Abstraksi
Uraian
ini berusaha menunjukkan arti penting gagasan kollewijin tentang unifikasi
Hukum Perdata Internasional. Sudargo Gautama sangat mendukung perwujudan
gagasan ini. Bagi dia, keikutsertaan Indonesia dalam konperensi-konperensi
Internasional bukanlah masalah gengsi akan tetapi masalah kebutuhan nyata.
Amerika serikat memberikan sumbangan besar dalam penerimaan konvensi tentang
Administrasi Nasional dari waisan-warisan dan konvensi tentang Product
Liability.
Pendahuluan
Dalam
pidato Dies Universitas Indonesia pada tanggal 10 ferbruari 1973, Sudargo
Gautama mengingatkan kembali tetang gagasan kollenwijin.
Pokok masalah yang diidentifikasikan oleh
kollenwijn ialah :
Prinsip manakah yang terbaik untuk menentukan
apa yang di namakan status personil ( personeel statuut) seseorang ?
Kita
mengenal dua prinsip di bidang ini :
1. Prinsip nasionalitas
Hukum
yang ditentukan oleh kewarganegaraannya
2. Prinsip domisili (domicilie)
Tempat
domisili seseorang menurut hukum yang menentukan status personilnya.
Pembahasan
Secara
garis besar Negara-negara di dunia juga dapat di kelompokkan menjadi dua
golongan yaitu yang menganut prinsip nasionalitas dan yang menganut prinsip
domisili. System hukum yang di anut tiap Negara bersifat rsional dan seringkali
berbeda satu sama lain. Oleh karena itu orang selalu mendambakan adanya
harmonisasi, bahkan unifikasi hukum perdata nasional. Dua cara unifikasi yang
kita kenal adalah :
1. Mengunifikasikan
seluruh system hukum Negara-negara yang turut menandatangani suatu konvensi
yang berkaitan dengan masalah unifikasi ini. Dengan kata lain orang dapat
menciptakan “droit uniforme” (uniform
law). Contoh : konvensi wesel dan cek tahun 1930 yang di tanda tangani di
JENEWA.
2. Menyeragamkan
kaidah-kaidah hukum internasionalnya saja. Jika untuk masalah-masalah tertentu
dipakai kaidah-kaidah hukum perdata nasional yang sama, maka persoalan hukum
perdata internasional akan diselesaikan dengan seragam. Contoh : perkara adopsi
yang yang diadili oleh hukum Negara yang menerima konvensi Den Haag tentang
adopsi.
Usaha
untuk mewujudkan Unifikasi Hukum Perdata Internasional telah di mulai sejak
tahun 1893 di Den Haag. Konperensi-konperensi HPI di Den Haag pada mulanya
masih bersifat konperensi diplomatic untuk menjajagi kemungkinan mengadakan
unifikasi kaidah-kaidah HPI. Indonesia untuk pertama kalinya turut serta
sebagai pengamat dalam komperensi Den Haag XI untuk HPI. Delegasi Republik Indonesia
di pimpin oleh Sudargo Gautama, dan anggota lainnya. Indonesia juga sudah mulai
membuka diri terhadap perkembangan hukum perdata internasional UU No.5 Thn 1968
yang di umumkan dalam lembaran Negara 1968 No. 32 memuat persetujuan pemerintah
RI terhadap konvensi tentang penyelesaian perselisihan antara warga asing mengenai penanaman modal.
Pada mulanya orang telah sepakat
bahwa dalam rangka perjanjian internasional ,hukum yang berlaku ialah hukum
yang dipilih oleh para pihak sendiri. Para sarjana semua setuju bahwa hukum
telah dipilih oleh para pihak itulah hukum yang pertama-tama harus dipergunakan
untuk perjanjian-perjanjian internasional.
Kesimpulan
Pada konperensi hukum internasional
ini, Indonesia masih sebagai pengamat. Merupakan harapan banyak pihak, bahwa
nantinya Indonesia akan jadi anggota penuh. Semula konpernsi di Den Haag
memiliki tujuan secara progresif mengadakan unifikasi dan kodifikasi Hukum Perdata
Internasional. Perkembangan selanjutnya menunjukkan bahwa konperensi-konperensi
Den Haag tidak lagi mencapai kodifikasi menyeluruh tetapi hanya terbatas pada
kaidah-kaidah hukum perdata internasional untuk masalah-masalah tertentu.
Daftar
Pustaka :
-
Gautama, S ( 1983 ), Capita selecta
Hukum Peerdata Internasioanal, Bandung : Alumni.
- Gautama, S. ( 1985 ), Aneka Masalah Hukum
Perdata Internasional, Bandung : Alumni
-
Gautama, S ( 1986 ), Indonesia dan
Arbitrase Internasional, Bandung : Alumni.
- Gautama, S. ( 1987 ), Pengantar Hukum Perdata
Internasional Indonesia, Jakarta: Binacipta.
Sumber
: http://majour.maranatha.edu/index.php/jurnal-akuntansi/article/view/8/pdf
Nama Kelompok :
- Anggi
Mustika Sari (20210824)
- Hastanti
Rusvita Mei (23210182)
- Putri
Khoirunnisa (25210455)
- Rani
Nuraini (25210644)
- Rika
Agustina (25210942)
Kelas : 2EB06
Tidak ada komentar:
Posting Komentar