titik tertentu tidak dapat menghindar dari menjalankan praktek bersaing secara ekonomi.
PEMBAHASAN
1. Pengertian Badan-Usaha Koperasi
Sebagai salah satu kendaraan usaha yang dibentuk oleh pendiri dan anggota dari seluruh perkumpulan koperasi unruk melaksanakan kegiatan usahanya.
2. Dasar Hukum, Fungsi dan Tujuan Badan-Usaha Koperasi
Dasar hukum lembaga Koperasi Indonesia adalah Konstitusi Negara, UUD 1945. Dengan kedua dasar hukum tersebut kedudukan Koperasi di Indonesia mempunyia pijakan hukum yang kokoh.
Fungsi dan tujuan koperasi:
· Menjadi kendaraan bagi para anggotanya untuk meningktakan baik penghasilan ataupun status ekonomo dalam lingkup kebersamaan dengan berorganisasi.
· Sebagai lembaga, koperasi dapat menyerap tenaga kerja untuk menjalankan koperasi.
· Menjadi tempat berkumpul dan berorganisasi dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
· Dapat menjadi tempat mendidik anggotanya dalam berorganisasi di bidang ekonomi.
· Dapat menjadi tempat mendidik anggotanya menjalankan demokrasi dalam menjalankan organisasi ekonomi di koperasi tersebut.
3. Persaingan Usaha Yang Sehat dan Usaha-Koperasi
a. Dasar hukum Persaingan Usaha yang Sehat
Di Indonesia dengan adanya Ketentuan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat telah mempunyai landasan hukum untuk membuat dan menjalankan kebijakan terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dapat merugikan rakyat. Dengan adanya Undang-Undang tersebut dapat memperkuat amanat Konstitusi Negara.
b. Keberadaan Badan-Usaha Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Keberadaan Koperasi di Indonesia tercantum didalam Konstitusi Negara Republik Indonesia dengan demikian, eksistensinya dijamin oleh Konstitusi.
c. Konsep Persaingan Usaha yang Sehat
Konsep Persaingan Usaha yang Sehat berisi tiga hal pokok dijadikan objek yang “dilarang” dan yang dijadikan “wilayah” untuk melihat apakah ada persaingan usaha yang tidak sehat antara lain : (1) lingkup kesepakatan, persengkongkolan atau perjanjian. (2) lingkup kegiatan dan (3) lingkup dominasi. Ada dua instrumen yang dipakai dalam menetukan kebijakan untuk mengatur persaingan usaha, yaitu (1) Kebijakan Struktural, (2) Kebijakan Perilaku.
Jadi, Konsep Persaingan Usaha yang Sehat yang diatur dalam UU No.5 Tahun 1999 adalah menjaga keharmonisan atau keseimbangan antara produsen dengan konsumen.
4. Pembagian Badan Usaha Koperasi dan Pengaruhnya Terhadap Persangain Usaha
a. Dasar Hukum Pembinaan Badan Usaha Koperasi
Dasar Hukum Pembinaan Badan Usaha Koperasi adalah UUD 1945. Dengan demikian, Indonesia merupakan satu-satunya yang mendapat mandat langsung dari konstitusi negara adalah koperasi.
b. Pengecualian Sebagai wujud Pembinaan dalam Iklim Persaingan Usaha yang Sehat
Pemberian perlakuan khusus kepada koperasi membawa implikasi yuridis terhadap politik dan sistem perekonomian dalam konteks persaingan usaha yang sehat. Pada tahap pembinaan sosialisasi sistem perekonomian negara yang dikelola berdasarkan sistem kekeluargaan perlu dilakukan secara intensif melalui lembaga pendidikan yang dikelola pemerintah ataupun swasta.
c. Hambatan dalam Membina Badan Usaha Koperasi
Hambatan dalam Membina Badan Usaha Koperasi dapat disebabkan dari faktor internal maupun faktor eksternal. Yang termasuk faktor internal adalah manajemen, pengalaman, jaringan usaha, modal, dan kesadaran dari anggota. Dan yang termasuk faktor eksternal adalah kebijakan pemerintah yang sering tidak konsisten bahkan kontradiktif yang berakibat pada perkembangan usaha koperasi.
d. Peluang Terciptanya Ekonomi Kerakyatan dalam Konteks Koperasi sebagai Sistem Perekonomian
Koperasi dapat menjadi wadah dan kendaraan ekonomi dari negara, perlakuan khusus tersenut diberikan dengan alasan mendasar yaitu untuk memberikan kesempatann koperasi sebagai lembaga ekonomi untuk masuk ke dalam bidang perdagangan, jasa, maupun industri. Dengan demikian, peluang usaha yang dapat dilakukan oleh koperasi selaku lembaga masih terbuka luas.
KESIMPILAN
Koperasi merupakan lembaga yang dibangun oleh rakyat kecil, pemerintah memberikan dasar yuridis kepada koperasi agar mendapatkan kesempatan menjalankan usahanya secara luas. Koperasi yang selaku lembaga uang menjalankan usaha tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan praktek monopoli. Di dalam menjalankan koperasi juga sering terjadi penghambatan yaitu sikap pemerintah yang tidak tegas dalam mengeluarkan kebijakan dengan memberikan porsi usaha yang sudah dijalankan oleh koperasi kepada pendatang baru atau lembaga non koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Buku dan Artikel
Assiddiqie, Jimly. Konsilidasi Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Setelah Perubahab
Ke-empat. Pusat Studi Hukum Tata Negara, FHUI Jakarta, 2002.
Hadikusuma, R.T. Sutantya Rahardja. Hukum Koperasi Indonesia. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada, 2000.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia, UUD 1945. Naskah Asli berikut Amandemen I,II,III, dan IV.
_______., UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
_______., UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha
Tidak Sehat.
Situs Internet
Hannan, Ali Marwan. “Koperasi Sudah lama Dianggap Kelas Dua”,
<htttp://www.gkbi.info./terkini/21.shtml>, diakses 12 Nopember 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar